Pages

Showing posts with label BLU Kereta Api. Show all posts
Showing posts with label BLU Kereta Api. Show all posts

Wednesday, May 6, 2009

Dephub: Reevaluasi Tender MRT Tidak Salahi Aturan

Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Tundjung Inderawan menegaskan, reevaluasi proses pelelangan pembuatan desain dasar pada sistem angkut cepat massal atau Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tahap I dengan rute Lebak Bulus-Dukuh Atas, tidak menyalahi aturan.

”Reevaluasi sesuai dengan prosedur, dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Tundjung dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, di Jakarta, Rabu (6/5).

Tundjung juga menegaskan bahwa reevaluasi yang dilakukan agar para peserta tender senilai Rp8,5 triliun itu, yakni Nippon Koei Co. Ltd. dan Katahira & Engineer International, memperbaiki daftar isian proposal tender proyek desain dasar MRT sesuai aturan yang ada.

Dijelaskannya, reevaluasi tersebut sebagai tanggapan atas komentar Japan International Cooperation Agency (JICA) yang menilai adanya inkonsistensi tentang dokumen peserta dari aturan yang telah disetujui. Namun, dia meminta agar hal itu tidak dinilai sebagai campur tangan JICA meskipun bantuan pendanaan proyek ini berasal dari agen kerja sama luar negeri Jepang tersebut.

”Kita tidak distir oleh JICA. Panitia lelang bekerja dengan sangat independen. Kita hanya mengikuti prosedur untuk dapatkan persetujuan dari mereka,” tegas Tundjung.

Dia menambahkan, persetujuan dari JICA dibutuhkan mengingat proyek ini adalah jenis proyek yang melibatkan peran pemerintahan dua negara, yang pelaksanaannya wajib mengacu pada aturan yang telah disepakati. Di mana JICA sebagai pemberi bantuan mengeluarkan panduan (guideline), sementara Indonesia mengacu pada ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

”Jadi, ada prosedur-prosedur yang harus kita ikuti dalam loan agreement dengan segala konsekwensinya. Salah satunya adalah harus mengikuti guideline JICA. Bukan hanya aturan, tapi juga prosedurnya. Mulai dari dokumen, kriteria evaluasi dan hasilnya, serta rekomendasi, juga harus kita laporkan dan mendapatkan approval dari mereka. Kita sendiri juga menghitungnya berdasarkan Keppres, dan ini kita usulkan ke mereka. Itu semua prosedur yang harus kita lalui,” papar Tundjung.

Ketika JICA melihat bahwa hal tersebut telah sesuai dengan prosedur, baik dokumen maupun kriteria evaluasi, lanjut Tundjung, biasanya JICA langsung mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak keberatan (objection). Namun pada proyek ini, JICA memberikan komentar, menanyakan beberapa hal kepada panitia lelang. Saah satunya, jelas dia, adalah adalah mengenai konsistensi panitia terhadap dokumen yang telah disetujui JICA.

”Tentunya, ketika JICA menulis surat ke kita, maka kita harus menanggapi itu. Kita, dalam arti di dalamnya adalah panitia, akan mengevaluasi komentar dari JICA. Ini juga bagian dari prosedur tender yang disepakati itu sendiri,” imbuh Tundjung.

Atas dasar itulah hingga saat ini panitia lelang belum menentukan siapa pemenang tender tersebut, karena proses reevaluasi yang baru untuk kali pertama dilakukan tersebut belum tuntas. Dia juga membantah tentang adanya informasi yang menyebutkan bahwa Menhub Jusman Syafii Djamal mengeluarkan surat untuk memenangkan Katahira & Engineer International.

Dijelaskannya, surat yang dikeluarkan Menhub tersebut merupakan bagian dari proses usulan, bukan surat penentuan tentang pemenang tender. Panitia lelang yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada satuan kerja (Satker) harus melaporkan perkembangan proses pelelangan kepada Satker, lalu Dirjen Perkeretaapian, Menhub, kemudian kembali lagi ke Dirjen, Satker dan diteruskan kepada panitia.

”Sampai saat ini belum pernah ada surat menteri yang memenangkan salah satu peserta tender. Jadi, sampai saat ini belum ada nama pemenang yang bisa kita umumkan,” tegasnya.

Keputusan untuk memberikan skor nilai peserta atau melakukan reevaluasi, menurut Tundjung, merupakan wewenang penuh panitia lelang. Tidak ada pihak di luar yang dapat memengaruhi panitia untuk melakukan reevaluasi atau tidak, termasuk Dirjen atau Menhub sekalipun. Reevaluasi, tegasnya, juga bukan dilakukan karena adanya kesalahan yang terjadi dalam proses lelang.

Reevaluasi, menurut Tundjung, merupakan bagian dari kerja panitia atas komentar terhadap hasil evaluasi dan penilaian terhadap dokumen peserta lelang. Reevaluasi bisa dilakukan karena ada prosedur penilaian (judgement) yang terlewat, atau ada penilaian yang mungkin belum sempurna.

Selain itu Tundjung juga mengomentari tentang kabar yang menyebutkan bahwa reevaluasi telah dilakukan beberapa kali. Termasuk informasi tentang adanya pengubahan skor nilai peserta tender yang pada akhirnya mendongkrak posisi Nippon Koei Co. Ltd. dari peringkat ketiga menjadi pertama, dan Katahira & Engineer International di posisi kedua.

”Kalau ada data-data lain dari luar, itu belum tentu valid. Selain banyak, juga tidak jelas. Kalau data yang valid itu dari kami. Sekali lagi, yang jelas, secara formal reevaluasi baru sekali dilakukan. Soal Nippon berubah angka, itu kewenangan panitia, saya tidak bisa mempengaruhi keputusan itu. Tapi, panitia telah melaksanakan sesuai atas prosedur yang ditetapkan JICA. Prinsipnya, kita ingin proyek ini bisa terealisasi secepatnya,” tandasnya. (roda kemudi)

Tuesday, May 5, 2009

Rencana Pembentukan BLU Kereta Api Ditolak

Rencana Departemen Perhubungan mengambil alih pengelolaan prasarana perkeretaapian dari PT Kereta Api dengan membentuk badan layanan umum (BLU) penolakan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Machdar Surbakti mengatakan, rencana tersebut itu bukan merupakan solusi menyehatkan industri perkeretaapian nasional sekaligus menekan angka kecelakaan di kereta api.

Machdar menilai, pemisahan prasarana dan sarana akan menjadi preseden buruk karena masing-masing pihak akan saling menyalahkan dan menuntut jika terjadi kecelakaan. Karena itulah dia menyarankan agar Dephub tetap berfungsi sebagai regulator, dan PT KA sebagai operator yang bertanggung jawab terhadap urusan prasarana maupun sarana.

”Karena pihak yang paling mengetahui masalah dan kondisi tentang perkeretaapian adalah PT KA sendiri, bukan Dirjen Perkeretaapian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5).

”PT KA yang tahu kondisi rel, roda dan pangsa pasar yang ada. Saya yakin PT KA mampu untuk memajukan perkeretaapian nasional, dan kami siapa kerja keras untuk itu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, SPKA tidak antipati terhadap adanya peluang bagi investor swasta dalam bisnis perkeretaapian untuk menghilangkan monopoli di bisnis ini, sebagaimana yang diamanatkan UU Undang-Undang (UU) No.23/3007 tentang Perkeretaapian.

Sebaliknya, dia menilai, justeru peran keterlibatan swasta tersebut akan terhambat oleh pembentukan BLU, karena BLU tidak dikenal dalam UU Perkeretaapian yang baru.

”Dalam UU malah disebutkan, pengelolaan prasarana yang eksisting tetap ditangani oleh badan usaha yakni PT Kereta Api. Tidak ada disebutkan tentang pemisahan. Atas dasar itulah kami tidak setuju pengelolaan prasarana dipisahkan dari sarana. Sesuai pasal 214, pemerintah harus menyehatkan KA karena pemerintah sebagai regulator," tegas Machdar.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemisahan prasarana dengan sarana juga akan berimbas buruk terhadap kesejahteraan para karyawan dan pekerja KA. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia mengancam pihaknya akan menurunkan ribuan karyawan PT KA untuk menolak rencana pemerintah mengambil alih prasarana KA.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan Ketua Majelis Nasional Asosiasi Profesi Kereta Api (APKA) Syahedi Yunardiono. Menurut Syahedi, pengambilalihan pengelolaan prasarana perkeretaapian oleh Dephub tidak menjamin dunia perkeretaapian nasional semakin berkembang.

"Juga tidak menjamin investor baru masuk dalam bisnis perkeretaapian dan tak menjamin keselamatan dan pelayanan kepada penumpang semakin baik. Sekarang saja, dengan satu operator yakni PT Kereta Api, aspek keselamatan dan pelayanan amburadul, apalagi kalau banyak operator," ujar Syahedi.

Rencana tentang pengambilalihan pengelolaan prasarana dan sarana perkeretaapian dari PT KA diungkapkan Dirjen Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan. Menurut Tunjung, Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang disusun Dephub.

RPP tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur pemisahan pengelolaan antara prasarana dan sarana KA serta pembentukan badan baru sebagai penyelenggara prasarana KA tersebut, diharapkan dapat memacu PT KA meningkatkan layanan dan mendorong investasi swasta.

”RPP itu sudah selesai kami bahas dan segera diajukan ke Sekretariat Negera pekan depan [pekan ini],” tutur dia.

RPP Perkeretaapian sendiri pada awalnya terdiri dari empat bagian yang meliputi RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, RPP tentang Prasarana, dan RPP tentang Lalu Lintas.

Setelah dilakukan harmonisasi RPP Perkeretaapian tentang Tatanan dan Penyelenggaran, berbagai departemen setuju untuk menggabungkan tiga RPP menjadi satu sehingga nantinya hanya ada dua PP Perkeretaapian. RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, serta RPP tentang Prasarana dijadikan satu, sementara RPP Lalu Lintas tetap berdiri sendiri.

"Jika prasarana dan sarana tetap dipisah, kami akan mendatangi Meneg BUMN dan DPR untuk menyatakan penolakan. Pemisahan itu jelas akan berakibat buruk pada PT KA dan kesejahteraan karyawan. Kawan-kawan saat ini sedang resah," pungkas Machdar. (roda kemudi)