Pages

Showing posts with label Tundjung Inderawan. Show all posts
Showing posts with label Tundjung Inderawan. Show all posts

Thursday, August 5, 2010

Kemenhub Rilis Kontrak Dana PSO Kepada PT KA

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis kontrak dana subsidi pelayanan (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan kereta ekonomi kepada PT Kereta Api(PT KA). Untuk 2010 ini, PT KA mendapatkan dana PSO sebesar Rp 535 miliar.

Direktur Jenderal Perkertaapian Kemenhub Tundjung Inderawan menjelaskan, penandatanganan kontrak PSO tersebut dilakukan dilakukan Rabu (4/8) malam, di kantor Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. ”Penandatangan kontrak dilakukan oleh saya sendiri sebagai wakil pemerintah dan Dirut PT KA (Ignasius Jonan) selaku operator, kemarin malam sekitar pukul 19.30 WIB. Nilai kontraknya Rp 535 miliar,” jelasnya, Kamis (5/8).

Dipaparkan, dalam perjanjian kontrak tersebut, PT KA telah ditugaskan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan KA kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau untuk lingkup pelayanan pada lintas pelayanan antarkota (jarak jauh dan jarak sedang) dan KA perkotaan (KA jarak dekat/lokal , KRL dan KRD).

Nilai kontrak sebesar Rp 535 miliar tersebut, jelas Tundjung, merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan pelayanan umum bidang angkutan KA kelas ekonomi yang dibebankan kepada PT KA. Besaran nilai PSO itu sendiri dihitung berdasarkan selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan biaya operasi pelayanan umum bidang angkutan KA kelas ekonomi yang dijalankan PT KA.

”Dalam PSO itu juga ada keuntungan yang diberikan untuk setiap relasi/trayek. Setelah kontrak ditandatangani dan otomatis berlaku, maka PT KA berhak untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Tundjung dan Jonan juga melakukan penandatanganan kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana KA/IMO dan penerimaan biaya atas pengunaan prasarana KA/TAC. ”Kabar baiknya, PT KA untuk memisahkan pembukuan PSO dengan pendapatan reguler perusahaan, di mana sebelumnya menjadi satu. Jadi, PT KA tidak bisa lagi mengatakan bahwa PSO adalah pendapatan terbesar kedua mereka. Karena PSO itu bukan pendapatan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan. Kedua-duanya jelas berbeda,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirut PT KA Ignasius Jonan menyatakan akan menggunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin dana PSO tersebut. Dia juga mengaku cukup memahami keterbatasan keuangan yang dimiliki Pemerintah ketika harus memberikan dana subsdi lebih kecil dari yang telah diajukan. ”Akan kita manfaatkan semaksimal mungkin dana ini untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” kata dia.

PSO Tahun 2011 Meningkat

Tundjung menambahkan, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan KM 38 tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, besar kemungkinan jumlah PSO yang akan diberikan pemerintah kepada PT KA akan lebih besar dari tahun ini.

”Formula penghitungannya sudah berubah, dan telah banyak dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Karena itu, kemungkinan akan lebih besar. Kalau untuk PSO 2010, formula penghitungannya masih menggunakan pedoman yang lama,” jelasnya.

Terkait dengan itu, Tundjung telah menginstruksikan stafnya dan manajemen PT KA untuk memulai melakukan penghitungan biaya operasional 2011 dengan menggunakan formula dalam KM 38/2010 untuk mengetahui kebutuhan PSO akan datang. Sedianya, menurut dia, jika penghitungan itu bisa diselesaikan secepatnya, maka proses pengajuan dana PSO pun bisa langsung diajukan kepada Kementerian Keuangan.

”Jadi, ketika besaran pagu definitif PSO-nya sudah dikeluarkan Menkeu, seluruh proses administrasi bisa dilakukan. Ini adalah upaya percepatan agar penandatanganan kontrak PSO tahun depan bisa dilakukan di awal tahun, yaitu pada Januari 2011 nanti. Tidak seperti sekarang dan tahun-tahun sebelumnya, kontrak baru diteken menjelang akhir tahun sehingga dana PSO diterima setelah PT KA keluar modal lebih dulu. Kita harapkan ke depan sudah berubah,” beber Tundjung.

Sejalan dengan itu, Tunjung juga meminta manajemen PT KA untuk melakukan pendekatan intensif kepada Kementerian Keuangan agar mau memberikan suntikan dana PSO lebih besar dari yang diterimanya tahun ini. ”Kalau tidak demikian, akan dikasih segitu-segitu lagi. Karena itu harus ada approuch dari PT KA ke Kemenkeu untuk lebih meyakinkan untuk membantu kita. Kalau kita (Kemenhub) di sini hanya sebatas mengajukan dan memberikan dorongan, sementara yang pegang uangnya di sana (Kemenkeu),” pungkasnya. (roda kemudi)

Thursday, September 10, 2009

SBY Teken PP Penyelenggaraan Kereta Api

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perkeretaapian yang disusun Departemen Perhubungan. Aturan teknis pendukung UU Perkeretaapian No 23/2007 itu ditetapkan menjadi PP No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kereta Api.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan menjelaskan, PP yang menjabarkan teknis penyelenggaraan angkutan kereta api tersebut ditandatangani Presiden SBY pada Selasa, 8 September 2009. Tundjung berharap, kelahiran PP tersebut dapat memacu operator angkutan perkeretaapian, baik PT Kereta Api (PT KA) maupun PT KAI Commuter Jabodetabek untuk meningkatan pelayanan.

Selain itu, PP tersebut juga diharapkan bisa mendorong swasta maupun menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk turut mengembangkan sarana transportasi massal ini di wilayahnya masing-masing dengan dukungan pemerintah pusat sebagai regulator. Karena, selain mengatur pemisahan pengelolaan antara prasarana dan sarana KA, PP ini juga mengatur tentang pembentukan badan baru sebagai penyelenggara prasarana KA.

Menurut Tundjung, molornya proses penerbitan PP tersebut hingga hampir tiga tahun setelah diterbitkannya UU Perkeretaapian, bukan disebabkan oleh kelambanan tim perumus dalam merancang butir-butir aturan yang akan diterapkan. Karena segala yang diimbuhkan pada PP ini tidak menyeleweng dari apa yang telah ditetapkan oleh UU 23/2007.

”Ada beberapa poin yang membutuhkan persamaan persepsi yang sangat matang dari berbagai pihak terkait. Karena dalam pengimplementasiannya nanti, PP ini akan melibatkan tidak hanya Departemen Perhubungan. Tetapi juga pihak lain seperti Kementrian Negara BUMN, PT KA, pemerintah daerah, investor swasta yang ke depan dapat menjadi pengelola angkutan perkeretaapian, maupun masyarakat secara langsung,” jelas Tundjung di Jakarta, Kamis (10/9).

Salah satu materi yang membutuhkan proses penyamaan persepsi yang alot adalah klausul yang membahas tentang status aset negara yang digunakan untuk kegiatan perkeretaapian, serta kepentingan yang terkait dengan industri ini. Materi ini terkait pula dengan klausul penetapan status Departemen Perhubungan selaku regulator sebagai penanggungjawab atas pengelolaan prasarana perkeretaapian yang semula dilakukan PT Kereta Api, di mana BUMN itu selanjutnya ditugaskan sebagai operator dengan fokus peningkatan keselamatan dan pelayanan penumpang.

Menjadi alot karena harus dilakukannya pemisahan aset antara milik PT KA dan milik negara, seperti lahan, prasarana rel, stasiun, dll, yang semula penanganannya dilakukan oleh PT KA. ”Ini tidak mudah, karena tidak hanya antara Dephub dan PT KA, tetapi juga melibatkan Menneg BUMN sebagai pemegang saham PT KA dan Kementrian Hukum dan HAM terkait penetapan status aset. Tetapi sekarang, semua sudah tidak lagi jadi masalah,” imbuh Tundjung.

Dipaparkannya, PP 56/2009 ini sendiri merupakan harmonisasi dari tiga konsep PP yang direncanakan akan diterbitkan untuk mendukung pengimplementasian UU 23/2007. Yaitu RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, serta RPP tentang Prasarana.

”Pada awalnya ada empat RPP yang kita susun. Satu lagi adalah RPP tentang Lalu Lintas. Yang tiga, yang mengenai tatanan dan penyelenggaraan, sarana, serta prasarana digabungkan jadi satu RPP. Sedangkan yang membahas tentang Lalu Lintas tetap terpisah. Jadi, nantinya, UU Perkeretaapian akan didukung oleh dua PP,” jelas Tundjung. (roda kemudi)

Tuesday, June 9, 2009

Pengecekan KRL di Dipo Depok Abaikan Prosedur

Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Tundjung Inderawan menemukan fakta bahwa proses pengecekan Kereta Rel Listrik (KRL) pra-operasi di Dipo Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan sesuai prosedur.

Kenyataan itu diketahui Dirjen Tundjung saat melakukan inspeksi mendadak di fasilitas yang menampung 10 set KA (terdiri atas empat KA Ekspres AC dan enam KA Ekonomi) tersebut, Selasa (9/6). Inspeksi tersebut dilakukan Dirjen bersama sejumlah stafnya sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

”Ternyata, setiap set kereta di sini, tidak ada pengecekan manual harian. Sehingga setiap kereta yang berangkat seperti 'kucing dalam karung' safety-nya," kata Dirjen Tundjung di sela inspeksi.

Dirjen Tundjung sempat mengecek Kereta Api (KA) 300 KRL Bojong Ekspres yang keluar dari dipo pukul 05.30 WIB. Suwarno, masinis KA tersebut, kepada Dirjen menjelaskan bahwa pengecekan secara prosedural dan runtun sebelum operasi berdasarkan formulir pemeriksaan (manual check sheet) tidak pernah dilakukan.

”Tak ada checksheet, Pak. Hanya laporan teknis umum saja,” aku Suwarno polos kepada Dirjen. Suwarno juga diam seribu bahasa ketika Dirjen menanyakan apakan tekanan rem kereta yang akan dioperasiaknnya sudah sesuai standar yang ditetapkan.

Hal senada diungkapkan Kepala Ruas Los Depo Depok Subagiyo. Subagiyo mengakui, pengecekan fisik secara manual sesuai standar dan butir-butir yang ditekankan pada manual checksheet tidak pernah dilakukan. ”Dari dulu memang sudah begini,” terang Subagiyo, menjawab Dirjen Tundjung.

Subagiyo lantas mepaparkan bahwa untuk mengecek daya cengkeram rem, masinis biasanya hanya memaju-mundurkan kereta satu hingga dua meter dan mengeremnya secara mendadak. Sementara prosedur pengecekan perangkat pengereman yang mesti dilakukan menurut checksheet harian KRL, terdiri dari dua langkah. Yaitu pemeriksaan visual dan pemeriksaan fungsi kerja.

Pada pemeriksaan secara visual, pengecekan unit pengereman meliputi pengecekan rem blok/adjuster dan kedudukan kran. Kemudian menurut prosedur pengecekan fungsi kerja, proses pemeriksaan rem meliputi pengetesan katup rem (brake valve), pengetesan katup rem darurat (emergency valve/SOS), pengetesan rem tangan (parking brake), dan mengecek fungsi kerja Deadman.

Secara menyeluruh prosedur pemeriksaan kondisi visual dalam checksheet harian KRL meliputi 10 item utama. Antara lain meliputi pemeriksaan Pantograph, Perangkat Bogi (2 item), Unit Pengereman (2 item), Unit Tenaga (6 item), Kompresor (5 item), MG (2 item), Kunci dan Tutup BOks (5 item), Antar-Gerbong (5 item), Eksterior (3 item), serta Interior (3 item).

Kemudian untuk pengecekan fungsi kerja, jumlah item yang wajib diikuti meluputi 12 prosedur. Pemeriksaan fungsi kerja itu terfokus pada perangkat-perangkat KRL yang memiliki fungsi gerak mekanis serta komponen kelistrikan, yang metode pengecekan kesemuanya tidak dilakukan dengan cara mengira-kira maupun komulatif.

Kepala Depo Traksi Depok Dody Heryadi yang datang menjelang selesainya inspeksi, tak bisa mementahkan apa yang telah dipaparkan stafnya kepada Dirjen Tundjung. Terlebih ketika objek inspeksi bergeser menuju ruangannya. Dia tidak ia pun tidak mampu menunjukkan checksheet harian KRL yang dimaksudkan Dirjen. Dody pun akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan checksheet tersebut.

90 Persen KA Tak Laik Operasi

Dody juga mengakui bahwa realisasi pengadaan suku cadang setiap kereta berjalan lambat, meski pengajuan diusulkan secara periodik. Kondisi inilah yang memaksa para teknisi untuk melakukan ”kanibalisasi” pada proses perbaikan, yaitu dengan memindahkan suku cadang dari satu kereta ke kereta lain.

”Jika disesuaikan regulasi, sebenarnya sekitar 90 persen KA di Dipo Depok ini tak laik operasi,” ujar Dody, menjawab wartawan. ”Kondisi sarana KA sering tak lengkap, itu biasa. Seperti speedometer tak jalan dan tekanan rem yang tak jelas," sambung Sutisno, masinis.

Sutisno menambahkan, jika mengikuti pada aturan yang berlaku, sebenarnya dia bisa menolak untuk mengoperasikan KA dengan kondisi yang tidak sesuai dengan standar kelaikan tersebut. ”Tetapi, kalau itu dilakukan, bagaimana pelayanan nantinya,” ujarnya diplomatis.

Melihat fakta-fakta yang ada, Dirjen Tundjung berkesimpulan bahwa kondisi serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di dipo-dipo KA lain, seperti di Dipo KRL Bukit Duri, Manggarai, Dipo KRL Bogor dan Dipo KRL Bekasi.

Di akhir sidak, Tundjung menjelaskan, inspeksi yang dilakukannya tersebut merupakan bagian dari program pemetaan untuk meningkatkan faktor keselamatan KA. ”Setelah dipetakan, nantinya akan disinkronisasi dalam regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, lalu diteruskan ke sejumlah keputusan menteri dan instruksi dirjen,” ujarnya. (roda kemudi)

Wednesday, May 6, 2009

Dephub: Reevaluasi Tender MRT Tidak Salahi Aturan

Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Tundjung Inderawan menegaskan, reevaluasi proses pelelangan pembuatan desain dasar pada sistem angkut cepat massal atau Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tahap I dengan rute Lebak Bulus-Dukuh Atas, tidak menyalahi aturan.

”Reevaluasi sesuai dengan prosedur, dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Tundjung dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, di Jakarta, Rabu (6/5).

Tundjung juga menegaskan bahwa reevaluasi yang dilakukan agar para peserta tender senilai Rp8,5 triliun itu, yakni Nippon Koei Co. Ltd. dan Katahira & Engineer International, memperbaiki daftar isian proposal tender proyek desain dasar MRT sesuai aturan yang ada.

Dijelaskannya, reevaluasi tersebut sebagai tanggapan atas komentar Japan International Cooperation Agency (JICA) yang menilai adanya inkonsistensi tentang dokumen peserta dari aturan yang telah disetujui. Namun, dia meminta agar hal itu tidak dinilai sebagai campur tangan JICA meskipun bantuan pendanaan proyek ini berasal dari agen kerja sama luar negeri Jepang tersebut.

”Kita tidak distir oleh JICA. Panitia lelang bekerja dengan sangat independen. Kita hanya mengikuti prosedur untuk dapatkan persetujuan dari mereka,” tegas Tundjung.

Dia menambahkan, persetujuan dari JICA dibutuhkan mengingat proyek ini adalah jenis proyek yang melibatkan peran pemerintahan dua negara, yang pelaksanaannya wajib mengacu pada aturan yang telah disepakati. Di mana JICA sebagai pemberi bantuan mengeluarkan panduan (guideline), sementara Indonesia mengacu pada ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

”Jadi, ada prosedur-prosedur yang harus kita ikuti dalam loan agreement dengan segala konsekwensinya. Salah satunya adalah harus mengikuti guideline JICA. Bukan hanya aturan, tapi juga prosedurnya. Mulai dari dokumen, kriteria evaluasi dan hasilnya, serta rekomendasi, juga harus kita laporkan dan mendapatkan approval dari mereka. Kita sendiri juga menghitungnya berdasarkan Keppres, dan ini kita usulkan ke mereka. Itu semua prosedur yang harus kita lalui,” papar Tundjung.

Ketika JICA melihat bahwa hal tersebut telah sesuai dengan prosedur, baik dokumen maupun kriteria evaluasi, lanjut Tundjung, biasanya JICA langsung mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak keberatan (objection). Namun pada proyek ini, JICA memberikan komentar, menanyakan beberapa hal kepada panitia lelang. Saah satunya, jelas dia, adalah adalah mengenai konsistensi panitia terhadap dokumen yang telah disetujui JICA.

”Tentunya, ketika JICA menulis surat ke kita, maka kita harus menanggapi itu. Kita, dalam arti di dalamnya adalah panitia, akan mengevaluasi komentar dari JICA. Ini juga bagian dari prosedur tender yang disepakati itu sendiri,” imbuh Tundjung.

Atas dasar itulah hingga saat ini panitia lelang belum menentukan siapa pemenang tender tersebut, karena proses reevaluasi yang baru untuk kali pertama dilakukan tersebut belum tuntas. Dia juga membantah tentang adanya informasi yang menyebutkan bahwa Menhub Jusman Syafii Djamal mengeluarkan surat untuk memenangkan Katahira & Engineer International.

Dijelaskannya, surat yang dikeluarkan Menhub tersebut merupakan bagian dari proses usulan, bukan surat penentuan tentang pemenang tender. Panitia lelang yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada satuan kerja (Satker) harus melaporkan perkembangan proses pelelangan kepada Satker, lalu Dirjen Perkeretaapian, Menhub, kemudian kembali lagi ke Dirjen, Satker dan diteruskan kepada panitia.

”Sampai saat ini belum pernah ada surat menteri yang memenangkan salah satu peserta tender. Jadi, sampai saat ini belum ada nama pemenang yang bisa kita umumkan,” tegasnya.

Keputusan untuk memberikan skor nilai peserta atau melakukan reevaluasi, menurut Tundjung, merupakan wewenang penuh panitia lelang. Tidak ada pihak di luar yang dapat memengaruhi panitia untuk melakukan reevaluasi atau tidak, termasuk Dirjen atau Menhub sekalipun. Reevaluasi, tegasnya, juga bukan dilakukan karena adanya kesalahan yang terjadi dalam proses lelang.

Reevaluasi, menurut Tundjung, merupakan bagian dari kerja panitia atas komentar terhadap hasil evaluasi dan penilaian terhadap dokumen peserta lelang. Reevaluasi bisa dilakukan karena ada prosedur penilaian (judgement) yang terlewat, atau ada penilaian yang mungkin belum sempurna.

Selain itu Tundjung juga mengomentari tentang kabar yang menyebutkan bahwa reevaluasi telah dilakukan beberapa kali. Termasuk informasi tentang adanya pengubahan skor nilai peserta tender yang pada akhirnya mendongkrak posisi Nippon Koei Co. Ltd. dari peringkat ketiga menjadi pertama, dan Katahira & Engineer International di posisi kedua.

”Kalau ada data-data lain dari luar, itu belum tentu valid. Selain banyak, juga tidak jelas. Kalau data yang valid itu dari kami. Sekali lagi, yang jelas, secara formal reevaluasi baru sekali dilakukan. Soal Nippon berubah angka, itu kewenangan panitia, saya tidak bisa mempengaruhi keputusan itu. Tapi, panitia telah melaksanakan sesuai atas prosedur yang ditetapkan JICA. Prinsipnya, kita ingin proyek ini bisa terealisasi secepatnya,” tandasnya. (roda kemudi)