Pages

Showing posts with label Dirjen Perkeretaapian. Show all posts
Showing posts with label Dirjen Perkeretaapian. Show all posts

Thursday, September 10, 2009

SBY Teken PP Penyelenggaraan Kereta Api

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perkeretaapian yang disusun Departemen Perhubungan. Aturan teknis pendukung UU Perkeretaapian No 23/2007 itu ditetapkan menjadi PP No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kereta Api.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan menjelaskan, PP yang menjabarkan teknis penyelenggaraan angkutan kereta api tersebut ditandatangani Presiden SBY pada Selasa, 8 September 2009. Tundjung berharap, kelahiran PP tersebut dapat memacu operator angkutan perkeretaapian, baik PT Kereta Api (PT KA) maupun PT KAI Commuter Jabodetabek untuk meningkatan pelayanan.

Selain itu, PP tersebut juga diharapkan bisa mendorong swasta maupun menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk turut mengembangkan sarana transportasi massal ini di wilayahnya masing-masing dengan dukungan pemerintah pusat sebagai regulator. Karena, selain mengatur pemisahan pengelolaan antara prasarana dan sarana KA, PP ini juga mengatur tentang pembentukan badan baru sebagai penyelenggara prasarana KA.

Menurut Tundjung, molornya proses penerbitan PP tersebut hingga hampir tiga tahun setelah diterbitkannya UU Perkeretaapian, bukan disebabkan oleh kelambanan tim perumus dalam merancang butir-butir aturan yang akan diterapkan. Karena segala yang diimbuhkan pada PP ini tidak menyeleweng dari apa yang telah ditetapkan oleh UU 23/2007.

”Ada beberapa poin yang membutuhkan persamaan persepsi yang sangat matang dari berbagai pihak terkait. Karena dalam pengimplementasiannya nanti, PP ini akan melibatkan tidak hanya Departemen Perhubungan. Tetapi juga pihak lain seperti Kementrian Negara BUMN, PT KA, pemerintah daerah, investor swasta yang ke depan dapat menjadi pengelola angkutan perkeretaapian, maupun masyarakat secara langsung,” jelas Tundjung di Jakarta, Kamis (10/9).

Salah satu materi yang membutuhkan proses penyamaan persepsi yang alot adalah klausul yang membahas tentang status aset negara yang digunakan untuk kegiatan perkeretaapian, serta kepentingan yang terkait dengan industri ini. Materi ini terkait pula dengan klausul penetapan status Departemen Perhubungan selaku regulator sebagai penanggungjawab atas pengelolaan prasarana perkeretaapian yang semula dilakukan PT Kereta Api, di mana BUMN itu selanjutnya ditugaskan sebagai operator dengan fokus peningkatan keselamatan dan pelayanan penumpang.

Menjadi alot karena harus dilakukannya pemisahan aset antara milik PT KA dan milik negara, seperti lahan, prasarana rel, stasiun, dll, yang semula penanganannya dilakukan oleh PT KA. ”Ini tidak mudah, karena tidak hanya antara Dephub dan PT KA, tetapi juga melibatkan Menneg BUMN sebagai pemegang saham PT KA dan Kementrian Hukum dan HAM terkait penetapan status aset. Tetapi sekarang, semua sudah tidak lagi jadi masalah,” imbuh Tundjung.

Dipaparkannya, PP 56/2009 ini sendiri merupakan harmonisasi dari tiga konsep PP yang direncanakan akan diterbitkan untuk mendukung pengimplementasian UU 23/2007. Yaitu RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, serta RPP tentang Prasarana.

”Pada awalnya ada empat RPP yang kita susun. Satu lagi adalah RPP tentang Lalu Lintas. Yang tiga, yang mengenai tatanan dan penyelenggaraan, sarana, serta prasarana digabungkan jadi satu RPP. Sedangkan yang membahas tentang Lalu Lintas tetap terpisah. Jadi, nantinya, UU Perkeretaapian akan didukung oleh dua PP,” jelas Tundjung. (roda kemudi)

Tuesday, June 9, 2009

Pengecekan KRL di Dipo Depok Abaikan Prosedur

Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Tundjung Inderawan menemukan fakta bahwa proses pengecekan Kereta Rel Listrik (KRL) pra-operasi di Dipo Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan sesuai prosedur.

Kenyataan itu diketahui Dirjen Tundjung saat melakukan inspeksi mendadak di fasilitas yang menampung 10 set KA (terdiri atas empat KA Ekspres AC dan enam KA Ekonomi) tersebut, Selasa (9/6). Inspeksi tersebut dilakukan Dirjen bersama sejumlah stafnya sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

”Ternyata, setiap set kereta di sini, tidak ada pengecekan manual harian. Sehingga setiap kereta yang berangkat seperti 'kucing dalam karung' safety-nya," kata Dirjen Tundjung di sela inspeksi.

Dirjen Tundjung sempat mengecek Kereta Api (KA) 300 KRL Bojong Ekspres yang keluar dari dipo pukul 05.30 WIB. Suwarno, masinis KA tersebut, kepada Dirjen menjelaskan bahwa pengecekan secara prosedural dan runtun sebelum operasi berdasarkan formulir pemeriksaan (manual check sheet) tidak pernah dilakukan.

”Tak ada checksheet, Pak. Hanya laporan teknis umum saja,” aku Suwarno polos kepada Dirjen. Suwarno juga diam seribu bahasa ketika Dirjen menanyakan apakan tekanan rem kereta yang akan dioperasiaknnya sudah sesuai standar yang ditetapkan.

Hal senada diungkapkan Kepala Ruas Los Depo Depok Subagiyo. Subagiyo mengakui, pengecekan fisik secara manual sesuai standar dan butir-butir yang ditekankan pada manual checksheet tidak pernah dilakukan. ”Dari dulu memang sudah begini,” terang Subagiyo, menjawab Dirjen Tundjung.

Subagiyo lantas mepaparkan bahwa untuk mengecek daya cengkeram rem, masinis biasanya hanya memaju-mundurkan kereta satu hingga dua meter dan mengeremnya secara mendadak. Sementara prosedur pengecekan perangkat pengereman yang mesti dilakukan menurut checksheet harian KRL, terdiri dari dua langkah. Yaitu pemeriksaan visual dan pemeriksaan fungsi kerja.

Pada pemeriksaan secara visual, pengecekan unit pengereman meliputi pengecekan rem blok/adjuster dan kedudukan kran. Kemudian menurut prosedur pengecekan fungsi kerja, proses pemeriksaan rem meliputi pengetesan katup rem (brake valve), pengetesan katup rem darurat (emergency valve/SOS), pengetesan rem tangan (parking brake), dan mengecek fungsi kerja Deadman.

Secara menyeluruh prosedur pemeriksaan kondisi visual dalam checksheet harian KRL meliputi 10 item utama. Antara lain meliputi pemeriksaan Pantograph, Perangkat Bogi (2 item), Unit Pengereman (2 item), Unit Tenaga (6 item), Kompresor (5 item), MG (2 item), Kunci dan Tutup BOks (5 item), Antar-Gerbong (5 item), Eksterior (3 item), serta Interior (3 item).

Kemudian untuk pengecekan fungsi kerja, jumlah item yang wajib diikuti meluputi 12 prosedur. Pemeriksaan fungsi kerja itu terfokus pada perangkat-perangkat KRL yang memiliki fungsi gerak mekanis serta komponen kelistrikan, yang metode pengecekan kesemuanya tidak dilakukan dengan cara mengira-kira maupun komulatif.

Kepala Depo Traksi Depok Dody Heryadi yang datang menjelang selesainya inspeksi, tak bisa mementahkan apa yang telah dipaparkan stafnya kepada Dirjen Tundjung. Terlebih ketika objek inspeksi bergeser menuju ruangannya. Dia tidak ia pun tidak mampu menunjukkan checksheet harian KRL yang dimaksudkan Dirjen. Dody pun akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan checksheet tersebut.

90 Persen KA Tak Laik Operasi

Dody juga mengakui bahwa realisasi pengadaan suku cadang setiap kereta berjalan lambat, meski pengajuan diusulkan secara periodik. Kondisi inilah yang memaksa para teknisi untuk melakukan ”kanibalisasi” pada proses perbaikan, yaitu dengan memindahkan suku cadang dari satu kereta ke kereta lain.

”Jika disesuaikan regulasi, sebenarnya sekitar 90 persen KA di Dipo Depok ini tak laik operasi,” ujar Dody, menjawab wartawan. ”Kondisi sarana KA sering tak lengkap, itu biasa. Seperti speedometer tak jalan dan tekanan rem yang tak jelas," sambung Sutisno, masinis.

Sutisno menambahkan, jika mengikuti pada aturan yang berlaku, sebenarnya dia bisa menolak untuk mengoperasikan KA dengan kondisi yang tidak sesuai dengan standar kelaikan tersebut. ”Tetapi, kalau itu dilakukan, bagaimana pelayanan nantinya,” ujarnya diplomatis.

Melihat fakta-fakta yang ada, Dirjen Tundjung berkesimpulan bahwa kondisi serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di dipo-dipo KA lain, seperti di Dipo KRL Bukit Duri, Manggarai, Dipo KRL Bogor dan Dipo KRL Bekasi.

Di akhir sidak, Tundjung menjelaskan, inspeksi yang dilakukannya tersebut merupakan bagian dari program pemetaan untuk meningkatkan faktor keselamatan KA. ”Setelah dipetakan, nantinya akan disinkronisasi dalam regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, lalu diteruskan ke sejumlah keputusan menteri dan instruksi dirjen,” ujarnya. (roda kemudi)

Friday, June 5, 2009

Dephub Bekukan Sertifikat Masinis KA 523

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan membekukan sementara sertifikat kompetensi Supriyanto, masinis KA 523 KRL Ekonomi Bogor-Jakarta yang menabrak KA 265 Depok Ekspress di Blok 202 perlintasan antara Stasiun KA Tebet-Manggarai, Jumat (5/6) pagi.

”Karena menurut penyelidikan sementara, kecelakaan diduga kuat bukan karena masalah teknis. Tetapi terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan masinis,” jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat petang.

Ditegaskan Tundjung, pernyataannya itu juga sebagai klarifikasi atas pernyataan pihak manajemen PT Kereta Api yang menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi akibat adanya gangguan pada sistem pengereman.

”Berdasarkan pemeriksaan teknis sementara dan olah TKP yang dilakukan penyidik PPNS, diketahui bahwa tidak ada bukti adanya rem blong. Analisis sementara, masinis KA 523 langgar sinyal blok dan batas kecepatan,” sambung Tundjung.

Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko menambahkan, dugaan kuat bahwa kecelakaan akibat kelalaian masinis tersebut diperoleh berdasarkan sejumlah bukti-bukti teknis yang diperoleh di lapangan.

Bukti pertama, pada rekaman terakhir monitoring sinyal dan pergerakan KA di rute tersebut, misalnya, diketahui bahwa lampu blok 202 yang dilalui KA 523 dalam kondisi berwarna merah. Itu artinya di blok 202 tersebut masih ada KA yang berhenti, yaitu KA 265 Depok Ekspres.

”Seharusnya dia (masinis KA 523) tidak melanggar sinyal dan masuk ke blok itu. Pada akhirnya, dia tidak sempat melakukan pengereman maksimal dan menabrak KA yang di depannya,” jelas Hermanto.

Bukti kedua yang menegaskan bahwa tidak terjadi masalah pada pengereman, lanjut dia, adalah tingkat kerusakan ringan akibat tubrukan baik pada bagian depan KA 523 maupun bagian belakang KA 265. Selain itu seluruh roda kedua KA tersebut juga tetap pada posisinya, tidak anjlok keluar dari rel.

”Kalau benar-benar remnya blong, bagian depan KA yang menabrak pasti rusak berat karena menabrak KA yang berhenti, dan kereta bisa keluar rel. Tetapi ini tidak, hanya kacanya saja yang pecah akibat benturan. Ini bukti bahwa dia sempat melakukan pengereman untuk mengurangi efek benturan,” papar Hermanto sambil menunjukkan gambar bagian depan KA 523 yang utuh pada monitor peraga.

Hasil pemeriksaan lainnya menyebutkan, penyidik PPNS tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas dilakukannya pengereman darurat oleh masinis bersangkutan di sepanjang lintasan yang dilalui. Sedianya, berdasarkan prosedur, pengereman darurat wajib dilakukan masinis ketika terjadi rem blong.

”Kalau dilakukan, bekasnya pasti terlihat, akibat pengereman darurat rel pasti akan tergerus. Tetapi setelah kita telusuri hingga sepanjang 500 meter, tidak ada bekas-bekasnya sama sekali. Itu berarti tidak ada pengereman darurat yang dilakukan masinis sebagai solusi terakhir ketika remnya blong,” lanjutnya.

Di sisi lain, laporan yang menyatakan bahwa rem blong tersebut dilakukan masinis telah peristiwa kecelakaan terjadi. ”Seharusnya dia melaporkan rem blong sebelum kejadian. Itu standar operasinya,” pungkas Hermanto, seraya menegaskan bahwa kondisi KA 523 yang menjalani pemeriksaan di Balai Yasa Perhubungan pada 2008 tersebut dalam keadaan laik operasi.

Atas kelalaiannya itu, Supriyanto terancam pidana kurungan 1 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 206 Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena mengoperasikan sarana dengan tidak mematuhi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta sinyal atau tanda.

Hermanto menambahkan, hingga saat ini, faktor kelalaian manusia masih mendominasi kecelakaan kereta api di Indonesia. Sepanjang tahun 2008, sebanyak 33 persen kecelakaan disebabkan SDM operator. ”Kecelakaan yang diakibatkan prasarana seperti anjlok atau rel patah, relatif mengalami penurunan. Itu karena selama ini upaya perbaikan terus dilakukan Departemen Perhubungan,” pungkasnya.

Tabrakan antara KA 265 Depok Ekspress dengan KA 523 KRL Ekonomi Bogor-Jakarta, terjadi di perlintasan antara Stasiun KA Tebet-Manggarai di KM 11+200, Jumat (5/6) pukul 07.45 WIB.

Tidak ada korban jiwa pada kecelakaan ini, namun empat penumpang di antaranya mengalami luka ringan. Mereka terdiri dari dua penumpang, yaitu Amanah (80 tahun) dan Soleh (75 tahun), serta dua pegawai kontrak PT KA, Wawan (23 tahun) dan Purwanto. (roda kemudi)