Pages

Showing posts with label KM Mandiri Nusantara. Show all posts
Showing posts with label KM Mandiri Nusantara. Show all posts

Thursday, June 4, 2009

Audit Rutin Berkala Perusahaan Pelayaran Akan Tetap Dilakukan

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, rencana Dephub untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelayaran dan armadanya bisa saja tidak dilakukan. Syaratnya, perusahaan pelayaran bisa memberikan jaminan penuh terhadap keselamatan dan keamanan pada armada-armada yang dikelolanya.

Pernyatan tersebut diungkapkan Menhub sebagai tanggapan atas penolakan terhadap rencana pengetatan pengawasan tersebut oleh sejumlah pengusaha pelayaran. ”Audit 3 bulanan kapal ditolak pemilik, boleh saja. Tetapi dengan jaminan tidak ada kapal yang terbakar lagi. Jangan ada lagi yang faktor keselamatan yang terganggu,” kata Menhub usai melantik secara terpadu 785 Perwira Ahli Transportasi di Jakarta, Kamis (4/6).

Rencana untuk melakukan pengetatan pengawasan kapal, tidak menutup kemungkinan dilakukan audit rutin tiga bulanan seperti yang dilakukan pada angkutan udara, akan dilakukan sebagai respons atas maraknya kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini.

Dijelaskan, fungsi Dephub adalah untuk meningkatkan keselamatan dan ikut membangun tumbuhnya perusahaan yang berkualitas baik. Tujuannya agar ke depan bisa secara bersama-sama meningkatkan keselamatan pelayaran dan menurunkan angka kecelakaan.

”Kalau dia (perusahaan pelayaran) punya kemampuan itu, dan terbukti tidak ada kapal yang terbakar atau tidak ada kapal yang tenggelam, itu artinya kita tidak perlu melakukan proses audit yang sering. Tapi kalau tetap ada itu, maka kita kan harus mencari tahu mengapa itu bisa terjadi, mungkin karena kurang pengawasan. Nah, salah satu cara pengawasan itu adalah dengan melalui audit tiga bulanan,” papar Menhub.

Menurut Menhub, peristiwa kebakaran yang dialami armada PT Prima Vista, KMP Mandiri Nusantara di perairan Pulau Karamaian, Sumenep, beberapa waktu lalu, menjadi salah satu dasar pentingnya pengawasan ketat itu dilakukan. Beberapa waktu sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah dialami armada perusahaa yang bermarkas di Surabaya tersebut.

”Mengapa dia bisa dua kali terbakar, mengapa itu terjadi, kan kita harus tahu. Apakah pola operasionalnya tidak baik, apakah disiplinnya kurang? Kalau ada kelalaian, itu kelalaian siapa ? Nah, itu kan harus ditemukan. Karena itulah, mengapa yang pertama dikirim adalah KNKT untuk mencari penyebab kecelakaan,” jelas Menhub.

Ketika dalam proses investigasi kecelakaan kapal ditemukan permasalahan yang bersifat fundamental, Menhub menegaskan, audit rutin berkala seperti yang diterapkan pada maskapai penerbangan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Dijelaskan Menhub, jenis pengawasan terhadap transportasi laut meliputi dua jenis. Pengawasan pertama meliputi pengawasan terhadap kelaikan setiap jenis kapal yang akan berlayar. Prosedur pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemberian surat izin berlayar (SIB).

”Kedua, menyangkut yang lebih di atasnya lagi. Misalnya menyangkut SOP maskapai pelayaran itu sendiri, pemiliknya, dan sebagainya. Ini yang disebut audit,” katanya.

Menhub menambahkan, dirinya telah memberikan ruang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan peningkatan pengawasan kepada maskapai pelayaran dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan menurunkan angka kecelakaan. (roda kemudi)

Monday, June 1, 2009

Menhub: Pengetatan Audit Kapal Akan Disamakan dengan Pesawat

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, pemeriksaan kelaikan laut kapal akan diperketat. Tidak menutup kemungkinan, audit rutin tiga bulanan seperti yang dilakukan pada angkutan udara akan diterapkan di sektor laut.

”Saya sudah minta Dirjen Perhubungan Laut agar memperketat pengawasan terhadap kapal, apakah perlu kita lakukan juga audit seperti pada pesawat,” ujar Menhub di Jakarta, Senin (1/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat dikonfirmasi terkait kecelakaan yang menimpa KMP Mandiri Nusantara di perairan Pulau Karamaian, Sumenep, akhir pekan kemarin.

Menhub menambahkan, kendati belum ada audit rutin pada angkutan laut, namun mekanisme pemeriksaan kapal sebelum berlayar terbilang cukup ketat. ”Ada yang namanya SIB atau Surat Izin Berlayar. Surat ini wajib dimiliki setiap kapal yang akan berlayar. Untuk dapat memiliki SIB, kapal wajib memenuhi beragam persyaratan laik laut. Ini prosedur tetap,” papar Menhub.

Terkait tragedi terbakarnya KMP Mandiri Nusantara tersebut, menurut Menhub, dirinya telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengevaluasi secara khusus PT Prima Vista selaku operator. Alasannya, kecelakaan dengan penyebab serupa bukan untuk kali pertama terjadi pada kapal milik perusahaan tersebut.

Akhir Desember 2006 lalu, KM Senopati Nusantara yang juga dioperasikan oleh PT Prima Vista, tenggelam dan terbakar di perairan Pulau Mandalika, Jepara, Jawa Tengah, dengan korban ratusan penumpang meninggal dunia. ”Saya minta Dirjen Laut untuk periksa pola kerja PT Prima Vista, kenapa kok masalah yang menjadi penyebabnya sama (kebakaran, Red),” ujar Menhub.

Akibat Konsleting Mobil Penumpang

Meski seluruh penumpang KM Mandiri Nusantara yang terbakar di perairan Pulau Mandalika, Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan lalu dilaporkan selamat, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan rasa duka citanya atas tragedi tersebut.

”Saya turut berduka cita atas peristiwa ini. Memang semua penumpang dikabarkan selamat, tetapi ada beberapa di antaranya yang mengalami luka berat. Selain itu, masih ada awak lima kapal yang dikabarkan belum ditemukan. Diduga, mereka terjebak di ruang mesin,” ujar Menhub.

Menhub menjelaskan, berdasarkan data manifes kapal yang diawaki 29 orang kru tersebut, jumlah penumpang yang tercatat sebanyak 287 orang termasuk anak-anak dan balita. Sebanyak delapan penumpang di antaranya mengalami luka berat patah tulang.

Menurut Menhub, dugaan sementara yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran di kapal tersebut adalah hubungan arus pendek (konsleting) pada salah satu kendaraan penumpang yang berada pada geladak tempat mengangkut kendaraan.

”Diduga, saat kapal bergerak, mesin kendaraan itu tetap dihidupkan karena ada penumpang di dalamnya. Tetapi, ini masih dugaan. Saya sudah minta Dirjen Laut untuk menyelidikinya, apakah ada peraturan yang membolehkan kendaraan tetap menyala selama pelayaran. Tim dari KNKT juga sudah dikirim ke sana untuk melakukan investigasi,” jelas Menhub.

Jika diketahui ada peraturan maupun prosedur kelaikan yang dilanggar oleh KM Mandiri Nusantara hingga terjadinya tragedi ini, kata Menhub, ”Pasti ada sanksinya kalau tidak bisa mengikuti oprating procedure dengan baik.”

Oleh perusahaan pemiliknya, Menhub menjelaskan, kapal nahas berbobot 8 ton yang hangus itu ditarik ke pulau Masalembo untuk selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk diselidiki dan ditenggelamkan di suatu tempat agar tidak mengganggu jalur pelayaran.

Kapal yang dibuat tahun 1998 itu terbakar di dekat Pulau Keramaian, sekitar Kangean, Sumenep. Kapal yang berangkat dari Surabaya menuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur, itu diperkirakan terbakar sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapal jenis roll on-roll off (roro) itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (29/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kapal terbakar sekitar 34 mil sebelah timur Perairan Karamaian atau hanya berjarak beberapa mil dari Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (roda kemudi)