Pages

Showing posts with label Menhub Jusman Syafii Djamal. Show all posts
Showing posts with label Menhub Jusman Syafii Djamal. Show all posts

Friday, July 17, 2009

Menhub Istruksikan Pengetatan Pengamanan Objek Vital Transportasi

Menyikapi tragedi pemboman di Hotel JW Marriott dan Ritzt Carlton, Jakarta Selatan, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal langsung mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memperketat pengamanan di seluruh objek vital transportasi yang ada di negara ini.

Menhub yang mengaku prihatin dan sedih atas tragedi yang menimbulkan sedikitnya 9 korban jiwa dan puluhan korban luka itu
menjelaskan, langkah penyiagaan tersebut merupakan prosedur tetap yang diambil terkait peristiwa besar seperti yang terjadi saat ini.

”Ini prosedur biasa yang diambil kalau terjadi peristiwa semacam ini, untuk mengantisipasi dan membantu aparat,” ujar Menhub seusai melaksanakan ibadah salat Jumat di kantornya, Jumat (17/7). Penyiagaan ini, akan diberlakukan sampai kondisi dinyatakan normal kembali. Setidaknya, hingga seminggu ke depan. Hal tersebut agar aliran terutama barang-barang berbahaya (dangerous good) seperti kargo mengalami pemeriksaan lebih ketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menambahkan, pihaknya mengeluarkan Status Kuning (Waspada) untuk seluruh bandara, baik domestik maupun internasional. ”Khusus Bandara Soekarno-Hatta, pintu belakang ditutup. Pintu M1, sekarang jadi tidak umum lagi. Ini supaya tidak semua orang bisa masuk melalui jalur itu. Untuk jangka waktu ke depan, kami memang merencakan untuk menutup pintu itu secara permanen,” jelasnya.

Hal senada dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sesuai arahan Menhub, Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo langsung mengeluarkan surat Maklumat Pelayaran yang berisi perintah peningkatan pengamanan dan pemeriksaan barang di pelabuhan dan lokasi strategis lain di sekitar pelabuhan.

”Maklumat Pelayaran disampaikan ke para kepala Administrator Pelabuhan dan kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia agar dilakukan pengetatan pengamanan dan pemeriksaan di jalur masuk dan keluar pelabuhan,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan, Jumat (17/7).

Ditambahkan, pemeriksaan barang di pintu masuk dan peningkatan pengamanan di lokasi strategis seperti depot BBM wajib diterapkan sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.

"Laporan perkembangannya harus terus disampaikan ke Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo. Peningkatan pengamanan ini bertujuan mencegah terjadinya aksi serangan bom lanjutan ke fasilitas vital transportasi,” pungkas Bambang. (Roda Kemudi)

Thursday, June 4, 2009

Pemerintah Bisa Lakukan Pemberian Insentif Merger Maskapai Penerbangan

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyarankan agar maskapai penerbangan yang memiliki masalah keuangan untuk segera melakukan pembauran usaha (merger) dengan perusahaan lain. Pemberian insentif untuk membantu maskapai meringankan beban akibat merger tidak menutup kemungkinan untuk diberikan.

Menhub mengatakan, merger adalah langkah jitu yang harus ditempuh maskapai agar mampu menghadapi liberalisasi penerbangan di Asia Tenggara. Termasuk menyelamatkan diri keluar dari keterpurukan finansial yang belakangan ini sedang melanda dunia penerbangan. Selain itu, merger juga bisa menjadi antisipasi untuk menghindari semakin banyaknya maskapai penerbangan nasional yang terus rontok.

Ditambahkan Menhub Jusman, Dephub tidak menutup kemungkinan untuk membantu meringankan beban yang terjadi akibat penggabungan usaha. Yaitu memberikan insentif pajak merger terhadap maskapai-maskapai penerbangan nasional yang bersangkutan.

”Kalau mereka (maskapai penerbangan) mengharapkan, itu bisa saja. Nanti bisa saja dibicarakan dengan Menteri Keuangan, karena soal pajak kan ada Undang-Undangnya sendiri,” kata Menhub seusai melantik secara terpadu 785 Perwira Ahli Transportasi di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (4/6).

UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan sendiri belum mengatur merger secara khusus. Karena pemerintah tidak perlu mengatur merger, biar diatur secara business to business antarperusahaan yang bersangkutan. Fungsi pemerintah hanya sebatas memberikan pengesahan pascamerger berupa perevisian Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP)

Pencabutan izin usaha akan dilakukan Dephub ketika maskapai tidak dapat lagi beroperasi secara normal setelah batas toleransi selama 30 hari untuk tidak beroperasi sementara akibat masalah teknis atau permasalahan internal berakhir.

Pemberian toleransi masa berhenti operasi sementara itu diberikan agar maskapai tidak memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat sebelum masalah yang dihadapinya terselesaikan. Dephub akan mengeluarkan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan surat izin operasi jika maskapai itu tetap tidak menjalankan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dengan melakukan pembauran usaha dengan mitra strategis, lanjut Menhub Jusman, maskapai tidak hanya bisa mempertahankan eksistensi untuk mengisi rute-rute yang dilayani selama ini. Di sisi lain, dengan keuangan yang cukup, maskapai bersangkutan juga bisa memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan. Yaitu menyelenggarakan jasa angkutan penerbangan yang aman dan selamat serta meningkatkan mutu pelayanan.

”Finansial yang cukup dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai Undang-undang Penerbangan,” ujar Menhub.

Memahami risiko tentang perlunya finansial yang cukup, Menhub mengingatkan, adalah hal terpenting yang perlu disadari pengusaha ketika ingin mendirikan perusahaan maskapai penerbangan. Karena untuk menjamin keselamatan dan keamanan, serta mengoperasikan armada sesuai dengan jumlah yang disyaratkan dan didukung perawatan yang baik, membutuhkan jaminan finansial yang tidak sedikit.

”Saya rasa itu yang pada akhirnya, banyak maskapai merasakan bebannya terlalu berat. Pilihannya dua: (izin operasi) dicabut atau merger,” ujar Menhub

Dua maskapai yang saat ini tengah mengalami masalah permodalan adalah Linus Airways (berjadwal) dan Megantara Air (kargo). Keduanya mengumumkan penghentian sementara operasi penerbangan akibat persoalan yang dihadapinya. Manajemen Linus dan Megantara telah mengajukan surat pemberitahuan resmi penghentian sementara operasional maskapai kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.

Linus Airways terancam terkena sanksi pencabutan izn operasi karena belum juga memperpanjang masa penghentian operasi sementaranya kepada Ditjen Perhubungan Udara, meski batas toleransi selama 30 hari telah terlampaui. Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sendiri telah menyiapkan surat pencabutan semua rute milik Linus tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut, Maskapai Garuda Indonesia saat ini tengah agresif menjajaki akuisisi sejumlah maskapai penerbangan nasional yang mengalami masalah keuangan dan operasional untuk meningkatkan dominasinya di rute penerbangan domestik. Salah satunya adalah Linus Airways.

Langkah tersebut ditempuh Garuda untuk memperbesar sumber daya pasca diberlakukannya UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Upaya itu sekaligus menghadapi era globalisasi, khususnya kawasan perdagangan bebas Asean.

Di sisi lain, bertujuan pula untuk mengatasi kesulitan memperoleh pilot berpengalaman karena tingginya kebutuhan pilot baru di pasar, menyusul banyaknya pesawat yang didatangkan oleh maskapai penerbangan nasional.

Menhub nenanggapi positif program yang tengah dilakukan Garuda tersebut. ”Itu tidak masalah, bagus kalau dia (Garuda) punya uang,” ujar Menhub. (roda kemudi)

Audit Rutin Berkala Perusahaan Pelayaran Akan Tetap Dilakukan

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, rencana Dephub untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelayaran dan armadanya bisa saja tidak dilakukan. Syaratnya, perusahaan pelayaran bisa memberikan jaminan penuh terhadap keselamatan dan keamanan pada armada-armada yang dikelolanya.

Pernyatan tersebut diungkapkan Menhub sebagai tanggapan atas penolakan terhadap rencana pengetatan pengawasan tersebut oleh sejumlah pengusaha pelayaran. ”Audit 3 bulanan kapal ditolak pemilik, boleh saja. Tetapi dengan jaminan tidak ada kapal yang terbakar lagi. Jangan ada lagi yang faktor keselamatan yang terganggu,” kata Menhub usai melantik secara terpadu 785 Perwira Ahli Transportasi di Jakarta, Kamis (4/6).

Rencana untuk melakukan pengetatan pengawasan kapal, tidak menutup kemungkinan dilakukan audit rutin tiga bulanan seperti yang dilakukan pada angkutan udara, akan dilakukan sebagai respons atas maraknya kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini.

Dijelaskan, fungsi Dephub adalah untuk meningkatkan keselamatan dan ikut membangun tumbuhnya perusahaan yang berkualitas baik. Tujuannya agar ke depan bisa secara bersama-sama meningkatkan keselamatan pelayaran dan menurunkan angka kecelakaan.

”Kalau dia (perusahaan pelayaran) punya kemampuan itu, dan terbukti tidak ada kapal yang terbakar atau tidak ada kapal yang tenggelam, itu artinya kita tidak perlu melakukan proses audit yang sering. Tapi kalau tetap ada itu, maka kita kan harus mencari tahu mengapa itu bisa terjadi, mungkin karena kurang pengawasan. Nah, salah satu cara pengawasan itu adalah dengan melalui audit tiga bulanan,” papar Menhub.

Menurut Menhub, peristiwa kebakaran yang dialami armada PT Prima Vista, KMP Mandiri Nusantara di perairan Pulau Karamaian, Sumenep, beberapa waktu lalu, menjadi salah satu dasar pentingnya pengawasan ketat itu dilakukan. Beberapa waktu sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah dialami armada perusahaa yang bermarkas di Surabaya tersebut.

”Mengapa dia bisa dua kali terbakar, mengapa itu terjadi, kan kita harus tahu. Apakah pola operasionalnya tidak baik, apakah disiplinnya kurang? Kalau ada kelalaian, itu kelalaian siapa ? Nah, itu kan harus ditemukan. Karena itulah, mengapa yang pertama dikirim adalah KNKT untuk mencari penyebab kecelakaan,” jelas Menhub.

Ketika dalam proses investigasi kecelakaan kapal ditemukan permasalahan yang bersifat fundamental, Menhub menegaskan, audit rutin berkala seperti yang diterapkan pada maskapai penerbangan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Dijelaskan Menhub, jenis pengawasan terhadap transportasi laut meliputi dua jenis. Pengawasan pertama meliputi pengawasan terhadap kelaikan setiap jenis kapal yang akan berlayar. Prosedur pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemberian surat izin berlayar (SIB).

”Kedua, menyangkut yang lebih di atasnya lagi. Misalnya menyangkut SOP maskapai pelayaran itu sendiri, pemiliknya, dan sebagainya. Ini yang disebut audit,” katanya.

Menhub menambahkan, dirinya telah memberikan ruang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan peningkatan pengawasan kepada maskapai pelayaran dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan menurunkan angka kecelakaan. (roda kemudi)

Tuesday, May 19, 2009

Operator KA Komuter Jabodetabek Diresmikan

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dan Menteri Negara BUMN Sofjan Djalil meresmikan beroperasinya PT KAI Commuter Jabodetabek (Commuter), Selasa (19/5). PT KAI Commuter adalah anak perusahaan PT Kereta Api (Persero) yang melayani kereta api wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Direktur Utama Commuter Kurniadi Atmosasmito, Commuter merupakan pilihan utama moda transportasi masyarakat Jabodetabek. "Cita-cita kami dalam lima tahun ini tercapai," katanya pada peresmian Commuter di Stasiun Kereta Api Tanjung Barat Jakarta, Selasa, 19 Mei 2009.

Peresmian Commuter dihadiri pejabat Departemen Perhubungan, Anggota Komisi Perhubungan DPR dan Direksi PT Kereta Api (Persero), Direksi BUMN dan BUMD, serta mitra kerja Commuter.

Commuter akan menerapkan program e-ticketing untuk menertibkan penumpang yang tidak membayar (free rider) dengan menggandeng Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank DKI.

Perseroan juga menyediakan informasi dan layanan keluhan mengenai layanan kereta api, meningkatkan renovasi dan sterilisasi stasiun. "Semuanya untuk perbaikan akses ke stasiun dan layanan yang lebih baik," katanya.

Butuh Rp 1,2 T untuk Gerbong

Menurut Kurniadi, perusahaannya membutuhkan investasi pengadaan gerbong kereta dan penataan stasiun sebesar Rp 1,2 triliun hingga tahun 2013. Investasi pada tahun 2009 ini sendiri mencapai Rp 109 miliar.

Dengan dana sebesar itu, ditargetkan jumlah pengguna KA komuter yang pada 2008 mencapai 325 ribu penumpang, bisa meningkat hingga 400 ribu penumpang tahun ini. ”Pada 2010 mencapai 665 ribu penumpang dan 2012 nanti jumlah penumpang direncanakan mencapai 1,4 sampai 1,8 juta penumpang," katanya.

Dengan memperbaiki layanan seperti e-ticketing, katanya, akan mengurangi jumlah kehilangan sebesar 10 hingga 20 persen akibat penumpang tanpa tiket maupun track.

Menurut Kurniadi, investasi untuk membeli KRL tahun ini sebanyak sembilan set senilai Rp106 miliar. Hingga 2012, Commuter menargetkan bisa membeli 53 set. Investasi gerbong ini akan mengurangi KRL ekonomi Non AC untuk digantikan dengan KRL AC. Jumlah gerbong Non AC saat ini sebanyak 236 unit dan KRL AC 176 unit.

Dia menjelaskan di masa mendatang, dalam satu rangkaian jumlah gerbong akan ditambah. Saat ini satu set kereta berisi delapan gerbong, nanti 10 gerbong. "Ada peningkatan kapasitas 20 persen," katanya.

Mengenai jumlah perjalanan kereta api 2008 mencapai 431 kali per hari. Pada 2010 ditargetkan mencapai 569 kali per hari dan 2013 meningkat hampir dua kali lipat atau 904 perjalanan perhari.

Wilayah usaha yang menjadi jaringan operasi KCJ membentang sepanjang jalan rel yang menghubungkan Jakarta-Bogor, Jakarta-Bekasi, Jakarta-Tangerang, dan akarta-Serpong yang melingkari Jakarta dan sekitarnya.

Jalur operasi Commuter sepanjang 150 kilometer yang terdiri atas jalur lingkar (cilculer line) rute Jatinegara-Manggarai-Tanah Abang-Duri Kp Ambon-Pasar Senen-Jatinegara (29,738 kilometer).

Rute lainnya adalah Jalur Selatan (South Line) rute Bogor-Depok-Manggarai sepanjang 44,92 kilometer, jalur tengah (central line) rute Manggarai-Gambir-Kota 9,89 km.

Jalur Bekasi (Bekasi Line) rute Bekasi-Jatiinegara 14,802 kilometer, Jalur Serpong (Serpong Line) rute Serpong-Tanah Abang 23,278 km. Jalur Tangerang (Tangerang-Line) rute Duri-Tangerang 19,297 kilometer. Jalur Tanjung Priok (Tanjung Priok Line) rute Tanjung Priok-Kota 8,115 kilometer. (roda kemudi)