Pages

Showing posts with label Garuda Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Garuda Indonesia. Show all posts

Monday, October 8, 2012

PSC on Ticket Belum Berlaku untuk Penumpang Non Garuda

Pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).

PSC on Ticket belum berlaku untuk Non Garuda Indonesia
Jadi, untuk masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi dalam berita pers yang dirilisnya, Senin, 8 Oktober 2012. Pernyataan tersebut di disampaikan Trisno menyusul maraknya peredaran informasi gelap yang mendorong masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap penarikan PSC secara manual oleh petugas di seluruh bandara.

Trisno menambahkan, pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I. ”Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam tiketnya tidak perlu lagi antri untuk membayar PSC di Bandara,” imbuhnya.

Namun, imbuhnya, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012, penarikan biaya PSC tetap dilakukan scara manual melalui konter check-in Garuda Indonesia. Pengecualian ini juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan tiket dengan fasilitas "interline", yakni tiket airlines lain yang bermitra dengan Garuda Indonesia yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan.

Kembali terkait beredarnya  pesan singkat (SMS) maupun Blackberry Broadcast Message (BBM) yang menginformasikan bahwa PSC on Ticket berlaku untuk seluruh penebangan, Trisno mengimbau masyarakat untuk mengabaikannya. ”Itu informasi gelap yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab untuk membuat resah pengguna jasa. Karena, sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Untuk maskapai penerbangan lain, belum berlaku,” tegasnya.

Ketentuan pemberlakukan PSC on Ticket khusus untuk penumpang domestik Garuda Indonesia merupakan kesepakatan bersama antara PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan. Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), serta masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional.(roda kemudi)

Monday, October 1, 2012

Bandara AP II Terapkan PSC on Ticket Mulai 1 Oktober 2012

Terhitung mulai hari ini, Senin, 1 Oktober 2012, seluruh bandara yang berada dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket). Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan pada rute domestik.

”Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sunoko.

Penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional, IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya. Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.

Tri Sunoko menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Hal tersebut mengingat IATA Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, melainkan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional.

”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko.

Sebagaimana diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, BARINDO (Board of Airlines Representative in Indonesia), maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket. Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS.

Teknis Penarikan PSC on Ticket

Terkait rencana penggunaan kode reservasi IATA ke depan, dalam pertemuan pada 24 September 2012 yang membahas rencana penerapan PSC on Ticket, IATA menawarkan untuk melakukan penagihan, pungutan serta penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC kepada PT Angkasa Pura II. Selanjutnya, IATA akan memproses data penagihan yang dikirim oleh PT Angkasa Pura II kepada IATA secara periodik menggunakan kurs Rupiah dengan jangka waktu penarikan (Average Collection Period/ACP) berkisar antara 35-45 hari.

Pada agenda pertemuan terebut, IATA juga menyampaikan bahwa penundaan penerbitan kode reservasi dikarenakan proses persiapan yang dibutuhkan tidak hanya untuk memberlakukan sistem PSC on Ticket pada bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.  Kode reservasi akan dikeluarkan IATA setelah mendapatkan konfirmasi dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Waktu yang cukup juga dibutuhkan IATA untuk menyiapkan agar kode reservasi mereka bisa diberlakukan oleh seluruh maskapai yang beroperasi di wilayah Indonesia. Selain itu, IATA juga membutuhkan waktu untuk mensinkronisasikan sistemnya dengan seluruh sistem maskapai anggota mereka yang menggunakan Global Distribution System (GDS).

”Kalau sistem milik Angkasa Pura II sudah terintegrasi dengan sistem di Garuda. Karena itu kami sudah siap implementasikan. Insya Allah, kemungkinan akan terjadinya kendala cukup kecil,” papar Tri Sunoko.

Sehubungan dengan penerapan PSC on Ticket oleh Garuda Indonesia pada 1 Oktober 2012, Tri Sunoko memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka Escrow Account pada bank milik Pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal jaminan sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal Escrow Account tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan.

Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat. Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak diberlakukannya PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan. (roda kemudi)

Friday, April 27, 2012

RUPS Garuda Rombak Susunan Komisaris dan Direksi


Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, memutuskan untuk merombak jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Jumat, 27 April 2012. Keputusan tersebut ditetapkan oleh 72.17 persen pemegang saham yang menguasai 16.463.846.764 lembar saham. Dalam keterangan resminya hari ini disebutkan, RUPS menetapkan Emirsyah Satar tetap pada posisinya sebagai CEO BUMN pelat merah tersebut. Sementara tongkat komando tertingi Dewan Komisaris diserahkan kepada Wakil Menter Perhubungan Bambang Susantono, menggantikan Hadiyanto.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Garuda yang baru tersebut:

Dewan Komisaris

Baru:
1. Bambang Susantono (Komisaris Utama)
2. Bambang Wahyudi (Komisaris)
3. Sonatha Halim Jusuf (Komisaris)
4. Wendy Aritenang Yazid (Komisaris)
5. Betti Alisjahbana (Komisaris Independen)

Sebelumnya:
1. Hadiyanto  (Komisaris Utama)
2. Adi Rahman Adiwoso (Komisaris)
3. Wendy Aritenang Yazid (Komisaris)
4. Abdulgani (Komisaris)
5. Betti Alisjahbana (Komisaris Independen)


Dewan Direksi

Baru:
1. Emirsyah Satar (Direktur Utama)
2. Handrito Hardjono (Direktur Keuangan)
3. Faik Fahmi (Direktur Layanan)
4. Elisa Lumbantoruan (Direktur Pemasaran dan Penjualan)
5. Heriyanto Agung Putra (Direktur SDM dan Umum)
6. Batara Silaban (Direktur Teknik dan Pengembangan Armada)
7.  Judi Rifajantoro (Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko)
8. Capt. Novijanto Herupratomo (Direktur Operasi) 

Sebelumnya:
1. Emirsyah Satar (Direktur Utama)
2. Agus Priyanto (Direktur Niaga)
3. Achirina (Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko)
4. Elisa Lumbantoruan (Direktur Keuangan)
5. Hadinoto Soedigno (Direktur Teknik dan Pengembangan Armada)
6. Capt. Ari Sapari (Direktur Operasi)

Dalam RUPST tersebut juga disepakati, pada tahun 2011 Garuda berhasil membukukan pendapatan  sebesar Rp. 27,2 triliun, meningkat sebesar 39,1 persen dibanding periode tahun 2010 yang sebesar Rp. 19,5 triliun. Garuda Indonesia juga berhasil meraih laba operasional sebesar Rp. 1.01 triliun, meningkat dari rugi sebesar Rp (67.2) miliar, serta berhasil meraih net profit sebesar Rp. 808,7 miliar, dan laba komprehensif sebesar Rp. 858,8 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 285,4 persen dari tahun 2010.

Sepanjang tahun 2011, Garuda Indonesia berhasil mengangkut sebanyak 17.1 juta penumpang, terdiri dari 13,9 juta penumpang domestik dan 3,2 juta penumpang internasional, atau naik sebesar 36.2 persen dibanding tahun 2010 yang sebesar 12.5 juta penumpang. Kapasitas produksi (availability seat kilometer/ASK) pada tahun 2011 juga meningkat sebesar 26 persen menjadi 32.5 miliar dibanding 25.8 miliar pada tahun 2010. Selain itu, “yield” penumpang juga  meningkat sebesar 12,4 persen menjadi USC 9.6 dibanding tahun 2010 sebesar USC 8,6. Garuda juga berhasil mengangkut sebanyak 229 ribu ton cargo, meningkat sebanyak 10,8 persen dari tahun 2010 yang sebanyak 207 ribu ton cargo.

Frekuensi penerbangan Garuda pada 2011 juga mengalami peningkatan sebesar 26,6 persen, menjadi 130.043 penerbangan (terdiri dari 108.381 penerbangan domestik dan 21.662 penerbangan internasional). Pada 2010, frekuensinya sebanyak 102.724 penerbangan. 
 Sedangkan untuk tingkat isian penumpang (Seat Load Factor/SLF), tercatat peningkatan 4,3 persen pada tahun 2011 menjadi 75,2 persen, dari 71,7 persen pada tahun 2010 lalu. Utilisasi pesawat mengalami peningkatan dari 9:23 jam pada tahun 2010 menjadi 10:40 jam pada tahun 2011. Tingkat ketepatan penerbangan/On Time Performance (OTP) juga meningkat 6,9 persen menjadi 85,68 persen dibanding tahun 2010 lalu yang sebesar 80,16 persen. 

Pada hari yang sama, Garuda juga berhasil menjual saham sebesar 10,9 persen yang tersisa dari pelaksanaan IPO tahun lalu. Saham senilai Rp 1,5 triliun tersebut diborong pengusaha Chairul Tanjung. (roda kemudi)

Monday, March 8, 2010

Garuda Indonesia Gandeng BP Migas

PT Garuda Indonesia menggandeng BP Migas untuk meningkatkan pangsa pasar pelangggan korporatnya di rute domestik dan internasional. Nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang coorporate sales itu ditandatangani kedua belah pihak akhir pekan lalu di Jakarta. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, maka seluruh karyawan BP Migas serta perusahaan–perusahaan yang menjalin Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan perusahaan tersebut akan menggunakan penerbangan Garuda pada rute domestik maupun internasional.

Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya akan memberikan harga dan layanan khusus kepada BP Migas. Antara lain beriupa special net corporate fare, priority reservation, city check-in dan pembukuan group. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan perjalanan wisata keluarga karyawan BP Migas, kerjasama ini juga melibatkan Aerowisata, anak perusahaan Garuda Indonesia.

Menurut Emirsyah, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan pasar Garuda Indonesia, khususnya pelanggan "corporate". "Garuda secara konsisten telah melaksanakan  penggarapan pasar korporasi sejak lama. Sektor ini akan terus kami bidik, karena pasar korporasi merupakan pasar yang sangat potensial dan terus berkembang. Ini baik buat Garuda," ujarnya.

Dijelaskan, pada 2009 lalu Garuda telah menandatangai MoU corporate sales dengan sekitar 600 perusahaan besar di Indonesia, dengan total pendapatan lebih dari Rp. 600 miliar. Sejalan dengan peningkatan kapasitas garuda Indonesia pada 2010 ini, di mana Garuda akan menerima 24 pesawat baru dan membuka 10 rute baru di domestik dan internasional, perusahaan pelat merah ini menargetkan pendapatan dari sektor kerja sama ini sebesar Rp. 2 Triliun. "Target itu bisa tercapai jika kita bisa meraih 750 corporate partner," lanjut Emirsyah.

Sejalan dengan pengembangan market korporasi ke depan, Garuda Indonesia terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses  bagi para partner korporasinya melalui fasilitas "Garuda Online Booking Corporate" dan juga melakukan pengembangan pasar korporasi di kantor cabang  luar negeri.

Sementara itu, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, kerjasama ini memberikan jaminan pelayanan transportasi udara bagi seluruh karyawan BP Migas beserta keluarganya akan menjadi lebih terjamin dalam melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara baik perjalanan bisnis maupun wisata dengan layanan maskapai bintang empat. (roda kemudi)

Saturday, January 16, 2010

Garuda Indonesia ’Buyback’ Surat Berharga USD 25 juta


Garuda Indonesia membeli kembali surat berharga dengan nilai pembelian USD 25 juta atau sebesar 56 persen dari harga pokok sebesar USD 45 juta. Dengan pembelian itu, Garuda mengklaim berhasil mengurangi utangnya hingga USD 45 juta.


"Garuda akan melaksanakan pembayaran ke pemenang tender pada 21 Januari 2010, dan hal itu berarti bahwa setelah dilaksanakan pembayaran maka surat berharga yang telah dibeli tidak akan berlaku lagi," kata Juru Bicara Perusahaan Pujobroto dalam siaran persnya.

Menurut Pujobroto, pembelian kembali surat berharga itu merupakan tindak lanjut proses restrukturisasi floating rate notes (FRN) yang jatuh tempo pada 2007, yang dilaksanakan melalui Dutch Auction pada 11 Januari 2010 di Singapura. ”Sisa atau outstanding Garuda saat ini senilai US$115,68 juta dan Rp146,514 miliar,” imbuh Pujobroto.

Dalam proses restrukturisasi itu, 99,2 persen pemegang surat berharga yang hadir pada saat itu memberikan persetujuan terhadap program restrukturisasi yang dilaksanakan.  Menurut Pujobroto, proses restrukturisasi surat berharga yang akan diperpanjang masa jatuh temponya hingga Januari 2018. Dengan demikian, neraca keuangan Garuda akan mengalami penguatan secara signifikan.

Ditambahkannya, Garuda kini merencanakan untuk melaksanakan penawaran serupa kepada para perusahaan pemberi pinjaman pembelian pesawat dengan nilai pembelian hingga sebesar USD 11 juta.

Dalam restrukturisasi surat berharga yang dilaksanakan, Garuda dibantu oleh Rothschild & Son Limited sebagai penasihat restrukturisasi, K&L Gates LLP sebagai penasihat hukum internasional, dan Wiriadinata & Saleh sebagai penasehat hukum Indonesia. (roda kemudi)

Wednesday, July 15, 2009

UE Resmi Cabut Empat Maskapai Indonesia dari Larangan Terbang

Uni Eropa secara resmi mengumumkan pencabutan empat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang. Alasan mendasar pencabutan itu adalah adanya kepuasan UE terhadap kemajuan yang telah dilakukan otoritas penerbangan Indonesia dalam mewujudkan keselamatan penerbangan.

Keempat maskapai yang telah dibebaskan terbang ke langit eropa itu adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, dan Ekspres Transportasi Antarbenua (Premi Air). Keputusan ini ini dimuat dalam daftar larangan terbang terbaru yang dirilis situs Komisi UE pada 14 Juli 2009 waktu Brusells (15 Juli malam, WIB).

Pada siaran persnya, Komisi UE menyebutkan, pencabutan itu didasari pada keyakinan yang diberikan otoritas penerbangan Indonesia untuk menjunjung tinggi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

”Tujuan membuat daftar ini adalah lebih kepada pencegahan daripada penghukuman, untuk melindungi keamanan penerbangan. Dan ini telah terbukti berhasil,” tulis mereka, seraya menyebutkan keberhasilan yang telah dicapai otoritas Indonesia dalam menerapkan standar keamanan internasional sebagai contoh.

Pembaruan daftar terbaru larangan terbang itu merupakan kelanjutan dari dialog yang dilakukan UE dan negara-negara terkait, yang di antaranya meliputi kemajuan standar tingkat keselamatan.

Disebutkan, pemeriksaan keselamatan yang dilakukan International Civil Aviation Organisation (ICAO) merupakan pilar dan salah satu dasar landasan bagi UE untuk mengeluarkan larangan terbang. Di sisi lain Komisi UE akan terus meningkatkan kerja sama dengan ICAO untuk memperkuat dimensi penerbangan internasional. (roda kemudi)



47 Maskapai Indonesia yang Masih Berada dalam Daftar Larangan Terbang:

1. AIR PACIFIC UTAMA
2. ALFA TRANS DIRGANTATA
3. ASCO NUSA AIR
4. ASI PUDJIASTUTI
5. AVIASTAR MANDIRI
6. CARDIG AIR
7. DABI AIR NUSANTARA
8. DERAYA AIR TAXI
9. DERAZONA AIR SERVICE
10. DIRGANTARA AIR SERVICE
11. EASTINDO
12. GATARI AIR SERVICE
13. INDONESIA AIR ASIA
14. INDONESIA AIR TRANSPORT
15. INTAN ANGKASA AIR SERVICE
16. JOHNLIN AIR TRANSPORT
17. KAL STAR
18. KARTIKA AIRLINES
19. KURA-KURA AVIATION
20. LION MENTARI ARILINES
21. MANUNGGAL AIR SERVICE
22. MEGANTARA
23. MERPATI NUSANTARA AIRLINES
24. METRO BATAVIA
25. MIMIKA AIR
26. NATIONAL UTILITY HELICOPTER
27. NUSANTARA AIR CHARTER
28. NUSANTARA BUANA AIR
29. NYAMAN AIR
30. PELITA AIR SERVICE
31. PENERBANGAN ANGKASA SEMESTA
32. PURA WISATA BARUNA
33. REPUBLIC EXPRESS AIRLINES
34. RIAU AIRLINES
35. SAMPOERNA AIR NUSANTARA
36. SAYAP GARUDA INDAH
37. SKY AVIATION
38. SMAC
39. SRIWIJAYA AIR
40. SURVEI UDARA PENAS
41. TRANSWISATA PRIMA AVIATION
42. TRAVEL EXPRESS AVIATION SERVICE
43. TRAVIRA UTAMA
44. TRI MG INTRA ASIA AIRLINES
45. TRIGANA AIR SERVICE
46. UNINDO
47. WING ABADI AIRLINES

Friday, July 3, 2009

Uni Eropa Indikasikan Pencabutan Larangan Terbang

Komite keselamatan penerbangan Uni Eropa memberikan sinyalemen positif perihal pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di wilayah udara mereka.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjelaskan, indikasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Divisi Unit Keselamatan Penerbangan Komite Keselamatan Penerbangan UE Daniel Calleja kepada Najib Riphat, Duta Besar Indonesia untuk UE Eropa di Brussel, Belgia.

Menurut Menhub, Najib sengaja diundang Daniel untuk menyampaikan bahwa Komite Keselamatan Penerbangan UE merasa puas atas kemajuan yang dicapai pemerintah indonesia dan maskapai penerbangan nasional selama kurun dua tahun terakhir ini.

Ungkapan kepuasan itu disampaikan Daniel usai delegasi Indonesia yang diketuai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menyampaikan presentasi tentang kemajuan yang dicapai di bidang penerbangan pada sidang Aviation Safety Committee di Brussel, Belgia, pada 30 Juni kemarin.

Selain itu, lanjut Menhub, Komite Keselamatan Penerbangan UE juga menyampaikan akan merekomendasikan empat dari seluruh maskapai Indonesia yang terkena larangan untuk dikeluarkan dari daftar. Keempat maskapai tesebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.

”Merka secara positif melihat adanya kemungkinan dan mengatakan akan merekomendasikan agar larangan terhadap empat maskapai penerbangan kita itu diangkat (dari daftar larangan). Tapi mereka harus mendapatkan pengesahan dari parlemen Eropa terlebih dahulu,” papar Menhub usai menyaksikan acara penandatanganan kerja sama antara BP Migas dan PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jumat (3/7).

”Kalau keputusan pencabutannya secara resmi belum dikeluarkan. karena rekomendasi itu sendiri harus diubah dalam 22 bahasa untuk selanjutnya diserahkan kepada sidang konvensi di parlemen Eropa. Jadi kita masih harus menunggu hasil sidang konvensi di parlemen Eropa. Resminya pengumumannya 20 hari kemudian. Tapi, ini sinyalemen positif, karena kalau mereka sudah rekomendasi umumnya tidak ada lagi kendala teknis,” lanjut Menhub.

Hal senada disampaikan Herry Bhakti S Gumay kepada wartawan secara terpisah melalui pesan pendek, Jumat siang WIB. Menurutnya, keputusan rekomendasi pencabutan larangan terhadap empat maskapai yang diajukan Dephub tersebut baru akan disahkan dan dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Uni Eropa pada dua pekan mendatang. ”Keputusan baru bisa dikeluarkan sekitar dua minggu lagi karena harus diterjemahkan ke dalam 22 bahasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Teknis Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sendiri telah memeriksa secara langsung kondisi keempat maskapai yang direkomendasikan pencabutannya oleh Dephub 15-18 Juni lalu.

Pada verifikasi tersebut, Tim Teknis Uni Eropa hanya memeriksa langsung dua dari empat maskapai Indonesia yang diajukan Departemen Perhubungan, yaitu Mandala Airlines dan Premi Air.

Hasilnya, Tim Teknis merasa puas dengan usaha yang dilakukan Mandala Airlines dan Premi Air, karena menunjukkan perkembangan positif dan mampu melaksanakan aturan baru tentang penerbangan. Dua maskapai lainnya, Garuda Indonesia dan Air Fast Indonesia, tidak ikut diperiksa. Sebab, Tim Teknis Uni Eropa menyatakan sudah cukup puas dengan dua maskapai tersebut.

Komisi Keselamatan Uni Eropa tidak memberikan catatan bagi pemerintah Indonesia untuk perbaikan kinerja. Termasuk pada persoalan surveilance atau pengawasan terhadap maskapai-maskpai yang selama ini menjadi catatan.

Uni Eropa telah menjatuhkan larangan terbang terhadap maskapai Indonesia sejak Juli 2007. Larangan terbang itu diberikan berdasarkan 69 temuan Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Association (ICAO) tentang keselamatan, pengawasan, dan operasional.

Sampai pertengahan Mei-Juni lalu, Departemen Perhubungan mampu menyelesaikan 66 temuan ICAO dan hanya menyisakan tiga temuan. Kemudian, tiga temuan sisa yang salah satunya mengenai pemberlakuan peraturan pemasangan alat-alat keselamatan itu, diverifikasi langsung oleh Tim Teknis Uni Eropa pada 15-18 Juni 2009. (roda kemudi)

Thursday, June 4, 2009

Pemerintah Bisa Lakukan Pemberian Insentif Merger Maskapai Penerbangan

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyarankan agar maskapai penerbangan yang memiliki masalah keuangan untuk segera melakukan pembauran usaha (merger) dengan perusahaan lain. Pemberian insentif untuk membantu maskapai meringankan beban akibat merger tidak menutup kemungkinan untuk diberikan.

Menhub mengatakan, merger adalah langkah jitu yang harus ditempuh maskapai agar mampu menghadapi liberalisasi penerbangan di Asia Tenggara. Termasuk menyelamatkan diri keluar dari keterpurukan finansial yang belakangan ini sedang melanda dunia penerbangan. Selain itu, merger juga bisa menjadi antisipasi untuk menghindari semakin banyaknya maskapai penerbangan nasional yang terus rontok.

Ditambahkan Menhub Jusman, Dephub tidak menutup kemungkinan untuk membantu meringankan beban yang terjadi akibat penggabungan usaha. Yaitu memberikan insentif pajak merger terhadap maskapai-maskapai penerbangan nasional yang bersangkutan.

”Kalau mereka (maskapai penerbangan) mengharapkan, itu bisa saja. Nanti bisa saja dibicarakan dengan Menteri Keuangan, karena soal pajak kan ada Undang-Undangnya sendiri,” kata Menhub seusai melantik secara terpadu 785 Perwira Ahli Transportasi di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (4/6).

UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan sendiri belum mengatur merger secara khusus. Karena pemerintah tidak perlu mengatur merger, biar diatur secara business to business antarperusahaan yang bersangkutan. Fungsi pemerintah hanya sebatas memberikan pengesahan pascamerger berupa perevisian Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP)

Pencabutan izin usaha akan dilakukan Dephub ketika maskapai tidak dapat lagi beroperasi secara normal setelah batas toleransi selama 30 hari untuk tidak beroperasi sementara akibat masalah teknis atau permasalahan internal berakhir.

Pemberian toleransi masa berhenti operasi sementara itu diberikan agar maskapai tidak memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat sebelum masalah yang dihadapinya terselesaikan. Dephub akan mengeluarkan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan surat izin operasi jika maskapai itu tetap tidak menjalankan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dengan melakukan pembauran usaha dengan mitra strategis, lanjut Menhub Jusman, maskapai tidak hanya bisa mempertahankan eksistensi untuk mengisi rute-rute yang dilayani selama ini. Di sisi lain, dengan keuangan yang cukup, maskapai bersangkutan juga bisa memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan. Yaitu menyelenggarakan jasa angkutan penerbangan yang aman dan selamat serta meningkatkan mutu pelayanan.

”Finansial yang cukup dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai Undang-undang Penerbangan,” ujar Menhub.

Memahami risiko tentang perlunya finansial yang cukup, Menhub mengingatkan, adalah hal terpenting yang perlu disadari pengusaha ketika ingin mendirikan perusahaan maskapai penerbangan. Karena untuk menjamin keselamatan dan keamanan, serta mengoperasikan armada sesuai dengan jumlah yang disyaratkan dan didukung perawatan yang baik, membutuhkan jaminan finansial yang tidak sedikit.

”Saya rasa itu yang pada akhirnya, banyak maskapai merasakan bebannya terlalu berat. Pilihannya dua: (izin operasi) dicabut atau merger,” ujar Menhub

Dua maskapai yang saat ini tengah mengalami masalah permodalan adalah Linus Airways (berjadwal) dan Megantara Air (kargo). Keduanya mengumumkan penghentian sementara operasi penerbangan akibat persoalan yang dihadapinya. Manajemen Linus dan Megantara telah mengajukan surat pemberitahuan resmi penghentian sementara operasional maskapai kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.

Linus Airways terancam terkena sanksi pencabutan izn operasi karena belum juga memperpanjang masa penghentian operasi sementaranya kepada Ditjen Perhubungan Udara, meski batas toleransi selama 30 hari telah terlampaui. Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sendiri telah menyiapkan surat pencabutan semua rute milik Linus tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut, Maskapai Garuda Indonesia saat ini tengah agresif menjajaki akuisisi sejumlah maskapai penerbangan nasional yang mengalami masalah keuangan dan operasional untuk meningkatkan dominasinya di rute penerbangan domestik. Salah satunya adalah Linus Airways.

Langkah tersebut ditempuh Garuda untuk memperbesar sumber daya pasca diberlakukannya UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Upaya itu sekaligus menghadapi era globalisasi, khususnya kawasan perdagangan bebas Asean.

Di sisi lain, bertujuan pula untuk mengatasi kesulitan memperoleh pilot berpengalaman karena tingginya kebutuhan pilot baru di pasar, menyusul banyaknya pesawat yang didatangkan oleh maskapai penerbangan nasional.

Menhub nenanggapi positif program yang tengah dilakukan Garuda tersebut. ”Itu tidak masalah, bagus kalau dia (Garuda) punya uang,” ujar Menhub. (roda kemudi)

Thursday, April 2, 2009

Pemerintah Respons IATA Loloskan Audit Seluruh Anggota

Departemen Perhubungan merespons positif pengumuman asosiasi maskapai penerbangan sipil internasional IATA (International Air Transport Association) yang menyatakan bahwa seluruh anggotanya dari seluruh penjuru dunia telah lolos audit keselamatan IOSA (IATA Operational Safety Audit).

Direktur Jenderal dan CEO IATA Giovanni Bisignani dalam pernyataan resmi yang dirilis 1 April 2009, menyatakan bahwa dengan demikian total 224 maskapai yang tergabung dalam organisasi itu telah mempunyai standar keselamatan yang sama. Dia berharap, keselamatan penerbangan global akan lebih terjamin dan jumlah kecelakaan penerbangan akan bisa lebih ditekan.

Tak hanya Giovanni, Pemerintah Indonesia khususnya Departemen Perhubungan juga sangat menyambut baik kabar gembira ini. Terlebih salah satu maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia, juga ikut menerima sertifikat lolos audit keselamatan tersebut.

"Ini kabar yang sangat baik. Ini pengakuan yang nyata dari dunia penerbangan internasional bahwa maskapai Indonesia telah memenuhi standar keselamatan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Kamis (2/4).

Bambang menambahkan, pemerintah berharap manajemen Garuda Indonesia tidak terbuai dengan keberhasilannya memeroleh sertifikat lolos audit keselamatan IATA tersebut. "Tetapi bisa mempertahankan apa yang didapat dan meningkatkan lagi kualitas keselamatan untuk memberikan pencitraan lebih baik lagi terhadap penerbangan nasional," ujarnya.

Tidak hanya Garuda, Bambang menambahkan, "Semua perusahaan penerbangan juga diharapkan tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerja untuk meningkatkan keselamatan," imbuhnya.

Rasio kecelakaan penerbangan di dunia pada tahun 2008 adalah 0,81. Artinya, terjadi satu kecelakaan dari setiap 1,2 juta penerbangan. Sedangkan untuk anggota IATA, rasionya adalah 0,52 yang artinya terjadi satu kecelakaan untuk setiap 1,9 juta penerbangan.

IOSA adalah sistem audit keselamatan dari IATA yang dikembangkan dari sistem keselamatan penerbangan beberapa negara. Di antaranya diadopsi dari FAA, CASA, JAA dan Transport Canada. Untuk anggota IATA, audit ini gratis. Pada tahun 2009 ini, IATA telah menganggarkan USD 8 juta untuk mengaudit keselamtan penerbangan seluruh anggotanya.

Selain anggota IATA, IOSA juga telah diminati oleh 84 maskapai non-anggota. "Pada tahun ini kita juga menganggarkan 3 juta dolar AS untuk membangun kerjasama program keselamatan dengan 180 maskapai lain lagi di seluruh dunia," kata Bisignani dalam siaran persnya.

Satu-satunya maskapai Indonesia yang menjadi anggota IATA adalah Garuda Indonesia yang telah menyelesaikan audit IOSA-nya pada Juni 2008 lalu. Berbekal audit tersebut, Garuda sat ini tengah berjuang untuk dapat membuka larangan terbang yang diterapkan Uni Eropa bagi dunia penerbangan Indonesia. (roda kemudi)

Friday, March 13, 2009

RI-Australia Kerja Sama Audit Maskapai

Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama untuk mengaudit keselamatan maskapai penerbangan masing-masing. Kerja sama RI dan Australia diharapkan menekan biaya audit yang cukup besar.

Garuda Indonesia dipilih untuk menjadi wakil Indonesia dalam program kerja sama tersebut. Sedangkan maskapai Qantas Airlines mewakili Australia.

Menurut Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan, kerja sama ini untuk menghindari terjadinya duplikasi audit antar kedua maskapai saat terbang mengunjungi masing-masing negara.

”Kami sekarang sedang bersama-sama mengaudit Garuda. Jadi, nanti kalau Garuda terbang ke Australia tidak perlu diaudit lagi,” katanya saat dihubungi Jumat (13/3).

Begitu pula sebaliknya. Australia saat ini juga tengah mengaudit maskapai Qantas yang terbang ke Indonesia sehingga saat maskapai itu berada di Indonesia tidak perlu diaudit lagi.

”Dengan adanya kerja sama ini, hasil audit masing-masing maskapai tidak perlu di bawa ke masing-masing negara tujuan. Hasil di Indonesia tidak perlu dibawa ke Australia, juga yang dari Australia hasilnya tidak di bawa ke Indonesia,” imbuh Yurlis.

Ditambahkannya, kerja sama tersebut diharapkan bisa berkesinambungan dan diperbaharui dalam kurun dua atau setahun sekali. Pasalnya, cara ini dianggap juga bisa membantu menekan biaya audit yang anggarannya cukup besar.

Saat ini, Garuda telah menerima sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA) yang diterima pada 3 Juni 2008. Sertifikat IOSA merupakan tanda bahwa Garuda merupakan perusahaan penerbangan yang aman. Standar internasional dan sertifikat tersebut didapatkan oleh Garuda melalui proses audit dengan 900 indikator. (roda kemudi)