Terhitung
mulai hari ini, Senin, 1 Oktober 2012, seluruh bandara yang berada dalam pengelolaan PT
Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan pola penyatuan pembayaran
tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket). Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan
terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia yang melakukan
penerbangan pada rute domestik.
”Penerapan
untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan
dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sunoko.
Penerapan
kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai
internasional, IATA (International Air Transport Association), belum
dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation
Codes” kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya. Oleh karenanya, Garuda
Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh
pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.
Tri Sunoko menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan
menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada
pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Hal tersebut mengingat IATA
Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di
Indonesia, melainkan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute
penerbangan internasional.
”Kode
reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya
untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk
menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan
internasional,” imbuh Tri Sunoko.
Sebagaimana
diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, BARINDO (Board
of Airlines Representative in Indonesia), maskapai asing yang beroperasi di
wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat
menerapkan PSC on Ticket. Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut
nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global
Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan
penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang
menggunakan GDS.
Teknis Penarikan
PSC on Ticket
Terkait
rencana penggunaan kode reservasi IATA ke depan, dalam pertemuan pada 24
September 2012 yang membahas rencana penerapan PSC on Ticket, IATA
menawarkan untuk melakukan
penagihan, pungutan serta penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC kepada PT Angkasa
Pura II. Selanjutnya, IATA akan memproses data penagihan yang dikirim oleh PT Angkasa
Pura II kepada IATA secara periodik menggunakan kurs Rupiah dengan jangka waktu
penarikan (Average Collection Period/ACP) berkisar antara 35-45 hari.
Pada agenda
pertemuan terebut, IATA juga menyampaikan bahwa penundaan penerbitan kode
reservasi dikarenakan proses persiapan yang dibutuhkan tidak hanya untuk
memberlakukan sistem PSC on Ticket pada bandara-bandara yang dikelola PT
Angkasa Pura II. Kode reservasi akan dikeluarkan IATA setelah mendapatkan konfirmasi dari seluruh maskapai
penerbangan yang beroperasi di
wilayah Indonesia. Waktu yang cukup juga dibutuhkan IATA untuk menyiapkan agar kode reservasi mereka
bisa diberlakukan oleh seluruh
maskapai yang beroperasi di wilayah Indonesia. Selain itu, IATA juga
membutuhkan waktu untuk mensinkronisasikan sistemnya dengan seluruh sistem maskapai anggota mereka
yang menggunakan Global
Distribution System (GDS).
”Kalau sistem milik Angkasa Pura II sudah terintegrasi
dengan sistem di Garuda. Karena itu kami sudah siap implementasikan. Insya
Allah, kemungkinan akan terjadinya kendala cukup kecil,” papar Tri Sunoko.
Sehubungan dengan penerapan PSC on Ticket oleh Garuda Indonesia pada 1 Oktober 2012, Tri
Sunoko memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka Escrow Account pada
bank milik Pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal
jaminan sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal Escrow Account tersebut
akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau
meningkatkan kapasitas angkutan.
Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC
dalam tiket dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II selambatnya dalam waktu lima
hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat. Sebagai kompensasi, PT
Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee)
kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak diberlakukannya PSC on
Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan. (roda kemudi)
