Pages

Showing posts with label Mandala Airlines. Show all posts
Showing posts with label Mandala Airlines. Show all posts

Monday, October 26, 2009

Mandala Airlines Gandeng Tiga Perusahaan Migas

PT Mandala Airlines tengah menjajaki kerjasama penerbangan bisnis rutin dengan tiga perusahaan minyak dan gas (migas). Mereka adalah Eni Spa Italia, Star Energy dan Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Kami memiliki sejumlah perusahaan yang sudah masuk daftar untuk menjadi corporate client Mandala. Tahun depan diharapkan bisa dimulai kerjasama," kata Michael Hamelink, Chief Financial Officer Mandala, Senin (26/10).

Menurut Head of Corporate Communication Mandala Trisia Megawati KD, jika ketiga perusahaan migas tersebut jadi menggunakan jasa maskapainya, maka akan semakin banyak perusahaan migas yang masuk menjadi deretan corporate client Mandala.

Saat ini, Mandala sendiri sudah melayani penerbangan untuk Total E&P Indonesie dan ConocoPhillips, serta perusahaan kontraktor batubara PT Pamapersada Nusantara.

"Eni, Star Energy dan Chevron baru selesai melakukan audit terhadap kinerja kami. Jadi memang belum ada keputusan. Untuk tahap awal biasanya perusahaan minyak melakukan audit dulu. Lalu tahap kedua melakukan pembicaraan secara komersial, misalnya hitungan-hitungan berapa saving yang bisa didapat dengan menggunakan Mandala, selain faktor keselamatan," katanya.

Trisia menjelaskan, pekerjaan melayani penerbangan korporat sebenarnya baru dimulai Mandala pada Mei 2008. Sehingga pemasukan yang diterima dari penerbangan korporat masih di bawah 10% dari keseluruhan penerimaan Mandala tahun lalu.

"Target kami, tahun ini pendapatan corporate client naik menjadi 15% dari total revenue. Kontrak terakhir yang kami buat dengan Pamapersada, yaitu 24.000 penerbangan domestik," kata Trisia.

Sekadar mengingatkan, pada 15 April lalu, Pama meneken kerjasama penerbangan dengan Mandala. Pama mengejar target penghematan biaya perjalanan udara sebesar Rp 9 miliar sampai Rp 13,5 miliar dengan mengontrak Mandala Airlines sepanjang 2009.

General Manager Pama, Dede Andarso mengatakan, tahun lalu, perusahaan kontraktor pertambangan itu membelanjakan Rp 45 miliar untuk membeli tiket penerbangan bagi karyawannya.

"Dengan kerjasama ini, kami berharap bisa saving optimal 20 persen sampai 30 persen. Sehingga dengan pertambahan jumlah karyawan, dana yang dibelanjakan untuk perjalanan udara tidak bertambah," kata Dede beberapa waktu lalu. (roda kemudi)

Wednesday, July 15, 2009

UE Resmi Cabut Empat Maskapai Indonesia dari Larangan Terbang

Uni Eropa secara resmi mengumumkan pencabutan empat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang. Alasan mendasar pencabutan itu adalah adanya kepuasan UE terhadap kemajuan yang telah dilakukan otoritas penerbangan Indonesia dalam mewujudkan keselamatan penerbangan.

Keempat maskapai yang telah dibebaskan terbang ke langit eropa itu adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, dan Ekspres Transportasi Antarbenua (Premi Air). Keputusan ini ini dimuat dalam daftar larangan terbang terbaru yang dirilis situs Komisi UE pada 14 Juli 2009 waktu Brusells (15 Juli malam, WIB).

Pada siaran persnya, Komisi UE menyebutkan, pencabutan itu didasari pada keyakinan yang diberikan otoritas penerbangan Indonesia untuk menjunjung tinggi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

”Tujuan membuat daftar ini adalah lebih kepada pencegahan daripada penghukuman, untuk melindungi keamanan penerbangan. Dan ini telah terbukti berhasil,” tulis mereka, seraya menyebutkan keberhasilan yang telah dicapai otoritas Indonesia dalam menerapkan standar keamanan internasional sebagai contoh.

Pembaruan daftar terbaru larangan terbang itu merupakan kelanjutan dari dialog yang dilakukan UE dan negara-negara terkait, yang di antaranya meliputi kemajuan standar tingkat keselamatan.

Disebutkan, pemeriksaan keselamatan yang dilakukan International Civil Aviation Organisation (ICAO) merupakan pilar dan salah satu dasar landasan bagi UE untuk mengeluarkan larangan terbang. Di sisi lain Komisi UE akan terus meningkatkan kerja sama dengan ICAO untuk memperkuat dimensi penerbangan internasional. (roda kemudi)



47 Maskapai Indonesia yang Masih Berada dalam Daftar Larangan Terbang:

1. AIR PACIFIC UTAMA
2. ALFA TRANS DIRGANTATA
3. ASCO NUSA AIR
4. ASI PUDJIASTUTI
5. AVIASTAR MANDIRI
6. CARDIG AIR
7. DABI AIR NUSANTARA
8. DERAYA AIR TAXI
9. DERAZONA AIR SERVICE
10. DIRGANTARA AIR SERVICE
11. EASTINDO
12. GATARI AIR SERVICE
13. INDONESIA AIR ASIA
14. INDONESIA AIR TRANSPORT
15. INTAN ANGKASA AIR SERVICE
16. JOHNLIN AIR TRANSPORT
17. KAL STAR
18. KARTIKA AIRLINES
19. KURA-KURA AVIATION
20. LION MENTARI ARILINES
21. MANUNGGAL AIR SERVICE
22. MEGANTARA
23. MERPATI NUSANTARA AIRLINES
24. METRO BATAVIA
25. MIMIKA AIR
26. NATIONAL UTILITY HELICOPTER
27. NUSANTARA AIR CHARTER
28. NUSANTARA BUANA AIR
29. NYAMAN AIR
30. PELITA AIR SERVICE
31. PENERBANGAN ANGKASA SEMESTA
32. PURA WISATA BARUNA
33. REPUBLIC EXPRESS AIRLINES
34. RIAU AIRLINES
35. SAMPOERNA AIR NUSANTARA
36. SAYAP GARUDA INDAH
37. SKY AVIATION
38. SMAC
39. SRIWIJAYA AIR
40. SURVEI UDARA PENAS
41. TRANSWISATA PRIMA AVIATION
42. TRAVEL EXPRESS AVIATION SERVICE
43. TRAVIRA UTAMA
44. TRI MG INTRA ASIA AIRLINES
45. TRIGANA AIR SERVICE
46. UNINDO
47. WING ABADI AIRLINES

Friday, July 3, 2009

Uni Eropa Indikasikan Pencabutan Larangan Terbang

Komite keselamatan penerbangan Uni Eropa memberikan sinyalemen positif perihal pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di wilayah udara mereka.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjelaskan, indikasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Divisi Unit Keselamatan Penerbangan Komite Keselamatan Penerbangan UE Daniel Calleja kepada Najib Riphat, Duta Besar Indonesia untuk UE Eropa di Brussel, Belgia.

Menurut Menhub, Najib sengaja diundang Daniel untuk menyampaikan bahwa Komite Keselamatan Penerbangan UE merasa puas atas kemajuan yang dicapai pemerintah indonesia dan maskapai penerbangan nasional selama kurun dua tahun terakhir ini.

Ungkapan kepuasan itu disampaikan Daniel usai delegasi Indonesia yang diketuai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menyampaikan presentasi tentang kemajuan yang dicapai di bidang penerbangan pada sidang Aviation Safety Committee di Brussel, Belgia, pada 30 Juni kemarin.

Selain itu, lanjut Menhub, Komite Keselamatan Penerbangan UE juga menyampaikan akan merekomendasikan empat dari seluruh maskapai Indonesia yang terkena larangan untuk dikeluarkan dari daftar. Keempat maskapai tesebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.

”Merka secara positif melihat adanya kemungkinan dan mengatakan akan merekomendasikan agar larangan terhadap empat maskapai penerbangan kita itu diangkat (dari daftar larangan). Tapi mereka harus mendapatkan pengesahan dari parlemen Eropa terlebih dahulu,” papar Menhub usai menyaksikan acara penandatanganan kerja sama antara BP Migas dan PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jumat (3/7).

”Kalau keputusan pencabutannya secara resmi belum dikeluarkan. karena rekomendasi itu sendiri harus diubah dalam 22 bahasa untuk selanjutnya diserahkan kepada sidang konvensi di parlemen Eropa. Jadi kita masih harus menunggu hasil sidang konvensi di parlemen Eropa. Resminya pengumumannya 20 hari kemudian. Tapi, ini sinyalemen positif, karena kalau mereka sudah rekomendasi umumnya tidak ada lagi kendala teknis,” lanjut Menhub.

Hal senada disampaikan Herry Bhakti S Gumay kepada wartawan secara terpisah melalui pesan pendek, Jumat siang WIB. Menurutnya, keputusan rekomendasi pencabutan larangan terhadap empat maskapai yang diajukan Dephub tersebut baru akan disahkan dan dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Uni Eropa pada dua pekan mendatang. ”Keputusan baru bisa dikeluarkan sekitar dua minggu lagi karena harus diterjemahkan ke dalam 22 bahasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Teknis Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sendiri telah memeriksa secara langsung kondisi keempat maskapai yang direkomendasikan pencabutannya oleh Dephub 15-18 Juni lalu.

Pada verifikasi tersebut, Tim Teknis Uni Eropa hanya memeriksa langsung dua dari empat maskapai Indonesia yang diajukan Departemen Perhubungan, yaitu Mandala Airlines dan Premi Air.

Hasilnya, Tim Teknis merasa puas dengan usaha yang dilakukan Mandala Airlines dan Premi Air, karena menunjukkan perkembangan positif dan mampu melaksanakan aturan baru tentang penerbangan. Dua maskapai lainnya, Garuda Indonesia dan Air Fast Indonesia, tidak ikut diperiksa. Sebab, Tim Teknis Uni Eropa menyatakan sudah cukup puas dengan dua maskapai tersebut.

Komisi Keselamatan Uni Eropa tidak memberikan catatan bagi pemerintah Indonesia untuk perbaikan kinerja. Termasuk pada persoalan surveilance atau pengawasan terhadap maskapai-maskpai yang selama ini menjadi catatan.

Uni Eropa telah menjatuhkan larangan terbang terhadap maskapai Indonesia sejak Juli 2007. Larangan terbang itu diberikan berdasarkan 69 temuan Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Association (ICAO) tentang keselamatan, pengawasan, dan operasional.

Sampai pertengahan Mei-Juni lalu, Departemen Perhubungan mampu menyelesaikan 66 temuan ICAO dan hanya menyisakan tiga temuan. Kemudian, tiga temuan sisa yang salah satunya mengenai pemberlakuan peraturan pemasangan alat-alat keselamatan itu, diverifikasi langsung oleh Tim Teknis Uni Eropa pada 15-18 Juni 2009. (roda kemudi)