Pages

Showing posts with label ICAO. Show all posts
Showing posts with label ICAO. Show all posts

Thursday, October 25, 2012

Bandara Soekarno-Hatta Penuhi Response Time ICAO

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil memenuhi waktu tanggap (response time) penanganan kondisi darurat sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal tersebut terungkap dalam Airport Emergency Exercise atau Penanggukangan Keadaan Darurat (PKD) yang digelar di Terminal Haji Bandara Soekarno-Hatta, hari ini, Kamis, 25 Oktober 2012.

Ilustrasi penanggulangan kecelakaan pesawat | foto: antara
"Standar response time yang diberikan ICAO selama 3 menit, tetapi petugas di BSH bisa mencapai kurang dari 3 menit. Alhamdulillah, sejauh ini semua bandara AP II mampu mempertahankan waktu respons yang baik sesuai ketentuan ICAO," jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri Sunoko dalam keterangan resminya.

Tri menambahkan, pelatihan penanggulangan keadaan darurat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh bandara sekurangnya sekali dalam kurun dua tahun. Pelatihan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiagaan baik peralatan maupun kesigapan seluruh pihak terkait yang ada di sebuah bandar udara dalam beraksi dan berkoordinasi menanggulangi kondisi darurat.

Target utama dari penanggulangan kondisi darurat adalah menyelamatkan nyawa seluruh penumpang dan awak kabin, serta menekan sekecil mungking akibat yang ditimbulkan baik materiil maupun non-materiil. "Karena itu, meskin sifatnya latihan, seluruh personel yang terlibat di dalam kegiatan ini harus total memerankan fungsinya dan menganggap bahwa kondisi ini adalah nyata adanya," imbuh Tri Sunoko.

Latihan dengan kode operasi Rajawali IX ini diikuti oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari unsur pengelola bandara, regulator bandara, CIQ, Basarnas, maskapai penerbangan, ground handling, pemadam kebakaran, tim medis dan lain-lain.

Jenis latihan kali ini adalah Wet/Hot exercise, yaitu latihan dengan menggunakan api sebagai objek pemadaman dengan kendaraan pemadam yang akan melaksanakan proses pemadaman. Sifat latihan adalah Large Scale Exercise, yaitu latihan berskala besar yang melibatkan instansi internal atau pun eksternal.

Skenario latihan dimulai saat pilot pesawat maskapai Blue Sky dengan nomor penerbangan 001 tujuan Jakarta dari Singapura menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller (ATC) bahwa telah terjadi kerusakan hidrolik pada pesawat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan saat pendaratan.

Mendapat informasi ini, petugas ATC lalu menghubungi Koordinator ATC yang diteruskan kepada Senior General Manager dan Kepala Otoritas Bandara selaku Ketua Airport Emergency Committee. Kepala Otoritas Bandara kemudian mengaktifkan Emergency Operation Center dan mengumpulkan seluruh anggota komite untuk memastikan kesiapan personel dan fasilitas yang dibutuhkan.

30 menit kemudian, pesawat mendarat darurat di Runway utara Bandara Soekarno-Hatta, diiringi ledakan yang cukup kuat. Petugas PK-PPK Bandara Soekarno-Hatta yang sudah bersiaga dilokasi bergerak cepat menuju pesawat untuk memadamkan api menggunakan foam concentrate. Tak sampai 3 menit, api berhasil dipadamkan. Disusul kemudian petugas medis dan SAR segera bergerak ke pesawat untuk mengevakuasi korban.

Hasil evakuasi menunjukan bahwa terdapat 10 orang meninggal dunia, 30 orang luka berat, 15 orang luka ringan, dan 60 orang selamat. Setelah itu, petugas Aviation Security membuat security line untuk pengamanan TKP dan petugas dari kepolisian mengatur jalur kendaraan evakuasi.

Sementara itu di Terminal, akibat run way ditutup sementara, terjadi delay yang cukup lama sehingga membuat penumpang marah dan menimbulkan kekacauan. Petugas OIC, Aviation Security, Kepolisian, CIQ dan Airlines mencoba menenangkan penumpang yang mulai beringas dan bertindak anarkis. Dengan segera, petugas Aviation Security dan Kepolisian pun mengamankan penumpang yang melakukan perusakan fasilitas pelayanan untuk diproses lebih lanjut. (roda kemudi)

Friday, July 3, 2009

Uni Eropa Indikasikan Pencabutan Larangan Terbang

Komite keselamatan penerbangan Uni Eropa memberikan sinyalemen positif perihal pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di wilayah udara mereka.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjelaskan, indikasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Divisi Unit Keselamatan Penerbangan Komite Keselamatan Penerbangan UE Daniel Calleja kepada Najib Riphat, Duta Besar Indonesia untuk UE Eropa di Brussel, Belgia.

Menurut Menhub, Najib sengaja diundang Daniel untuk menyampaikan bahwa Komite Keselamatan Penerbangan UE merasa puas atas kemajuan yang dicapai pemerintah indonesia dan maskapai penerbangan nasional selama kurun dua tahun terakhir ini.

Ungkapan kepuasan itu disampaikan Daniel usai delegasi Indonesia yang diketuai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menyampaikan presentasi tentang kemajuan yang dicapai di bidang penerbangan pada sidang Aviation Safety Committee di Brussel, Belgia, pada 30 Juni kemarin.

Selain itu, lanjut Menhub, Komite Keselamatan Penerbangan UE juga menyampaikan akan merekomendasikan empat dari seluruh maskapai Indonesia yang terkena larangan untuk dikeluarkan dari daftar. Keempat maskapai tesebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.

”Merka secara positif melihat adanya kemungkinan dan mengatakan akan merekomendasikan agar larangan terhadap empat maskapai penerbangan kita itu diangkat (dari daftar larangan). Tapi mereka harus mendapatkan pengesahan dari parlemen Eropa terlebih dahulu,” papar Menhub usai menyaksikan acara penandatanganan kerja sama antara BP Migas dan PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jumat (3/7).

”Kalau keputusan pencabutannya secara resmi belum dikeluarkan. karena rekomendasi itu sendiri harus diubah dalam 22 bahasa untuk selanjutnya diserahkan kepada sidang konvensi di parlemen Eropa. Jadi kita masih harus menunggu hasil sidang konvensi di parlemen Eropa. Resminya pengumumannya 20 hari kemudian. Tapi, ini sinyalemen positif, karena kalau mereka sudah rekomendasi umumnya tidak ada lagi kendala teknis,” lanjut Menhub.

Hal senada disampaikan Herry Bhakti S Gumay kepada wartawan secara terpisah melalui pesan pendek, Jumat siang WIB. Menurutnya, keputusan rekomendasi pencabutan larangan terhadap empat maskapai yang diajukan Dephub tersebut baru akan disahkan dan dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Uni Eropa pada dua pekan mendatang. ”Keputusan baru bisa dikeluarkan sekitar dua minggu lagi karena harus diterjemahkan ke dalam 22 bahasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Teknis Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sendiri telah memeriksa secara langsung kondisi keempat maskapai yang direkomendasikan pencabutannya oleh Dephub 15-18 Juni lalu.

Pada verifikasi tersebut, Tim Teknis Uni Eropa hanya memeriksa langsung dua dari empat maskapai Indonesia yang diajukan Departemen Perhubungan, yaitu Mandala Airlines dan Premi Air.

Hasilnya, Tim Teknis merasa puas dengan usaha yang dilakukan Mandala Airlines dan Premi Air, karena menunjukkan perkembangan positif dan mampu melaksanakan aturan baru tentang penerbangan. Dua maskapai lainnya, Garuda Indonesia dan Air Fast Indonesia, tidak ikut diperiksa. Sebab, Tim Teknis Uni Eropa menyatakan sudah cukup puas dengan dua maskapai tersebut.

Komisi Keselamatan Uni Eropa tidak memberikan catatan bagi pemerintah Indonesia untuk perbaikan kinerja. Termasuk pada persoalan surveilance atau pengawasan terhadap maskapai-maskpai yang selama ini menjadi catatan.

Uni Eropa telah menjatuhkan larangan terbang terhadap maskapai Indonesia sejak Juli 2007. Larangan terbang itu diberikan berdasarkan 69 temuan Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Association (ICAO) tentang keselamatan, pengawasan, dan operasional.

Sampai pertengahan Mei-Juni lalu, Departemen Perhubungan mampu menyelesaikan 66 temuan ICAO dan hanya menyisakan tiga temuan. Kemudian, tiga temuan sisa yang salah satunya mengenai pemberlakuan peraturan pemasangan alat-alat keselamatan itu, diverifikasi langsung oleh Tim Teknis Uni Eropa pada 15-18 Juni 2009. (roda kemudi)