Pages

Showing posts with label Sembilan Maskapai Lakukan Kartel. Show all posts
Showing posts with label Sembilan Maskapai Lakukan Kartel. Show all posts

Wednesday, May 5, 2010

Inaca: Maskapai Ramai-ramai Akan Banding Putusan KPPU

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyerahkan kebijakan penyelesaian vonis kartel Fuel Surcharge (FS) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada masing-masing maskapai.

Ketua Umum INACA Emirsyah Satar memahami bahwa sebagian dari sembilan maskapai yang divonis bersalah atas perilaku kartel FS akan melakukan banding atas putusan tersebut. Bahkan, ia mendengar ada yang secara ekstrim mengancam akan menghentikan operasinya karena putusan tersebut.

"Tetapi sebagai Ketua INACA saya tidak berhak mengatur kebijakan masing-masing maskapai. Mereka sendiri yang akan berbicara membela kepentingannya. Termasuk pilihan melakukan banding," kata Emirsyah, Rabu (5/5).

Satu yang pasti, PT Garuda Indonesia (Persero) yang dipimpinnya akan menolak putusan tersebut dan melakukan banding. "INACA akan melakukan rapat mengenai putusan itu. Setelah itu baru ada sikap resmi," tambahnya.

Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanudin mengaku heran dengan putusan bersalah yang dijatuhkan KPPU. Karena kesepakatan bersama sembilan maskapai atas pemberlakuan FS yang diteken 4 Mei 2006 sudah dibatalkan.

"Setelah kesepakatan itu ditandatangani, tiga hari kemudian KPPU memang menyurati INACA untuk membatalkan kesepakatan karena menurut mereka menyalahi Undang-Undang. KPPU meminta pemberlakuan FS dikembalikan ke masing-masing maskapai. Permintaan itu langsung kami rapatkan dan kesepakatannya kami batalkan," ujar Tengku.

Ia menjelaskan, saat keputusan FS Rp 20.000 per penumpang dibuat sebenarnya kenaikan harga minyak saat itu sudah mendesak besaran FS sampai Rp 80.000 per penumpang.

Karena patokan harga avtur Rp 2.700 per liter yang ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9/2002 tentang Tarif Batas Atas Pesawat Ekonomi sudah tidak relevan dengan harga avtur aktual yang mencapai Rp 9.000 an per liter.

"Pelaksanaan pembayaran denda pasti memberatkan maskapai, karena industri ini sebenarnya sedang berkembang. Saya juga tidak tahu dasar temuan kartelnya dan dasar estimasi kerugian Rp 5 triliun sampai Rp 13 triliun. Karena pada prakteknya semua maskapai bersaing dalam tarif," tegasnya. Tengku memastikan seluruh maskapai yang dijatuhkan vonis oleh KPPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan vonis bersalah atas perilaku kartel FS yang dilakukan sembilan maskapai nasional. Akibat pemberlakuan FS Rp 20.000 per penumpang sejak dibuatnya kesepakatan pada 4 Mei 2006 sampai 2009.

Anggota Majelis KPPU Nawir Messi menyebut terjadi kelebihan pendapatan (eksesif) dari FS yang dinikmati oleh sembilan maskapai. Karena, harga patokan FS diatas lebih tinggi dibanding harga aktual avtur Rp 5.921.

"Kerugian atau kehilangan kesejahteraan yang dialami konsumen sejak 2006 sampai 2009 antara Rp 5,08 triliun sampai Rp 13,8 triliun," kata Nawir.

Atas dasar itulah, majelis menilai sembilan maskapai yang membuat perjanjian FS terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Karena itu kepada sembilan maskapai tersebut dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan ganti rugi yang besarnya bervariasi. Tergantung jumlah keuntungan dari FS yang dinikmati oleh masing-masing maskapai. (roda kemudi)

Tuesday, May 4, 2010

Garuda Ajukan Keberatan Atas Keputusan KPPU

Manajemen Garuda Indonesia langsung mengeluarkan sangahan atas putusan yang dikeluarkan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memvonis sembilan maskapai telah melakukan kartel dalam penerapan fuel surharge, Selasa (4/5). Garuda merasa keberatan atas putusan tersebut.


Berikut pernyataan resmi Garuda Indonesia yang dirilis Selasa malam:

Sehubungan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti bersalah melaksanakan praktek kartel atas penerapan “fuel surcharge”, maka bersama ini kami ingin menyampaikan tanggapan  sebagai berikut :

·         Garuda Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip “good-corporate governance” dan supremasi hukum dan menghargai fungsi KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia.

·         Namun demikian, putusan KPPU terhadap Garuda Indonesia ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat (KPPU menggunakan tabel data tahun 2006 – 2009 untuk analisa Garuda sementara Garuda hanya memberikan data tahun 2006 – 2008 mengingat data tahun 2009 masih un-audited.

·         Selain itu analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dan kurang akurat karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada.

·         Seperti kita ketahui bahwa penerapan “fuel surcharge” adalah merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak yang terjadi.

·         Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan  dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar. Dengan demikian penerapan “fuel surcharge” oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain.

·         Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia.

·         Selain itu, penerapan fuel surcharge bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena “Undang-undang No.1 Tahun 2009” dan “Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002” tentang “Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi” memperbolehkannya. 

·         Dalam menerapkan “fuel surcharge”, Garuda Indonesia juga tidak pernah menetapkan secara bersama – sama  dengan maskapai lainnya mengingat Garuda Indonesia merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan “full service” sehingga Garuda Indonesia memiliki “cost structure” yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan “low cost”.

·         Keuntungan yang diperoleh Garuda Indonesia pada tahun 2007 – 2009 merupakan hasil  “program transformasi perusahaan’’ yang dilaksanakan, antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya.

·         Oleh karena itu Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini, Rabu (04/05) ini dan segala pertimbangan hukum serta pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut.

·         Mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka Garuda Indonesia akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut.



Jakarta, 04 Mei 2010



PT.Garuda Indonesia

VP. Corporate Communications



PUJOBROTO

KPPU Vonis Sembilan Maskapai Lakukan Kartel

Majelis Komisi Penawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis sembilan perusahaan maskapai penerbangan nasional terbukti melakukan kartel terkait penetapan harga fuel surcharge (biaya tambahan penggunaan bahan bakar) dalam industri penerbangan domestik.

Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service (Express Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Metro Batavia (Batavia Air), dan PT Kartika Airlines (Kartika Air).

Dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU, Selasa (4/5), Majelis Komisi yang diketuai Ana Maria Tri Anggraini, menilai seluruh maskapai dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjelaskan, penetapan putusan tersebut didasari pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa.

Disebutkan, pada 4 Mei 20006, kesembilan maskapai membuat perjanjian tertulis terkait penetapan fuel surcharge yang ditandatangani perwakilan maskapai serta ketua dewan dan sekretaris jenderal asosiasi perusahaan penerbangan nasional INACA (Indonesia National Air Carriers Association). Seluruh pihak menyepakati bahwa terhitung sejak 10 Mei 2006 memberlakukan pengenaan fuel surcharge dengan besaran Rp 20.000 per penumpang. Perjanjian tersebut kemudian secara formal dibatalkan pada 30 Mei 20006, yang pada intinya menyimpulkan penerapan dan besaran fuel surcharge diserahkan kembali kepada masing-masing perusahaan penerbangan nasional anggota INACA

”Namun, meskipun pembatalan telah dilakukan, perjanjian tersebut tetap dilaksanakan oleh masing-masing maskapai penerbangan, yang menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi (concerted actions) dalam zona penerbangan 0 s/d 1 jam, 1 s/d 2 jam, dan 2 s/d 3 jam,” jelas Ketua Majelis.

Majelis Komisi menilai, fuel surcharge yang diberlakukan kesembilan maskapai tersebut merupakan aksi yang berlebihan (eksesif). Terhitung sejak kurun 2006 hingga 2009, KPPU menghitung, seluruh maskapai yang berstatus terlapor pada sidang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konsumen antara Rp 5 triliun hingga 13,8 triliun.

”Dalam menetapkan biaya produksi, para terlapor sudah mempertimbangkan pergerakan harga avtur, sehingga tidak dapat dibuktikan terjadi kecurangan. Mengenai penetapan biaya secara curang dalam perkara ini menjadi tidak relevan,” ungkap Majelis.

Memperhitungkan  kerugian yang dialami konsumen penerbangan ketika membayar fuel surcharge sebagai akibat adanya penetapan harga yang dilakukan kesembilan maskapai tersebut, serta berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, majelis memvonis mereka untuk membayar denda dan ganti rugi dengan besaran yang berbeda. Seluruh denda dan ganti rugi tersebut wajib disetor para terlapor ke dalam APBN untuk digunakan dalam upaya peningkatan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat. Selain itu, majelis juga merekomendasikan Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan harga atau tarif pada industri penerbangan nasional.

Majelis KPPU memvonis Garuda Indonesia divonis membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 162 miliar; Sriwijaya Air didenda sebesar Rp 9 miliar dan ganti rugi Rp 60 miliar; Merpati didenda Rp 8 miliar dan ganti rugi Rp 53 miliar;  Mandala sebesar Rp 5 miliar dan Rp 31 miliar; Express Air sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,9 miliar; Lion Air sebesar Rp 17 miliar dan Rp 107 miliar; Wings Air sebesar Rp 5 miliar dan Rp 32,5 miliar; Batavia Air sebesar Rp 9 miliar dan Rp 56 miliar; dan Kartika Air sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,6 miliar. (roda kemudi)