Pages

Showing posts with label sunaryo. Show all posts
Showing posts with label sunaryo. Show all posts

Thursday, April 2, 2009

Tersangka KPK Ketuai Pokja Pembentukan Otoritas Pelabuhan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memfasilitasi pembentukan organisasi otoritas pelabuhan. Tim yang dibentuk dalam rangka merealisasikan amanat Pasal 81 ayat (1) huruf a dan Pasal 348 dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran ini akan bekerja selama tiga bulan.

Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menjelaskan, tim yang terdiri dari Nara Sumber dan Tim Pelaksana ini mulai bekerja terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan pembentukan, yaitu 2 April 2009.

"Sehubungan dengan pasal dalam UU Pelayaran tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja pembentukan Organisasi Otoritas Pelabuhan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Laut," jelas Sunaryo di kantornya, Kamis (2/4).

Mantan direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang kini menjadi staf Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Djoni Algamar, ditunjuk Sunaryo untuk mengetuai tim pelaksana pokja ini. Djoni sendiri saat ini merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Tansean Parlindungan Malau atas kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit Kapal Patroli senilai, yang juga melibatkan mantan anggota DPR RI Bulyan Royan.
Sementara untuk posisi wakil ketua Tim Pelaksana pokja ini, Sunaryo menunjuk staf ahli lain, Capt. Dalle Effendi, dan Sahat, M untuk posisi sekretaris. Sedangkan pada jajaran anggota, ditunjuk 20 orang pejabat dan staf Ditjen Laut untuk terlibat.

Dikonfirmasi mengenai penunjukkan Djoni, Sunaryo mengatakan bahwa hal itu bukanlah sebuah masalah besar. "Tersangka apa salahnya? Kita jangan prejudice terhadap seseorang. Orangnhya (Djoni Algamar, Red) juga profesional. Kecuali dia saya beri job. Ini kan hanya sekedar membentuk kerangka organisasi, seperti apa otoritas pelabuhan, dan merumuskan deskripsi apa saja," jelasnya.

Selain menjalani tugas pokok dan tanggung jawab yang ada di lingkungan Ditjen Perhubungan laut, ungkap Sunaryo, agenda utama tim ini adalah menyiapkan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan.

Pokja ini sendiri, lanjut Sunaryo, terdiri dari Nara Sumber dan Tim Pelaksana. Susunan nara sumber yang terdiri dari Dirjen Perhubungan Laut, Sesditjen Perhubungan Laut serta Direktur Pelabuhan dan Pengerukan ini bertugas memberikan arahan. Tugas lainnya adalah pembinaan dan pengawasan kepada tim pelaksana, serta menjadi nara sumber dalam rapat pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan," paparnya.

Sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap materi/substansi pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan serta menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan.

Selanjutnya, tim harus menyusun dan merumuskan materi/substansi pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan dengan tenggat waktu selama satu bulan sejak dibentuk. Tim ini juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan senantiasa melaporkan secara berkala mengenai perkembangan pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan kepada Dirjen maupun Sesditjen Perhubungan Laut. Di samping itu, tim juga harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada sumber dana yang meungkinkan, sesuai peraturan perudangan yang berlaku," tambah Sunaryo. (roda kemudi)

Wednesday, March 4, 2009

Dephub Akan Ulang Tender Proyek Pelabuhan Bermasalah

Departemen Perhubungan segera menggelar ulang tender proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang terkait langsung kasus dugaan korupsi yang tengah disidil Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana kasus tersebut diduga melibatkan pejabat eselon III Distrik Navigasi Dephub Tanjung Priok, Darmawati Dareho dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Abdul Hadi Jamal.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan lelang ulang untuk mencegah praktek manipulasi dalam proses penentuan pemenang proyek strategis itu. "Kami akan gelar tander ulang kalau ternyata pemenang tender melanggar hukum," katanya dalam jumpa pers Selasa (3/3) petang.

Sampai saat ini, Dephub mengalokasikan angaran sekitar Rp3 triliun untuk proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di 92 lokasi kawasan timur Indonesia. Sebagian proyek itu telah ditentukan pemenangnya sedangkan sebagian lainnya masih berjalan.

Sunaryo memperkirakan kasus dugaan korupsi yang menyeret Darmawati ditangkap tangan bersama anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Jamal, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan terkait proses lelang yang masih berjalan. "Barangkali untuk mempercepat pemenang lelang."

Selama ini, Darmawati yang kini menduduki posisi kepala bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjung Priok tidak terkait langsung dengan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di kawasan timur Indonesia.

Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap Tim KPK pada Senin malam lalu di Jalan Jenderal Sudirman atau di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Hontjo juga ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari penangkapan Abdul Hadi Jamal dan Darmawati, KPK mendapatkan barang bukti di dalam mobil tersangka sebesar sebesar Rp54,5 juta dan USD90 ribu yang diduga diperoleh dari Hontjo. Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur. (roda kemudi)

Tuesday, March 3, 2009

Langsung Dinonaktifkan, Dephub Segel Sendiri Ruang Kerja Darmawati

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo langsung merekomendasikan penonaktifan Darmawati Dareho dari tugas-tugasnya di Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Dephub Tanjung Priok. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas penangkapan dan penetapan status tersangka pejabat eselon III tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Tidak hanya itu, meskipun KPK belum minta dan lakukan, kami juga sudah lebih dulu memblokir dan menyegel kantor yang bersangkutan,” jelas Sunaryo saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).

Ditambahkannya, upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan KPK. ”Agar KPK jadi lebih leluasa untuk memeriksa yang bersangkutan. Selain itu, agar rantai organisasi di Distrik Navigasi juga tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Sunaryo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Dephub untuk menciptakan birokrasi yang bersih. Di sisi lain, hal itu juga sebagai respons dukungan yang diberikan Dephub terhadap kinerja KPK. Selain menonaktifkan Darmawati dan menyegel ruang kerjanya, bentuk respons lain yang dilakukan adalah mengumpulkan seluruh data-data terkait yang sekiranya dapat digunakan KPK untuk mengembangkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Menhub Jusman Syafii Djamal juga telah menegaskan hal serupa. ”Pak Menteri sangat mendukung upaya yang dilakukan KPK dan mendorong untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Pak Menteri juga sudah merekomendasikan agar dilakukan investigasi internal,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan yang dihubungi terpisah.

Darmawati ditangkap tangan bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Jamal, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap Tim KPK pada Senin (2/3) malam di Jalan Jenderal Sudirman atau di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Disusul kemudian dengan penangkapan terhadap Hontjo di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari penangkapan Abdul Hadi Jamal dan Darmawati, KPK mendapatkan barang bukti di dalam mobil tersangka sebesar sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu yang diduga diperoleh dari Hontjo. Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur. Diharapkan, dengan memberikan dana kepada kedua orang itu, Hontjo bisa mendapatkan proyek tersebut.

Dalam pemeriksaan, Abdul Hadi Jamal mengakui telah menerima Rp1 miliar pada 27 Februari lalu dari Hontjo. Hontjo sendiri mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Abdul melalui Darmawati dalam dua tahap. Kemudian kepada Darmawati, Hontjo memberikan Rp600 juta kepada Darmawati sebagai ”komisi”.

”Kita sangat mendukung KPK untuk menelusuri kasus ini sampai tuntas. Kami akan membantu KPK semaksimal mungkin dalam pengadaan barang bukti yang dibutuhkan. Karena kita memang tidak toleran terhadap aksi-aksi yang sangat mencemarkan nama Dephub ini,” tegas Sunaryo. ”Sekarang kita sedang melakukan investigasi internal dan mengumpulkan data-data tambahan untuk diserahkan ke KPK,” imbuhnya.

Sunaryo mengaku terkejut atas keterlibatan Darmawati pada kasus ini. Alasannya, dengan posisi yang didudukinya saat ini, potensi Darmawati untuk terkoneksi dengan Abdul Hadi Jamal dan proyek tersebut relatif jauh. ”Kalau menurut logika, rantainya terlalu jauh. Dia hanya staf tata usaha, dan di distrik navigasi pula. Tapi, ya, itu tidak mustahil juga untuk terjadi,” ujarnya.

Ditambahkan Sunaryo, kasus yang tengah disidik KPK tersebut merupakan proyek lama yang telah dirancang sebelum dirinya dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut. ”Tapi, bukan berarti saya harus tutup mata dan bertindak masa bodoh. Karena keberadaan saya di sini (Dephub), salah satu alasannya adalah untuk itu. Yaitu untuk membersihkan kasus-kasus yang ada dan memperbaiki sistem di sini. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi peristiwa memalukan ini,” pungkasnya. (roda kemudi)