Pages

Showing posts with label dephub. Show all posts
Showing posts with label dephub. Show all posts

Thursday, July 9, 2009

Imbas Roda Lepas, Dephub Cabut Izin Bengkel Merpati

Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009, Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF).

Infomasi tersebut dirilis Dephub pada situs resminya hari ini, Kamis, 9 Juli 2009. Tertulis, keputusan yang didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT. Merpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu, Dephub juga membeukan lisensi tiga personil teknisi MMF.

Dikatakan, alasan pencabutan izin bengkel dan Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik MMF ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa insiden serius Boeing 737-400 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu. Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.

”Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT. Merpati Nusantara diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi, Kamis.

Untuk diketahui, izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki MMF itu dikeluarkan Approved Maintenance Organization (AMO) dengan nomor 145/9300. Dengan terbitnya keputusan ini, Merpati pun dipaksa untuk mencari bengkel lain untuk mengerjakan pekerjaan seputar rem dan roda jenis pesawat tersebut. ”Tetapi untuk mengerjakan pekerjaan sama pada jenis pesawat selain Being 737 series, tetap diperbolehkan,” lanjut Bambang.

Sementara ketiga mekanik unit bisnis strategi PT Merpati Nusantara Airlines yang dibekukan lisensinya adalah Nanang Budi Erwanto, pemegang AMEL No. 3825, Sumitro Puasa (AMEL No. 3451), dan M. Kusno Adi Nurcahyo (AMEL No. 3671).

Bambang menambahkan, sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, PT MNA diwajibkan untuk melakukan internal self assesment dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut.

”Kalau sudah dilaksanakan, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Departemen Perhubungan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan itu, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personelnya,” pungkas Bambang. (roda kemudi)

Thursday, June 4, 2009

Molornya Tender MRT karena Pemerintah Berhati-hati

Pemerintah menyatakan proses tender konsultan pembuatan desain dasar proyek angkut cepat massal (MRT) yang berlangsung lama dalam rangka menerapkan kehati-hatian. Tender yang sedianya ditargetkan rampung akhir Mei lalu, hingga saat ini masih belum memutuskan konsorsium pemenangnya.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, seusai melantik 785 perwira ahli transportasi Badan Diklat Perhubungan di Jakarta, Kamis (4/6), mengatakan, tudingan proses tender sengaja dilakukan berlarut-larut juga dianggap tidak tepat. ”Dari pada tender dipercepat tapi bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Menhub Jusman pun tidak keberatan jika persoalan tender MRT ini diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasalnya, Menhub menilai, apa yang dilakukan Badan Kerja Sama Internasional Pemerintah Jepang (JICA) sebagai pemberi pinjaman masih wajar. ”Dalam perjanjian pinjaman, memang ada ruang buat JICA untuk melihat dan memberikan pendapat,” ujarnya.

Apalagi, menurut Menhub, Departemen Perhubungan belum pernah memutuskan salah satu konsorsium peserta tender sebagai pemenang. "Jadi, tunggu saja hasilnya (pemeriksaan KPPU) nanti, apakah terbukti terjadi persaingan tidak sehat atau tidak," kata dia.

Rabu (3/6) lalu, Indonesia Procurement Watch (IPW) mengadukan persoalan molornya tender pembuatan desain dasar proyek MRT ke KPPU. Dalam aduannya, IPW menyerahkan 16 dokumen pendukung yang terkait dengan proses tender tersebut. IPW yang menilai tidak wajarnya proses tender MRT terlalu berlarut-larut itu sebagai dasar pelaporan.

Dari ke-16 dokumen itu, persoalan muncul sejak adanya surat permintaan klarifikasi JICA atas proses tender tertanggal 23 Desember 2008. Keberadaan dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai indikasi adanya konspirasi dan persaingan tidak sehat dalam tender.

IPW meminta komisi antimonopoli sebagai institusi yang berwenang untuk memanggil, memeriksa, serta turun tangan mendalami persoalan MRT tersebut. Bahkan, IPW mendesak KPPU agar bertindak lebih cepat. Alasannya, selain proses tender sudah menghabiskan waktu terlalu lama, secara tidak langsung keterlambatan akan merugikan masyarakat.

”Yang dibawa ke KPPU sebenarnya bukan soal persaingan atau monopoli, tetapi persoalan tentang adanya main mata atau tidak dalam tender ini,” lanjut Menhub.

JICA, lanjut Menhub, bukan melakukan intervensi pada proses tender tersebut. Tetapi sesuai dengan perjanjian khusus yang dibuat dalam loan agreement. Yaitu jika Dephub berikan penilaian, maka harus diberikan ruang bagi JICA untuk melihat dan memberikan suatu evaluasi untuk mengecek.

”Mereka mengklarifikasi apakah itu sama atau tidak. Jadi, yang ditanya JICA itu normal,” jelasnya. ”Ada loan dari jepang, kemudian loan itu ingin digunakan pemerintah RI, kemudian dia tanya soal partisipasi baik kontraktor jepang dan kontraktor lokal dari Indonesia. Itu poin yang jadi pertanyaan JICA,” lanjut Menhub. (roda kemudi)

Thursday, April 2, 2009

Tersangka KPK Ketuai Pokja Pembentukan Otoritas Pelabuhan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memfasilitasi pembentukan organisasi otoritas pelabuhan. Tim yang dibentuk dalam rangka merealisasikan amanat Pasal 81 ayat (1) huruf a dan Pasal 348 dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran ini akan bekerja selama tiga bulan.

Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menjelaskan, tim yang terdiri dari Nara Sumber dan Tim Pelaksana ini mulai bekerja terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan pembentukan, yaitu 2 April 2009.

"Sehubungan dengan pasal dalam UU Pelayaran tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja pembentukan Organisasi Otoritas Pelabuhan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Laut," jelas Sunaryo di kantornya, Kamis (2/4).

Mantan direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang kini menjadi staf Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Djoni Algamar, ditunjuk Sunaryo untuk mengetuai tim pelaksana pokja ini. Djoni sendiri saat ini merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Tansean Parlindungan Malau atas kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit Kapal Patroli senilai, yang juga melibatkan mantan anggota DPR RI Bulyan Royan.
Sementara untuk posisi wakil ketua Tim Pelaksana pokja ini, Sunaryo menunjuk staf ahli lain, Capt. Dalle Effendi, dan Sahat, M untuk posisi sekretaris. Sedangkan pada jajaran anggota, ditunjuk 20 orang pejabat dan staf Ditjen Laut untuk terlibat.

Dikonfirmasi mengenai penunjukkan Djoni, Sunaryo mengatakan bahwa hal itu bukanlah sebuah masalah besar. "Tersangka apa salahnya? Kita jangan prejudice terhadap seseorang. Orangnhya (Djoni Algamar, Red) juga profesional. Kecuali dia saya beri job. Ini kan hanya sekedar membentuk kerangka organisasi, seperti apa otoritas pelabuhan, dan merumuskan deskripsi apa saja," jelasnya.

Selain menjalani tugas pokok dan tanggung jawab yang ada di lingkungan Ditjen Perhubungan laut, ungkap Sunaryo, agenda utama tim ini adalah menyiapkan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan.

Pokja ini sendiri, lanjut Sunaryo, terdiri dari Nara Sumber dan Tim Pelaksana. Susunan nara sumber yang terdiri dari Dirjen Perhubungan Laut, Sesditjen Perhubungan Laut serta Direktur Pelabuhan dan Pengerukan ini bertugas memberikan arahan. Tugas lainnya adalah pembinaan dan pengawasan kepada tim pelaksana, serta menjadi nara sumber dalam rapat pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan," paparnya.

Sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap materi/substansi pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan serta menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan.

Selanjutnya, tim harus menyusun dan merumuskan materi/substansi pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan dengan tenggat waktu selama satu bulan sejak dibentuk. Tim ini juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan senantiasa melaporkan secara berkala mengenai perkembangan pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan kepada Dirjen maupun Sesditjen Perhubungan Laut. Di samping itu, tim juga harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada sumber dana yang meungkinkan, sesuai peraturan perudangan yang berlaku," tambah Sunaryo. (roda kemudi)

Tuesday, March 24, 2009

Avtur Bocor, Batavia Air Batal Terbang

Pesawat Batavia Air jenis Airbus 320 dengan nomor penerbangan E7P 636 rute Jakarta-Manado mengalami kebocoran avtur saat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (24/3) pagi. Akibatnya, pesawat yang dijadwalkan berangkap pukul 08.45 WIB tersebut batal terbang dan kembali ke apron.

Insiden terjadi ketika pesawat didorong ke belakang (push back) pada pukul 08.35 WIB. Tahap ini biasa dilakukan sebelum pesawat masuk landasan pacu untuk bersiap terbang. Sebanyak 159 penumpang dialihkan ke pesawat jenis Boeing 737-400 pengganti yang berangkat ke Manado sekitar pukul 10.20 WIB. Sedangkan pesawat Airbus 320 yang mengalami insiden langsung diperbaiki.

"Saat itu ada masalah di sistem fuel transfer," kata Juru Bicara Batavia Air Eddy Haryanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/3). ”Sekarang, pesawatnya sudah selesai diperbaiki, dan sudah dinyatakan laik terbang kembali," imbuhnya.

Kepala Humas Departemen Perhubungan, Bambang Ervan, menyatakan persoalan ini masuk dalam kategori insiden dan belum serius. "Sebab itu mereka membatalkan penerbangan, dan ini bukan gagal terbang," tegas Bambang.

Pembatalan terbang ini, jelasnya, merupakan salah satu pemenuhan prosedur keselamatan penerbangan akibat ada persoalan teknis. Kendati demikian, Bambang menilai, insiden ini harus menjadi perhatian manajemen perusahaan terkait. "Internal Batavia Air wajib melakukan pemeriksaan terkait peristiwa ini,” ujarnya.

Bambang menambahkan, persoalan ini langsung ditangani oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub. "Tapi, KNKT tidak dilibatkan (dalam pemeriksaan), karena kategorinya masih insiden," lanjutnya.

Pernyataan senada dilontarkan juru bicara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) JA Barata. Dijelaskan, tugas pokok KNKT adalah memeriksa kasus berkategori insiden serius atau kecelakaan saja. Namun, bukan berarti KNKT tidak dapat melibatkan diri dalam perkara tersebut. "Misalnya ada permintaan dari Departemen Perhubungan," jelas Barata.

Meski tidak terlibat langsung dalam proses investigas, Barata menambahkan, KNKT tidak akan menutup mata. Menurutnya KNKT tetap memonitor insiden tersebut. ”Kami bisa meminta hasil pemeriksaannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan maskapainya sebagai dokumen,” ujarnya. (roda kemudi)

Friday, March 13, 2009

Lion Air Tergelincir Akan Digrounded Total

Pesawat MD-90 bernomor registrasi PK-LIL milik maskapai Lion Air yang tergelincir di landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta Senin lalu, diindikasikan tidak akan diterbangkan lagi.

”Tingkat kerusakannya sangat parah,” jelas Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (13/3).

Meski rusak berat, Yurlis menambahkan, bukan berarti pesawat nahas yang tergelincir saat mengangkut 166 penumpang dari Makassar tujuan Jakarta itu tidak bisa diperbaiki.

”Prinsipnya masih bisa (diperbaiki), tetapi biayanya pasti akan sangat besar sekali. Karena itu kemungkinannya pesawat tidak akan dioperasikan lagi atau total lost,” imbuh dia.

Kepastian total lost itu sendiri menurutnya bergantung pada keputusan perusahaaan asuransi penjamin. Yurlis menyarankan kepada manajemen Lion Air untuk melakukan klaim kepada pihak asuransi mengingat pesawat sudah tidak mungkin bisa diterbangkan lagi dan harus diserahkan kepada pemiliknya.

”Informasi yang kami terima (klaim asuransi) itu sudah dilakukan, saat ini pihak Lion sedang hitung-hitungan,” lanjut Yurlis.

Dephub saat ini juga sedang memeriksa empat pesawat MD-90 milik Lion Air lain yang di-grounded sejak 11 Maret 2009. Penghentian pengoperasian rakitan 1990-an tersebut menyusul kecelakaan tergelincir di Soekarno-Hatta dan pendaratan darurat tanpa roda depan di Hang Nadim, Batam.

Yurlis enggan menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya. ”Nanti saja, Pak Dirjen (Perhubungan Udara Herry Bakti) yang akan memberikan keterangannya. Saat ini pemeriksaan masih kita lakukan,” jelasnya.

Namun, dia menjamin bahwa waktu pemeriksaan tersebut tidak akan berjalan lebih lama dari yang direncanakan, yaitu tiga hari. ”Kalau di-grounded terus, (Lion Air) akan rugi banyak. Soal ini akan didiskusikan dulu dengan dirjen bagaimana baiknya," lanjutnya.

Terpisah, Juru Bicara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) JA Barata mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebagian besar data-data kecelakaan MD-90 di Cengkareng itu. Termasuk mengundang sejumlah pilot senior untuk berkonsultasi tentang pesawat MD-90.

”Untuk kepentingan investigasi, KNKT sudah mengambil banyak sampel dari pesawat yang rusak untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya. Sampel-sampel itu antara lain terdiri dari bagian-bagian pesawat yang rusak dan patah, data-data seperti log sheet pesawat, hingga black box. (roda kemudi)

Wednesday, March 11, 2009

Lima Pesawat Digrounded, Lion Jamin Jadwal Penerbangan Tidak Terganggu

Menanggapi perintah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, terhitung sejak Rabu, 11 Maret 2009, maskapai Lion Air menghentikan pengoperasian seluruh pesawat jenis MD-90 series miliknya.

Dengan penghentian sementara ini, manajemen Lion Air menjamin seluruh operasi penerbangan yang awalnya dilayani oleh lima unit MD-90 series miliknya itu tetap akan dilayani sesuai jadwal penerbangan yang ada.

”Kita akan gunakan pesawat pengganti jenis lainnya,” jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam surat keterangan resmi yang dirilisnya, Rabu. Penghentian pengoperasian ini dilakukan hingga pemeriksaan yang dilakukan pihak regulator selesai dilakukan.

Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Ditjen Perhubungan Udara ini terkait dua peristiwa kecelakaan yang melibatkan pesawat jenis itu. Yakni pendaratan darurat tanpa roda depan di Bandara Hang Nadim, Batam, 23 Februari silam (JT 972), dan peristiwa tergelincir di landasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 9 Maret lalu.

Pasca pendaratan darurat di Batam beberapa waktu lalu, Menhub Jusman Syafii Djamal mengimbau agar Lion Air mengganti pesawat-pesawat MD series yang dimilikinya. Menhub menilai, selain pesawat jenis itu termasuk pesawat yang boros dalam penggunaan bahan bakar. Selain itu, menurut Menhub, peremajaan ini juga untuk menopang citra Lion yang sudah baik dengan penggunaan pesawat-pesawat baru jenis Boeing 737-900 ER.

Usai memberikan sambutan pada acara Munas ke-3 Masyarakat Kereta Api (Maska), Rabu (11/3), Menhub juga kembali mengungkapkan hal serupa. Terkait alasan Dephub untuk meng-grounded seluruh pesawat MD-90 milik Lion Air selama sekitar tiga hari, Menhub mengatakan, ”Dua kali accident, maskapainya sama, pesawatnya juga sama. Itu alasannya,” jelasnya.

Dikatakan Menhub, usia pesawat pada dasarnya tidak akan mempengaruhi kualitas keselamatan pesawat tersebut. ”Asalkan pesawatnya dirawat dengan baik dan seluruh prosedur dijalankan. Usia tidak berpengaruh. Mau baru, mau lama, sama saja. Semua tergantung pada mekanisme perawatannya,” tegas Menhub.

Maskapai seperti Lion Air yang menggunakan pesawat berusia di atas 20 tersebut, menurut Menhub, sedianya dituntut untuk memperketat mekanisme dan jadwal perawatan rutin. ”Semakin tua usia pesawat, tingkat pemeriksaannya harus lebih sering dibandingkan pesawat baru di samping biaya operasionalnya juga lebih tinggi. Ini yang akan kita konfirmasikan kepada pihak Lion Air,” ujarnya.

Terkait hal itu, Edward Sirait dalam keterangan resminya juga menjelaskan bahwa perusahaannya akan terus menjalankan program peremajaan pesawat dengan selalu menambah atau memperkuat armada yang ada diantaranya pesawat jenis Boeing 737-900 ER.

”Saat ini kami sudah mengoperasikan 18 Boeing 737-900 ER yang diterima secara bertahap, dari total 178 pesawat yang sudah dipesan langsung dari Boeing Commercial Airplane Amerika Serikat. Pada bulan Maret 2009 ini, kami akan menerima armada Boeing 737-900 ER sehingga menjadi 20 pesawat,” pungkasnya. (roda kemudi)

Thursday, March 5, 2009

Dephub Rombak Kembali Jajaran Eselon I

Struktur organisasi tingkat eselon I Departemen Perhubungan kembali mengalami perombakan. Prosesi pergantian ini mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres), yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Akhir yang diketuai Presiden.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, posisi-posisi yang mengalami perombakan itu antara lain posisi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Jenderal Perkeretaapian. Keempat pejabat baru itu akan dilantik Menhub Jusman Syafii Djamal, Kamis (5/3) petang ini.

M Ikhsan Tatang yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal didaulat menggantikan posisi H Harijogi sebagai Sekjen Dephub. Sedangkan Harijogi, selanjutnya akan menduduki posisi sebagai Staf Ahli Menhub.

Kabar tentang posisi baru Ikhsan Tatang ini rupanya telah menyebar ke luar. Hal itu bisa dilihat dari terpampangnya karangan bunga ucapan selamat kepadanya atas pelantikan itu. Sebuah karangan bunga raksasa itu telah berada di depan Ruang Mataram Dephub, tempat yang biasa digunakan untuk melakukan prosesi pelantikan, sejak pagi hari. Padahal, menurut informasi, prosesi pelantikan sendiri baru akan digelar sore hari.

Sementara untuk mengisi posisi Inspektur Jenderal, dilantik Zoelkarnain Oeyoeb yang sebelumnya memegang memegang jabatan Staf Ahli Menhub Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan.

Di tingkat direktorat, TPA menunjuk Staf Ahli Menhub Bidang Lingkungan Perhubungan yang juga mantan Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hata Jakarta, Herry Bhakti Singayuda sebagai Dirjen Perhubungan Udara. Herry menggantikan posisi Budhi M. Suyitno yang digeser menjadi staf ahli.

Kemudian untuk mengisi jabatan Dirjen Perkeretaapian yang sebelumnya dipegang Wendy Aritenang Yazid, TPA memilih Kepala Biro Perencanaan Dephub Tunjung Indriawan. Wendy yang juga sempat memegang posisi Sekjen Dephub tersebut selanjutnya akan bertugas sebagai Staf Ahli Menhub. (roda kemudi)

Wednesday, March 4, 2009

Dephub Akan Ulang Tender Proyek Pelabuhan Bermasalah

Departemen Perhubungan segera menggelar ulang tender proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang terkait langsung kasus dugaan korupsi yang tengah disidil Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana kasus tersebut diduga melibatkan pejabat eselon III Distrik Navigasi Dephub Tanjung Priok, Darmawati Dareho dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Abdul Hadi Jamal.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan lelang ulang untuk mencegah praktek manipulasi dalam proses penentuan pemenang proyek strategis itu. "Kami akan gelar tander ulang kalau ternyata pemenang tender melanggar hukum," katanya dalam jumpa pers Selasa (3/3) petang.

Sampai saat ini, Dephub mengalokasikan angaran sekitar Rp3 triliun untuk proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di 92 lokasi kawasan timur Indonesia. Sebagian proyek itu telah ditentukan pemenangnya sedangkan sebagian lainnya masih berjalan.

Sunaryo memperkirakan kasus dugaan korupsi yang menyeret Darmawati ditangkap tangan bersama anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Jamal, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan terkait proses lelang yang masih berjalan. "Barangkali untuk mempercepat pemenang lelang."

Selama ini, Darmawati yang kini menduduki posisi kepala bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjung Priok tidak terkait langsung dengan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan di kawasan timur Indonesia.

Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap Tim KPK pada Senin malam lalu di Jalan Jenderal Sudirman atau di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Hontjo juga ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari penangkapan Abdul Hadi Jamal dan Darmawati, KPK mendapatkan barang bukti di dalam mobil tersangka sebesar sebesar Rp54,5 juta dan USD90 ribu yang diduga diperoleh dari Hontjo. Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur. (roda kemudi)

Tuesday, March 3, 2009

Langsung Dinonaktifkan, Dephub Segel Sendiri Ruang Kerja Darmawati

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo langsung merekomendasikan penonaktifan Darmawati Dareho dari tugas-tugasnya di Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Dephub Tanjung Priok. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas penangkapan dan penetapan status tersangka pejabat eselon III tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Tidak hanya itu, meskipun KPK belum minta dan lakukan, kami juga sudah lebih dulu memblokir dan menyegel kantor yang bersangkutan,” jelas Sunaryo saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).

Ditambahkannya, upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan KPK. ”Agar KPK jadi lebih leluasa untuk memeriksa yang bersangkutan. Selain itu, agar rantai organisasi di Distrik Navigasi juga tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Sunaryo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Dephub untuk menciptakan birokrasi yang bersih. Di sisi lain, hal itu juga sebagai respons dukungan yang diberikan Dephub terhadap kinerja KPK. Selain menonaktifkan Darmawati dan menyegel ruang kerjanya, bentuk respons lain yang dilakukan adalah mengumpulkan seluruh data-data terkait yang sekiranya dapat digunakan KPK untuk mengembangkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Menhub Jusman Syafii Djamal juga telah menegaskan hal serupa. ”Pak Menteri sangat mendukung upaya yang dilakukan KPK dan mendorong untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Pak Menteri juga sudah merekomendasikan agar dilakukan investigasi internal,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan yang dihubungi terpisah.

Darmawati ditangkap tangan bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Jamal, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap Tim KPK pada Senin (2/3) malam di Jalan Jenderal Sudirman atau di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Disusul kemudian dengan penangkapan terhadap Hontjo di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari penangkapan Abdul Hadi Jamal dan Darmawati, KPK mendapatkan barang bukti di dalam mobil tersangka sebesar sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu yang diduga diperoleh dari Hontjo. Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur. Diharapkan, dengan memberikan dana kepada kedua orang itu, Hontjo bisa mendapatkan proyek tersebut.

Dalam pemeriksaan, Abdul Hadi Jamal mengakui telah menerima Rp1 miliar pada 27 Februari lalu dari Hontjo. Hontjo sendiri mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Abdul melalui Darmawati dalam dua tahap. Kemudian kepada Darmawati, Hontjo memberikan Rp600 juta kepada Darmawati sebagai ”komisi”.

”Kita sangat mendukung KPK untuk menelusuri kasus ini sampai tuntas. Kami akan membantu KPK semaksimal mungkin dalam pengadaan barang bukti yang dibutuhkan. Karena kita memang tidak toleran terhadap aksi-aksi yang sangat mencemarkan nama Dephub ini,” tegas Sunaryo. ”Sekarang kita sedang melakukan investigasi internal dan mengumpulkan data-data tambahan untuk diserahkan ke KPK,” imbuhnya.

Sunaryo mengaku terkejut atas keterlibatan Darmawati pada kasus ini. Alasannya, dengan posisi yang didudukinya saat ini, potensi Darmawati untuk terkoneksi dengan Abdul Hadi Jamal dan proyek tersebut relatif jauh. ”Kalau menurut logika, rantainya terlalu jauh. Dia hanya staf tata usaha, dan di distrik navigasi pula. Tapi, ya, itu tidak mustahil juga untuk terjadi,” ujarnya.

Ditambahkan Sunaryo, kasus yang tengah disidik KPK tersebut merupakan proyek lama yang telah dirancang sebelum dirinya dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut. ”Tapi, bukan berarti saya harus tutup mata dan bertindak masa bodoh. Karena keberadaan saya di sini (Dephub), salah satu alasannya adalah untuk itu. Yaitu untuk membersihkan kasus-kasus yang ada dan memperbaiki sistem di sini. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi peristiwa memalukan ini,” pungkasnya. (roda kemudi)