Pages

Wednesday, March 11, 2009

Lima Pesawat Digrounded, Lion Jamin Jadwal Penerbangan Tidak Terganggu

Menanggapi perintah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, terhitung sejak Rabu, 11 Maret 2009, maskapai Lion Air menghentikan pengoperasian seluruh pesawat jenis MD-90 series miliknya.

Dengan penghentian sementara ini, manajemen Lion Air menjamin seluruh operasi penerbangan yang awalnya dilayani oleh lima unit MD-90 series miliknya itu tetap akan dilayani sesuai jadwal penerbangan yang ada.

”Kita akan gunakan pesawat pengganti jenis lainnya,” jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam surat keterangan resmi yang dirilisnya, Rabu. Penghentian pengoperasian ini dilakukan hingga pemeriksaan yang dilakukan pihak regulator selesai dilakukan.

Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Ditjen Perhubungan Udara ini terkait dua peristiwa kecelakaan yang melibatkan pesawat jenis itu. Yakni pendaratan darurat tanpa roda depan di Bandara Hang Nadim, Batam, 23 Februari silam (JT 972), dan peristiwa tergelincir di landasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 9 Maret lalu.

Pasca pendaratan darurat di Batam beberapa waktu lalu, Menhub Jusman Syafii Djamal mengimbau agar Lion Air mengganti pesawat-pesawat MD series yang dimilikinya. Menhub menilai, selain pesawat jenis itu termasuk pesawat yang boros dalam penggunaan bahan bakar. Selain itu, menurut Menhub, peremajaan ini juga untuk menopang citra Lion yang sudah baik dengan penggunaan pesawat-pesawat baru jenis Boeing 737-900 ER.

Usai memberikan sambutan pada acara Munas ke-3 Masyarakat Kereta Api (Maska), Rabu (11/3), Menhub juga kembali mengungkapkan hal serupa. Terkait alasan Dephub untuk meng-grounded seluruh pesawat MD-90 milik Lion Air selama sekitar tiga hari, Menhub mengatakan, ”Dua kali accident, maskapainya sama, pesawatnya juga sama. Itu alasannya,” jelasnya.

Dikatakan Menhub, usia pesawat pada dasarnya tidak akan mempengaruhi kualitas keselamatan pesawat tersebut. ”Asalkan pesawatnya dirawat dengan baik dan seluruh prosedur dijalankan. Usia tidak berpengaruh. Mau baru, mau lama, sama saja. Semua tergantung pada mekanisme perawatannya,” tegas Menhub.

Maskapai seperti Lion Air yang menggunakan pesawat berusia di atas 20 tersebut, menurut Menhub, sedianya dituntut untuk memperketat mekanisme dan jadwal perawatan rutin. ”Semakin tua usia pesawat, tingkat pemeriksaannya harus lebih sering dibandingkan pesawat baru di samping biaya operasionalnya juga lebih tinggi. Ini yang akan kita konfirmasikan kepada pihak Lion Air,” ujarnya.

Terkait hal itu, Edward Sirait dalam keterangan resminya juga menjelaskan bahwa perusahaannya akan terus menjalankan program peremajaan pesawat dengan selalu menambah atau memperkuat armada yang ada diantaranya pesawat jenis Boeing 737-900 ER.

”Saat ini kami sudah mengoperasikan 18 Boeing 737-900 ER yang diterima secara bertahap, dari total 178 pesawat yang sudah dipesan langsung dari Boeing Commercial Airplane Amerika Serikat. Pada bulan Maret 2009 ini, kami akan menerima armada Boeing 737-900 ER sehingga menjadi 20 pesawat,” pungkasnya. (roda kemudi)

Tabrakan Kapal, 9 WNI Hilang di Jepang

Dua kapal kargo, masing-masing berbendera Korea Selatan dan Panama bertabrakan di perairan Izu Oshima, sebuah pulau kecil yang berjarak 120 kilometer di selatan Tokyo, Selasa (10/3). Tabrakan itu menyebabkan 16 awak kapal hilang, di mana tujuh di antaranya merupakan warga negara Indonesia dan tujuh sisanya warga Korea Selatan.

Petugas penjaga pantai Jepang langsung mengerahkan lima kapal dan tiga helikopter untuk melakukan pencarian awak kapal Korea Selatan yang hilang. Angkatan Laut Jepang juga turun tangan melakukan pencarian dengan mengerahkan sebuah kapal dan dua pesawat pencari.

Awak yang hilang adalah awak kapal kargo Orchid Pia. Juru bicara pasukan penjaga pantai Jepang, Hidefumi Onoue kepada associated press mengatakan tim Search and Rescue (SAR) dikerahkan. Pasukan penjaga pantai Jepang memperkirakan kapal kargo Orchid Pia 4.255 ton hilang dan diperkirakan tenggelam.

Onoue menjelaskan tabrakan kedua kapal kargo terjadi pada saat cuaca berkabut. Jarak pandang sangat buruk, karena hujan turun dengan lebat. Pihak berwenang melaporkan seluruh awak kapal kargo Cygnus Ace selamat. Kapal berbendera Panama itu berbobot mati 10.833 ton. Awak kapal Cygnus Ace berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 warga Thailand, tiga warga Myanmar dan dua Warga Negara Indonesia.

Kapal Orchid Pia membawa baja dalam perjalanan dari Pelabuhan Kashima di Jepang Timur menuju Korea Selatan, sedangkan kapal Panama membawa kendaraan menuju Pelabuhan Aichi, sekitar 200 kilometer dari lokasi tabrakan. Tak lama sesudah tabrakan, kapal Cygnus Ace sempat membantu tim SAR untuk mencari awak kapal Orchid Pia yang hilang. Cygnus Ace yang mengalami sedikit kerusakan, kemudian memilih singgah di Pelabuhan Yokohama.

Sampai kemarin pasukan penjaga pantai Jepang hanya menemukan sekoci kosong dan sejumlah jaket pelampung. Dari Seoul, pemerintah Korea Selatan mengirimkan petugas untuk berkoordinasi dengan pasukan penjaga pantai Jepang guna mencari awak Orchid Pia yang hilang. Korea Selatan telah membentuk tim darurat yang diperkuat veteran pasukan penjaga pantai, demikian penjelasan jubir pemerintah Korsel, Kim Yu-chul. (roda kemudi)

Pencarian Korban KM Rimba Diperpanjang

Tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI AL, Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP), Polisi Air Polda Metro Jaya dan Bakorkamla, sepakat untuk memperpanjang pencarian terhadap korban KM Rimba III hingga dua hari ke depan.

Sejak karam pada peristiwa tabarakan dengan kapal Harapan Jaya, Kamis 5 Maret 2009 lalu, pencarian hingga hari ini memasuki hari ketujuh. ”Berdasarkan rapat, kami sepakat pencarian akan diperpanjang dua hari lagi," jelas Kepala Tim SAR Dadang Arkuni, kepada wartawan, Rabu (11/3).

Dengan demikian, proses pencarian korban masih akan berlangsung hingga Jumat (13/3) mendatang. Perpanjangan itu sendiri didasari pada analisa Tim SAR gabungan yang masih menyakini masih adanya korban yang masih berada di dalam kapal KM Rimba yang karam itu.

Dalam pencarian lanjutan tersebut, tim akan melakukan pemotongan pada bagian badan kapal. Hal tersebut untuk memudahkan pelaksanaan evakuasi korban, karena jika melewati tangga dan ruang sempit di dalam kapal, waktu yang dibutuhkan untuk mengevakuasi akan jauh lebih lama.

Hingga saat ini, dari tujuh korban KM Rimba Tiga, sudah tiga dari korban hilang yang berhasil dievakuasi dan diidentifikasi. Masih ada satu korban yang sudah diketahui lokasi dan masih dalam proses evakuasi tim penyelam.

Ketiga korban tersebut ditemukan tewas terjebak dalam kamar mesin kapal yang tenggelam di kedalaman 30 meter tersebut. Dadang menjelaskan, dari ketiga korban tersebut baru satu yang berhasil dievakuasi. Proses evakuasi dua korban lain terpaksa dihentikan lantaran kondisi alam yang semakin buruk. Para penyelam tak mau mengambil risiko karena gelombang semakin tinggi dan angin juga sangat kencang. Karena alasan itulah waktu penyelamatan pun diperpanjang.

Selain kondisi alam yang tak bersahabat, para penyelam juga menemui kendala teknis di dalam bangkai kapal. Penyelaman di dalam bangkai kapal terhalang banyaknya barang yang ikut karam dan banyak pintu kamar yang terkunci.

Menurut Dadang, aktivitas pencarian korban itu melibatkan sekitar 80 penyelam yang bekerja dengan sistem shift (bergantian) selama 24 jam. Sekali menyelam, kata Dadang, sedikitnya dilibatkan lima orang personel dengan waktu penyelamatan rata-rata 30-an menit.

Polisi Dahului KNKT

Sejauh ini, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa enam orang terkait tabrakan KM Harapan Jaya dengan KM Rimba Tiga di perairan Kepulauan Seribu. Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Hingga hari keempat pasca tenggelamnya KM Rimba Tiga, polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.

Polisi memuat kesimpulan sementara bahwa penyebab tabrakan disebabkan kelalaian anak buah kapal. Satu orang saksi kunci kecelakaan ini, Mualim II, belum diperiksa karena masih trauma. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, polisi sudah bisa menentukan siapa yang disalahkan dalam kejadian ini.

Namun, pihaknya masih menunggu dari sahbandar dan Mahkamah Pelayaran. "Memang tidak ada ketentuan yang mengatur polisi harus menunggu Mahkamah Pelayaran. Namun kita saling menghargai instansi lain yang masih bekerja," katanya.

Ditpol Air Polda Metro Jaya Edion menjelaskan mualim jaga dari KM Harapan Jaya yang bertugas di dek kapal sejak pukul 20.00 sampai 24.04 WIB diperiksa secara intensif karena mengetahui penyebab kejadian pada waktu tersebut. Sementara yang terjaga di dek kapal, ada perwira jaga dan dua juru mudi juga telah diperiksa.

Sementara itu, Komite Keselamatan Nasional Transportasi (KNKT) tetap pada prinsip bahwa pencarian sebab-sebab kecelakaan baru akan dilakukan setelah kondisinya dianggap memungkinkan. "Kita dahulukan dulu pencarian korban. Kita juga harus mengerti kondisi psikologis para korban, tidak mungkin kan mereka langsung kita tanya-tanya apalagi interogasi," ujar Juru Bicara KNKT JA Barata yang dikonfirmasi terpisah. (roda kemudi)


-------------
Inilah daftar awak kapal KM Rimba yang masih belum ditemukan:
1. Rais (oiler)
2. Bambang Jatmiko (Oiler).
3. Khairul Anwar (Kadet mesin).
4. Mario Oktavianus (Kelas 1).(DIP)

Tuesday, March 10, 2009

Dephub Grounded Seluruh Pesawat MD-90 Milik Lion Air

Departemen Perhubungan memutuskan untuk menghentikan sementara (grounded) pengoperasian seluruh pesawat jenis MD-90 milik maskapai Lion Air mulai Rabu, 11 Maret 2009. Keputusan ini diambil terkait tergelincirnya pesawat jenis sama milik maskapai tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Herry Bakti dalam keterangan resminya menjelaskan, kebijakan penghentian pengoperasian ini untuk memudahkan pengecekan yang akan dilakukan pihaknya terhadap pesawat yang kerap mengalami insiden tersebut.

Ditegaskan, keputusan untuk meng-grounded pesawat-pesawat milik Lion Air tersebut dan mengevaluasinya bukanlah bentuk sanksi atas insiden yang membuat ditutupnya salah satu landasan pacu Soekarno-Hatta selama hampir 24 jam tersebut. Meski dia meyakini bahwa kondisi pesawat Lion yang tergelincir itu cukup laik terbang untuk beroperasi.

”Pesawat tua belum tentu tidak laik terbang. Sebaliknya, pesawat baru juga belum tentu tidak bisa celaka. Ini dalam rangka antisipasi ke depan,” ujar Herry Bakti di kantornya, Selasa (10/3).

Dalam rangkaian evaluasi tersebut, menurutnya, Dephub akan memeriksa semua pesawat MD-90 series yang ada. ”Kebetulan, maskapai yang pakai MD series saat ini cuma Lion. Untuk sementara, mulai besok (Rabu), kita akan grounded seluruh pesawat-pesawat itu,” imbuhnya.

Tak hanya fisik pesawat rakitan Mc Donell Douglass tahun 1996 itu, Dephub, lanjut Herry, juga akan mengevaluasi sistem keselamatan serta mekanisme perawatan yang dilakukan oleh manajemen Lion Air terhadap seluruh pesawatnya.

”Termasuk frekwensi penerbangan yang menggunakan pesawat MD series kita akan evaluasi juga. Pengecekan ini akan memakan waktu 3-4 hari,” sambung Herry.

Selain pesawat, Dephub juga secara otomatis akan meng-grounded Capt. Haryanto Asmani selaku pilot bernomor penerbangan JT-793 yang bertolak dari Gorontalo, Makassar, tersebut. Menurut Herry, perintah untuk tidak terbang terhadap pilot pesawat nahas itu sekurangnya berlaku selama sebulan setelah kecelakaan terjadi.

Evakuasi Terhambat Roda Rusak

Terkait lambannya proses evakuasi pesawat dari lokasi tergelincir, Herry menjelaskan, hal itu disebabkan oleh rusaknya dua roda pendaratan bagian belakang. Kondisi itu diperparah oleh terbenamnya roda tersebut di tanah tepian landasan pacu yang berjarak sekitar 800 meter dari ujung landasan itu.

”Kita lumayan agak kesulitan untuk menaruh bantalan udara agar bisa menggeser badan pesawat yang melintang. Apalagi kedua landing gear belakangnya collapse,” paparnya. Hingga akhirnya, setelah menggunakan beragam peralatan evakuasi seperti dooley dan crane, pesawat berhasil dipindahkan sekitar pukul 14.30 WIB. Kendati demikian, landasan pacu Soekarno-Hatta bagian selatan itu masih harus ditutup. ”Karena, meski tidak rusak, masih harus kita bersihkan agar aman digunakan penerbangan selanjutnya,” pungkasnya.

Selanjutnya, untuk menyimpulkan penyebab dari kecelakaan pesawat bernomor registrasi PK-LIL ini, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang hingga saat ini masih melakukan investigas di lapangan. Untuk menyelidiki kasus ini sendiri, KNKT menurunkan lima orang investigatornya. Antara lain Wakil Ketua KNKT Franz Wenaz, investigator senior Temenggung, Capt. Nurcahyo, Alit Sadikin, dan Sulaeman.

Dihubungi terpisah, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menegaskan pihaknya siap untuk mengikuti perintah dari regulator. "Jika itu yang dimaui oleh regulator, kami siap," katanya.

Edward mengakui, pelarangan lima pesawat jenis MD-90 tersebut berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi perusahannya. "Besarannya belum dihitung secara pasti, mengingat rute yang dilalui oleh pesawat-pesawat tersebut berbeda-beda. Jika taksiran kasar bisa saja mencapai sekitar satu miliar rupiah,” katanya.

Dikatakan, Lion Air juga telah menyiapkan pesawat pengganti untuk jenis MD. Terbukti pada Maret ini akan datang dua jenis B 737-900 ER yakni pada 17 maret dan 25 Maret. "Kita memang berencana akan menjadikan pesawat jenis MD sebagai cadangan secara bertahap mulai Juni nanti. Sedangkan proses peremajaan selesai tinggal pemenuhan pemesanan," ungkapnya. (roda kemudi)

GMF Aero Asia Sita 7 Pesawat Batavia Air

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia menyita tujuh pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air). Garuda Maintenance sebelumnya telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan majelis hakim.

Ketujuh pesawat yang disita berdasarkan penetapan majelis hakim tertanggal 4 Maret 2009 itu merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda.

Kuasa hukum PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm mengumumkan penetapan sita jaminan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman 36, Harian Kompas, Sabtu 7 Maret 2009.

Dijelaskan, Garuda telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 25 September 2008.

"Sehubungan dengan perkara Nomor 335, klien kami telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) melalui surat Nomor 382/ABNP/PAN-NN-SA-MSH/X/2008 tertanggal 17 Oktober 2008 yang ditujukan kepada majelis hakim perkara Nomor 335," demikian pernyataan kuasa hukum Garuda, Pia AR Akbar Nasution, Subagio Aridarmo, Nugrahaningrum dan M sadly Hasibuan.

Disebutkan, berdasarkan permohonan sita jaminan, majelis hakim perkara Nomor 335 telah mengeluarkan penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009.

Dikonfirmasi terpisah, manajemen PT Metro Batavia, operator Batavia Air, membenarkan penyitaan tujuh pesawatnya oleh PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

"Ya, seperti yang diumumkan itu," kata kuasa hukum Batavia Air, Samuel Tobing, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 10 Maret 2009. Namun Samuel menolak menjelaskan lebih detil soal asal muasal kasus yang berujung pada penyitaan ketujuh pesawat perusahaan.

"Ini kasusnya sensitif sekali. Jadi kita akan klarifikasi melalui media juga, kalau nggak besok, lusa," kata Samuel. Saat ditanya, apakah benar ada tujuh pesawat yang disita, Samuel tidak membantah.

Sementara Direktur Batavia Air M Yakim yang dihubungi terpisah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum perusahaan. "Saya takut nanti penjelasannya simpang siur," kata Yamin.

Tetap Bisa Beroperasi

Meski tujuh pesawatnya telah disita PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, PT Metro Batavia (Batavia Air) masih diperbolehkan mengoperasikan pesawat-pesawat tersebut.

Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009 yang diumumkan kuasa hukum Garuda, akhir pekan lalu.

Penetapan itu berbunyi, mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan batasan dan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.

Kedua, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia selama dalam sitaan.

Ketiga, memerintahkan termohon (Batavia Air) merawat pesawat-pesawat terbang dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita.

Keempat, memerintahkan termohon untuk selalu melaporkan kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Pemohon atas setiap perubahan pada pesawat, termasuk tidak terbatas pada mesin pesawat udara dan auxiliary power unit (APU) dari pesawat yang disita.

Kelima, memerintahkan termohon sita menghadirkan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sita jaminan diletakkan pleh Pengadilan Negeri.

Keenam, memerintahkan juru sita Pengedilan Negeri melaporkan sita jaminan atas pesawat-pesawat terbang yang telah diletakkan pada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Ketujuh, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri yang melakukan sita jaminan pesawat terbang berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan sita jaminan, terkait dengan identifikasi pesawat terbang dan status pesawat guna menghindaru terjadinya peletakan sita jaminan dan eksekusi yang sia-sia.

Kedelapan, memerintahkan termohon sita melaporkan segala perubahan barang tersita kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. (vivanews)