Pages

Showing posts with label Black Box. Show all posts
Showing posts with label Black Box. Show all posts

Tuesday, April 21, 2009

Pesawat Mimika Air Tak Punya Kotak Hitam, KNKT Cari Alternatif Investigasi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan mencari altenatif mekanisme untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan yang menimpa pesawat Mimika Air di Papua, Jumat (17/4) pekan silam. Hal itu dikarenakan pesawat nahas jenis Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter tersebut tak memiliki kotak hitam atau black box.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengungkapkan, ketiadaan perangkat penting yang terdiri dari perekam suara kokpit (Cockpit Voice Recorder/CVR) dan perekam data penerbangan (Flight Data Recorder/FDR) diketahui berdasarkan laporkan yang disampaikan pihak manajemen Mimika Air.

”Kondisi itu kemungkinan akan menyulitkan KNKT mengungkap penyebab kecelakaan. Tetapi kami akan mencari alternatif lain untuk memperoleh data penerbangan pesawat itu,” jelas Tatang, Senin (20/4) petang.

Menurut Tatang, salah satu alternatif yang akan digunakan KNKT dalam penyelidikanya adalah menggunakan analisa kesalahan struktur pohon urai. Untuk sementara saat ini KNKT telah memiliki informasi dan data bahwa kondisi pesawat dan pilot tidak bermasalah.

Indikasi awal yang telah diperoleh KNKT, lanjutnya, adalah bahwa tragedi jatuhnya pesawat Mimika Air di lereng Gunung Gergaji pegunungan Jaya Wijaya itu dikarenakan pilot tidak dapat melihat terrain (permukaan bukit) sehingga mengalami kecelakaan dalam penerbangan dari Distrik Ilaga ke Mulia.

”Istilahnya control flight into terrain (CFIT),” ujar Tatang.

Dari sisi regulasi, Tatang menambahkan, pihaknya akan memeriksa aturan terkait penempatan kotak hitam pada pesawat, terutama ICAO Annex 6 dan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 135. ”Kami akan lihat regulasi, apakah kotak hitam wajib atau tidak karena pesawat Pilatus adalah jenis kecil," paparnya.

Pilatus Tidak Wajib Pasang Kotak Hitam

Ketentuan dalam Annex 6 organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) yang merupakan hasil konvensi internasional penerbangan sipil menyebutkan, FDR dan CVR diwajibkan dipasang pada pesawat-pesawat berbobot lepas landas maksimum (Maximum Take-Off Weight/MTOW) 5700 kilogram (5,7 ton).

Pada ketentuan itu, diatur pula, operator penerbangan yang memiliki pesawat dengan MTOW hingga 27000 kilogram (2,7 ton) harus memiliki dan mengelola program analisis data penerbangan (flight data analysis programme) sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan. Jika tidak memiliki, operator dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki dan mengelola program tersebut.

Sedangkan aturan pada CASR 135 tentang kewajiban pemasangan perangkat perekam data digital pesawat sendiri mengacu pada butir Annex 6 ICAO. Disebutkan, CASR mengatur tentang standar keselamatan untuk pesawat-pesawat kecil dengan MTOW 5700 kilogram (5,7 ton) atau yang memiliki kapasitas tempat duduk hingga 10 penumpang tidak disyaratkan menambah perangkat FDR/CVR.

Sementara itu, menurut data resmi yang dirilis situs resmi pabrikan pembuatnya, Pilatus Aircraft Ltd (Swiss), PC-6/B2-H4 Turbo Porter adalah pesawat yang memiliki bobot mati seberat 1270 kg (1,2 ton) dengan bobot lepas landas maksimum sebesar 2800 kilogram (2,8 ton).

Dengan demikian, jika mengacu pada ketentuan Annex 6 ICAO tersebut, pesawat kecil dengan panjang 10,9 meter, tinggi 3.2 meter, dan rentang sayap selebar 15.87 meter ini, tidak diwajibkan atau tidak direkomendasikan untuk di-install dengan kotak hitam.

Perekam data penerbangan (FDR) adalah alat untuk mencatat parameter kinerja pesawat udara secara spesifik. Penyandingnya adalah perekam suara kokpit (CVR), yang merekam percakapan di kokpit, komunikasi radio di antara kru kokpit dan lain-lainnya, termasuk merekam percakapan dengan personalia kontrol lalu-lintas udara.

Di beberapa kasus, kedua fungsi sudah digabungkan ke dalam satu kesatuan, seperti yang adalah kasus dengan bentuk asli. Data yang dicatat oleh FDR tersebut biasa dipakai untuk pemeriksaan kecelakaan, juga untuk menganalisasi sistem keamanan udara keluar, degradasi fisik dan kinerja mesin. Perangkat yang sesungguhnya berwarna jingga terang ini biasanya diletakkan pada bagian ekor pesawat udara yang diyakini lebih mungkin selamat dari kecelakaan hebat.

Karena pentingnya keberadaan kedua perangkat tersebut dalam sebuah penyelidikan kecelakaan, ICAO pun dengan cermat merancang dan spesifikasi kotak hitam agar tahan terhadap dampak kecepatan tinggi dan panas api akibat kebakaran hebat. Tidak hanya untuk menelusuri kronologi sebuah kecelakaan pesawat, penemuan kembali kotak hitam juga berkontribusi terhadap upaya evakuasi korban selamat dan pencarian jasad manusia. (roda kemudi)

Monday, March 23, 2009

Menhub: KNKT Butuh Peningkatan Konsolidasi Internal

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, hal utama yang paling dibutuhkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini adalah peningkatan konsolidasi internal. Konsolidasi tersebut menjadi modal pokok yang harus dimiliki KNKT untuk menuju proses pemandirian, di samping tunjangan pendanaan dan fasilitas.

”Harus ada semacam inti untuk meningkatkan kapasitasnya,” ujar Menhub kepada wartawan akhir pekan lalu. Menhub juga menyatakan, dirinya mendukung apabila KNKT harus menjadi organisasi independen terpisah dari Dephub dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penerbangan. ”Kalau saya senang-senang saja,” imbuhnya.

Menhub menilai, kerja sama yang dilakoni KNKT dengan lembaga-lembaga serupa seperti Biro Keselamatan Transportasi Australia, ATSB, dan lembaga serupa milik Jepang, JTSB, saat ini merupakan hal positif yang harus mendapatkan apresiasi dari seluruh komponen masyarakat. ”Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kualitas investigasi KNKT bisa berkembang dan semakin maju,” ujarnya.

Kerja sama yang dijalankan KNKT dengan ATSB merupakan bagian dari program bantuan bidang keselamatan transportasi. Untuk mendukung program ini, Negeri Kanguru tersebut mengucurkan bantuan dengan nilai total mencapai USD 24 juta. Salah satu kerja sama yang dijalin antara lain pertukaran tenaga ahli sebagai bagian dari program pendidikan.

Saat ini, menurut Menhub, sejumlah tenaga ahli KNKT tengah berada di Australia untuk memelajari proses pembacaan black box. ”Laboratoriumnya kita sudah punya. Black box reader KNKT sudah ter-install. Kita tinggal menunggu tenaga ahli yang kita sekolahkan itu datang. Insya Allah tahun ini (laboratorium black box KNKT) sudah bisa beroperasi,” imbuhnya.

Dipaparkan Menhub, sedianya laboratorium pemeriksaan kotak hitam ini menjadi alat pendukung KNKT untuk menyelidiki berbagai kasus kecelakaan udara. Bahkan, laboratorium ini juga telah dirancang untuk mampu membaca kotak hitam berbagai tipe pesawat. Selama laboratorium black box itu belum dapat difungsikan, KNKT memanfaatkan fasilitas pembacaan kotak hitam pada institusi serupa di Singapura maupun Australia.

Program kerja sama dengan lembaga keselamatan transportasi Jepang, JTSB, lanjut Menhub, tidak hanya dilakoni untuk meningkatkan kapasitas KNKT. Di sisi lain, Jepang juga menargetkan mampu menyerap pengalaman KNKT terutama di bidang investigas kecelakaan laut.

Program kerja sama yang difasilitasi Japan International Cooperate Agency (JICA) itu meliputi pendidikan investigasi kedua belah pihak, pertukaran tenaga ahli, bantuan pendanaan dan sarana, serta peningkatan kapasitas. Namun berapa nilai bantuan yang berikan melalui program ini, hingga saat ini pihak Jepang belum memublikasikannya.

Pemerintah, lanjut Menhub, dengan katerbatasan yang dimiliki memang belum bisa optimal memberikan dukungan dari sektor pendanaan dan sarana, sebagaimana diungkapkan Ketua JTSB Norihiro Goto kepada wartawan beberapa waktu sebelumnya.

Goto menilai, perhatian dan dukungan moral yang diberikan pemerintah Indonesia kepada KNKT melebihi perhatian yang diberikan pemerintahnya terhadap JTSB. Namun, dia menyayangkan, dukungan tersebut tidak diiringi pemberian tunjangan pendanaan dan sarana yang maksimal. Di sisi lain, Goto juga menyoroti masih sedikitnya jumlah sumber daya manusia yang dimiliki KNKT untuk menjalankan perannya.

Menjawab hal itu, Menhub mengakui adanya persolan minimnya tunjangan dana dan prasarana KNKT. ”Karena itulah kerja sama ini dilakukan. Tujuannya untuk itu, agar KNKT bisa meningkatkan kapasitas untuk memaksimalisasikan perannya dalam investigasi kecelakaan,” ujar Menhub.

”Tetapi, sekarang anggaran setiap tahunnya sudah meningkat. Artinya mulai ada kesadaran pemerintah untuk memperbaiki itu. Tahun lalu, Rp 20 miliar dan tahun ini Rp 15 miliar,” imbuhnya.

Menhub menambahkan, kendati masih memiliki sejumlah keterbatasan, terjalinnya kerja sama antara Jepang dan Australia tersebut merupakan bentuk apresiasi kedua negara atas keberhasilan yang telah dicapai KNKT. Di antaranya adalah antara lain sudah berhasil dieksposnya beberapa kasus kecelakaan penerbangan. (roda kemudi)