Thursday, November 5, 2009

KPK Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Direktur Jenderal Perkeratapian Soemino Eko Saputro sebagai tersangka. Menurut Deputi Bidang Penindakan Ade Raharja, Soemino diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik eks Jepang di Departemen Perhubungan tahun 2006-2007.


Ade menambahkan pengiriman kereta itu diduga menaikkan biaya pengiriman kereta tersebut dari Jepang. "Ada kemahalan ongkos," kata dia di Komisi III bidang Hukum DPR, Jakarta, rabu 4 November 2009.

Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan
refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) yang sama dengan Jepang. Tahun 2004, melalui PT Kereta Api pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.

Namun, 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 yen termasuk biaya angkut dan asuransinya.

Dua tipe itu merupakan tipe yang generasi 1 dan 5 yang tergolong tua. Indonesia Corruption Watch menduga ada kerugian negara mencapai 570 juta yen. (vivanews)

Friday, October 30, 2009

Dephub Selidiki Insiden Lepasnya Ban Garuda

Departemen Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung mengirimkan inspektor dan investigatornya untuk menyelidiki lepasnya ban pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Banda Aceh di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (30/10).


”Sudah diutus inspektor dari DKUPPU (Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara) Ditjen Perhubungan Udara untuk memeriksa pesawat tersebut di Cengkareng,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan di Jakarta, Jumat.

Pesawat yang membawa total 49 orang penumpang, terdiri dari 45 penumpang kelas ekonomi dan empat penumpang kelas ekonomi itu lepas landas dari landasan pacu Soekarno-Hatta pukul 08.14 WIB. Beberapa saat setelah meninggalkan bumi, ban sebelah kiri bagian dalam (main wheel No.2) dari pesawat dengan nomor penerbangan GA 142 itu terlepas.

Sebelum mendarat kembali ke bandara asal, pilot terlebih dahulu membawa pesawat untuk berputar-putar di udara selama sekitar satu jam. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah bahan bakar agar bobot maksimal pesawat saat mendarat (maximum landing weight) terpenuhi.

Tidak ada korban akibat insiden ini. Pesawat landing dengan lancar pukul 09.35 WIB. Seluruh penumpang dialihkan dengan pesawat pengganti yang terbang pukul 11.00 WIB. Pesawat penggantinya adalah Boeing 737-500 dengan nomor penerbangan yang sama.

Menurut Bambang, selain memeriksa penyebab lepasnya ban, para inspektur Ditjen Perhubungan Udara yang dikirimkan beberapa saat setelah diketahui terjadinya tersebut, juga akan meneliti riwayat perawatan rutin pesawat jenis Boeing 737-300 beregristrasi PK-GGQ tersebut. Pesawat, kata Bambang, tidak akan diterbangkan hingga pemeriksaan dan perbaikan selesai dilakukan.

Sementara itu, Juru Bicara KNKT JA Barata menambahkan, institusinya juga telah mengutus dua orang investigator untuk menyelidiki penyebab lepasnya ban pesawat Garuda. ”Yaitu Kapten Chaerudin sebagai Inspector In Charge (IIC) dan investigator Sulaeman. Mereka akan menyelidiki apakah lepasnya ban akibat faktor maintenance atau akibat kelelahan material (fatigue),” jelasnya. (roda kemudi)

Ban Garuda Lepas, Bandara Soetta Ditutup Sementara

Insiden lepasnya salah satu ban pesawat Garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pagi tadi, sempat membuat bandara internasional tersibuk di Indonesia itu ditutup untuk sementara.


”Seluruh penerbangan menuju Soekarno-Hatta kami alihkan. Penutupan ini kami lakukan sekitar satu jam, setelah dipastikan tidak ada masalah dan aman, bandara langsung kami buka kembali,” jelas Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta Edward A Silooy ketika dihubungi.

Silooy menambahkan, penutupan itu dilakukan antara pukul 09.00-10.00 WIB. Pembukaan bandara, menurutnya, dilakukan setelah bandara dipastikan aman dan landasan pacu yang digunakan untuk mendaratkan pesawat secara darurat.

Pendaratan darurat yang dilakukan sang pilot, Jhonny Siregar, tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada landasan pacu. Karena, jelasnya, meski salah satu bannya terlepas, pesawat tetap bisa mendarat dengan mulus. ”Yang lepas hanya ban kiri bagian dalam, tetapi ban lain di bagian luar berfungsi dengan baik sehingga pendaratan bisa dilakukan. Pilotnya cukup piawai dalam mengendalikan pesawat sehingga tidak ada akibat buruk yang terjadi. Dia (Jhonny Siregar) patut diacungi jempol,” ujarnya.

Meski pendaratan darurat bisa dilakukan dengan lancar, pihaknya tetap melakukan prosedur antisipasi pendaratan darurat. Antara lain menyiapkan kendaraan pemadam untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran saat pendaratan gagal dilakukan. Selain itu disiapkan pula sejumlah kendaraan ambulans untuk persiapan evakuasi korban. (roda kemudi)

Ban Garuda Copot di Udara Saat Lepas Landas

Pesawat Garuda Indonesia GA 142 tujuan Jakarta-Banda Aceh terpaksa melakukan pendaratan darurat karena salah satu bannya terlepas di uadara, sesaat setelah melakukan lepas landas (take off) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (30/10).


Juru Bicara Garuda Pujobroto saat dikonfirmasi menjelaskan, roda pesawat jenis Boeing 737-300 registrasi PK-GGQ yang lepas itu adalah roda sebelah kiri bagian dalam (main wheel No.2). Pesawat yang dipiloti Kapten Jhonny Siregar itu lepas landas pukul 08.14 WIB dengan membawa 49 orang penumpang, 45 orang di kelas ekonomi dan empat penumpang kelas bisnis.

”Lepasnya ban dirasakan oleh Kapten Jhonny Siregar. Sesuai standar prosedur keselamatan penerbangan, pilot memutuskan untuk RTB (return to base) atau terbang kembali ke bandara asal,” Pujobroto menambahkan.

Sebelum mendarat kembali ke bandara asal, pilot terlebih dahulu membawa pesawat untuk berputar-putar di udara selama sekitar satu jam. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah bahan bakar agar bobot maksimal pesawat saat mendarat (maximum landing weight) terpenuhi.

Pujo menambahkan, tidak ada korban akibat insiden ini. ”Pesawat landing dengan lancar pukul 09.35 WIB. Seluruh penumpang sudah kami alihkan dengan pesawat pengganti. Mereka terbang pukul 11.00 WIB ke Aceh,” sambung Pujobroto.

Pesawat pengganti yang digunakan Garuda untuk mengangkut penumpang menuju Serambi Mekkah itu adalah Boeing 737-500 registrasi PK-GGA dengan nomor penerbangan yang sama. (roda kemudi)

Wednesday, October 28, 2009

Diduga Terlibat Korupsi, Polisi Tahan Dirkeu PT KA

Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar resmi menahan Direktur Keuangan Pt Kereta Api Achmad Kuncoro terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Kereta Api ke PT Optima Karya Capital Management (OKCM). "Kita lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Tipikor Polda Jabar Sony Sonjaya kepada detikbandung via telepon, Rabu (28/10/2009).
Penahanan Achmad Kuncoro di tahanan Mapolda Jabar, imbuh Sony, dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap Achmad Kuncoro. Sebelumnya, Achmad dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Jabar.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi di tubuh PT KA. Selain Achmad Kuncoro, Polisi menetapkan Direktur Utama PT Optima Haryono Kusuma sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus bermula saat kerjasama penyertaan modal antara PT KA dengan OKCM di bulan Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar. Dalam perjanjian tersebut OKCM memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.

Dalam kerjasama tersebut PT KA dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan ke OKCM dan pengembalian modal pokok di akhir kerjasamanya.

Namun sampai dengan batas kerjasama yang ditentukan, OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai dengan yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA. (detik)