Pages

Friday, December 28, 2012

Angkasa Pura II Simulasi Penanggulangan Kebakaran Spontanitas

 Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan personel  Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) maupun unit terkait lain, PT Angkasa Pura II menggelar simulasi penanggulangan kebakaran. Pelatihan tersebut digelar di Kantor Pusat PT Angkasa Pura II, Gedung 600, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 28 Desember 2012.

photo : sindonews
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Trisno Heryadi menjelaskan, simulasi pelatihan ini digelar dengan skenario tertutup agar manajemen dapat mengukur tingkat kewaspadaan dan kesigapan personel dengan akurat. Simulasi ini dibuat senyata mungkin. Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui skenario latihan tersebut. Tujuannya, agar dapat mengevaluasi kekurangan dari semua faktor dan menyempurnakannya. Sehingga jika peristiwa yang sangat tidak diharapkan ini benar-benar terjadi, penanggulangan yang maksimal bisa dilakukan

”Tidak hanya pegawai dan petugas, jajaran direksi pun tidak diberitahu skenario ini. Jadi, ini latihan yang benar-benar dibuat nyata dan spontanitas,” jelas Trisno Heryadi dalam pernyataan resmi, Jumat, 28 Desember 2012.

Dijelaskan, sebagai pengelola bandara, pelatihan penanggulangan kebakaran sebagaimana yang dilakukan hari ini merupakan agenda penting bagi PT Angkasa Pura II.  Oleh karenanya, kualitas latihan yang harus dicapai tak ubahnya pelatihan Penanggulangan Kondisi Darurat (PKD) atau Airport Emergency Exercise yang wajib digelar setiap bandara sedikitnya dua tahun sekali. Airport Emergency Exercise sendiri merupakan agenda  yang  wajib dijalankan sebagaimana diamatkan oleh aturan penerbangan nasional maupun internasional.

”Terlebih Kantor Pusat Angkasa Pura II yang menjadi objek latihan ini berada di dalam area Bandara Soekarno-Hatta. Maka prosedur penanganan yang dilakukan harus benar-benar dijalankan secara maksimal oleh setiap personel yang terlibat. Semua harus terukur dengan baik, sesuai SOP,” tegas Trisno.

Dalam pelatihan yang digelar secara mulai pukul 15.00 WIB tersebut, diskenariokan terjadi kebakaran pada salah satu ruangan di Lantai 3 Gedung 600, Kantor Pusat Angkasa Pura II . Menindaklanjuti “insiden” tersebut, Tim Barisan Sukarelawan Kebakaran (BALAKAR) Gedung 600 melakukan evakuasi terhadap pegawai di seluruh lantai, mulai lantai 6 hingga lantai bassement. Sejalan dengan aksi evakuasi tersebut, aksi pemadaman sementara juga dilakukan sambil melakukan koordinasi dengan Unit PKP-PK Bandara Soekarno-Hatta maupun civitas Bandara lainnya. Akibat peristiwa ini, diskenariokan dua pegawai tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

Alhamdulillah, semua berjalan lancar sesuai rencana dan memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Terkait pelatihan ini, kami memohon maaf jika pelatihan ini membuat terkejut pihak-pihak yang memang tidak mengetahuinya. Tetapi, percayalah, kegiatan ini dilakukan dmi kebaikan bersama,” pungkas Trisno. (roda kemudi)

Thursday, October 25, 2012

Bandara Soekarno-Hatta Penuhi Response Time ICAO

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil memenuhi waktu tanggap (response time) penanganan kondisi darurat sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal tersebut terungkap dalam Airport Emergency Exercise atau Penanggukangan Keadaan Darurat (PKD) yang digelar di Terminal Haji Bandara Soekarno-Hatta, hari ini, Kamis, 25 Oktober 2012.

Ilustrasi penanggulangan kecelakaan pesawat | foto: antara
"Standar response time yang diberikan ICAO selama 3 menit, tetapi petugas di BSH bisa mencapai kurang dari 3 menit. Alhamdulillah, sejauh ini semua bandara AP II mampu mempertahankan waktu respons yang baik sesuai ketentuan ICAO," jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri Sunoko dalam keterangan resminya.

Tri menambahkan, pelatihan penanggulangan keadaan darurat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh bandara sekurangnya sekali dalam kurun dua tahun. Pelatihan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiagaan baik peralatan maupun kesigapan seluruh pihak terkait yang ada di sebuah bandar udara dalam beraksi dan berkoordinasi menanggulangi kondisi darurat.

Target utama dari penanggulangan kondisi darurat adalah menyelamatkan nyawa seluruh penumpang dan awak kabin, serta menekan sekecil mungking akibat yang ditimbulkan baik materiil maupun non-materiil. "Karena itu, meskin sifatnya latihan, seluruh personel yang terlibat di dalam kegiatan ini harus total memerankan fungsinya dan menganggap bahwa kondisi ini adalah nyata adanya," imbuh Tri Sunoko.

Latihan dengan kode operasi Rajawali IX ini diikuti oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari unsur pengelola bandara, regulator bandara, CIQ, Basarnas, maskapai penerbangan, ground handling, pemadam kebakaran, tim medis dan lain-lain.

Jenis latihan kali ini adalah Wet/Hot exercise, yaitu latihan dengan menggunakan api sebagai objek pemadaman dengan kendaraan pemadam yang akan melaksanakan proses pemadaman. Sifat latihan adalah Large Scale Exercise, yaitu latihan berskala besar yang melibatkan instansi internal atau pun eksternal.

Skenario latihan dimulai saat pilot pesawat maskapai Blue Sky dengan nomor penerbangan 001 tujuan Jakarta dari Singapura menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller (ATC) bahwa telah terjadi kerusakan hidrolik pada pesawat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan saat pendaratan.

Mendapat informasi ini, petugas ATC lalu menghubungi Koordinator ATC yang diteruskan kepada Senior General Manager dan Kepala Otoritas Bandara selaku Ketua Airport Emergency Committee. Kepala Otoritas Bandara kemudian mengaktifkan Emergency Operation Center dan mengumpulkan seluruh anggota komite untuk memastikan kesiapan personel dan fasilitas yang dibutuhkan.

30 menit kemudian, pesawat mendarat darurat di Runway utara Bandara Soekarno-Hatta, diiringi ledakan yang cukup kuat. Petugas PK-PPK Bandara Soekarno-Hatta yang sudah bersiaga dilokasi bergerak cepat menuju pesawat untuk memadamkan api menggunakan foam concentrate. Tak sampai 3 menit, api berhasil dipadamkan. Disusul kemudian petugas medis dan SAR segera bergerak ke pesawat untuk mengevakuasi korban.

Hasil evakuasi menunjukan bahwa terdapat 10 orang meninggal dunia, 30 orang luka berat, 15 orang luka ringan, dan 60 orang selamat. Setelah itu, petugas Aviation Security membuat security line untuk pengamanan TKP dan petugas dari kepolisian mengatur jalur kendaraan evakuasi.

Sementara itu di Terminal, akibat run way ditutup sementara, terjadi delay yang cukup lama sehingga membuat penumpang marah dan menimbulkan kekacauan. Petugas OIC, Aviation Security, Kepolisian, CIQ dan Airlines mencoba menenangkan penumpang yang mulai beringas dan bertindak anarkis. Dengan segera, petugas Aviation Security dan Kepolisian pun mengamankan penumpang yang melakukan perusakan fasilitas pelayanan untuk diproses lebih lanjut. (roda kemudi)

Monday, October 8, 2012

PSC on Ticket Belum Berlaku untuk Penumpang Non Garuda

Pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).

PSC on Ticket belum berlaku untuk Non Garuda Indonesia
Jadi, untuk masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi dalam berita pers yang dirilisnya, Senin, 8 Oktober 2012. Pernyataan tersebut di disampaikan Trisno menyusul maraknya peredaran informasi gelap yang mendorong masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap penarikan PSC secara manual oleh petugas di seluruh bandara.

Trisno menambahkan, pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I. ”Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam tiketnya tidak perlu lagi antri untuk membayar PSC di Bandara,” imbuhnya.

Namun, imbuhnya, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012, penarikan biaya PSC tetap dilakukan scara manual melalui konter check-in Garuda Indonesia. Pengecualian ini juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan tiket dengan fasilitas "interline", yakni tiket airlines lain yang bermitra dengan Garuda Indonesia yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan.

Kembali terkait beredarnya  pesan singkat (SMS) maupun Blackberry Broadcast Message (BBM) yang menginformasikan bahwa PSC on Ticket berlaku untuk seluruh penebangan, Trisno mengimbau masyarakat untuk mengabaikannya. ”Itu informasi gelap yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab untuk membuat resah pengguna jasa. Karena, sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Untuk maskapai penerbangan lain, belum berlaku,” tegasnya.

Ketentuan pemberlakukan PSC on Ticket khusus untuk penumpang domestik Garuda Indonesia merupakan kesepakatan bersama antara PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan. Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), serta masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional.(roda kemudi)

Monday, October 1, 2012

Bandara AP II Terapkan PSC on Ticket Mulai 1 Oktober 2012

Terhitung mulai hari ini, Senin, 1 Oktober 2012, seluruh bandara yang berada dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket). Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan pada rute domestik.

”Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sunoko.

Penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional, IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya. Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.

Tri Sunoko menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Hal tersebut mengingat IATA Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, melainkan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional.

”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko.

Sebagaimana diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, BARINDO (Board of Airlines Representative in Indonesia), maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket. Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS.

Teknis Penarikan PSC on Ticket

Terkait rencana penggunaan kode reservasi IATA ke depan, dalam pertemuan pada 24 September 2012 yang membahas rencana penerapan PSC on Ticket, IATA menawarkan untuk melakukan penagihan, pungutan serta penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC kepada PT Angkasa Pura II. Selanjutnya, IATA akan memproses data penagihan yang dikirim oleh PT Angkasa Pura II kepada IATA secara periodik menggunakan kurs Rupiah dengan jangka waktu penarikan (Average Collection Period/ACP) berkisar antara 35-45 hari.

Pada agenda pertemuan terebut, IATA juga menyampaikan bahwa penundaan penerbitan kode reservasi dikarenakan proses persiapan yang dibutuhkan tidak hanya untuk memberlakukan sistem PSC on Ticket pada bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.  Kode reservasi akan dikeluarkan IATA setelah mendapatkan konfirmasi dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Waktu yang cukup juga dibutuhkan IATA untuk menyiapkan agar kode reservasi mereka bisa diberlakukan oleh seluruh maskapai yang beroperasi di wilayah Indonesia. Selain itu, IATA juga membutuhkan waktu untuk mensinkronisasikan sistemnya dengan seluruh sistem maskapai anggota mereka yang menggunakan Global Distribution System (GDS).

”Kalau sistem milik Angkasa Pura II sudah terintegrasi dengan sistem di Garuda. Karena itu kami sudah siap implementasikan. Insya Allah, kemungkinan akan terjadinya kendala cukup kecil,” papar Tri Sunoko.

Sehubungan dengan penerapan PSC on Ticket oleh Garuda Indonesia pada 1 Oktober 2012, Tri Sunoko memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka Escrow Account pada bank milik Pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal jaminan sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal Escrow Account tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan.

Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat. Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak diberlakukannya PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan. (roda kemudi)

Wednesday, September 26, 2012

Dahlan Iskan Rombak Susunan Direksi Angkasa Pura II

Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan restrukturisasi terhadap susunan direksi PT Angkasa Pura II (Persero). Perubahan tersebut didasari Surat Keputusan Negara BUMN nomor : SK-361-MBU/2012 tentang Perubahan Struktur Direksi, Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.

Dahlan Iskan (kompas.com)
Proses penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN tersebut dilakukan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Pembinaan BUMN Harry Susatyo di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 September 2012.


Mengacu pada formasi yang ada, Menteri BUMN Dahlan Iskan tampaknya menginginkan PT Angkasa Pura II dapat lebih fokus dalam mengelola bisnisnya. Pada formasi baru itu, Dahlan menghapus pos wakil direktur utama serta memecah dua pos direksi, yaitu pos Direktur Operasi dan Teknik serta pos Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha. "Angkasa Pura tidak butuh wakil dirut, tetapi butuh untuk lebih fokus pada kegiatan bisnisnya," ujarnya saat dicegat wartawan di Kantor Kementerian BUMN.

Dahlan secara total memang merombak  susunan pos direksi yang semula enam pos menjadi tujuh. Namun mantan Dirut PLN ini tidak memecat satu orang pun dari jajaran direksi lama Angkasa Pura II, serta tetap mendelegasikan pos Direktur Utama kepada Tri S Sunoko. Bahkan dengan formasi barunya itu Dahlan memasukkan satu nama tambahan baru, yaitu RP Hari Cahyono yang sebelumnya pernah menjabat Corporate Secretary dan Head of Internal Auditor.

Berikut struktur Direksi baru PT Angkasa Pura II (Persero):

Direktur Utama: Tri S Sunoko
Direktur Operasi Kebandarudaraan: Endang A Sumiarsa
Direktur Pengembangan Kebandarudaraan & Teknologi: Salahudin Rafi
Direktur Komersial Kebandarudaraan: Rinaldo J Aziz
Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha: Sulistio Wijayadi
Direktur Keuangan: Laurensius Manurung
Direktur SDM dan Umum: RP. Hari Cahyono

Struktur Direksi lama:

Direktur Utama: Tri S Sunoko
Wakil Direktur Utama: Rinaldo J Aziz
Direktur Operasi dan Teknik: Salahudin Rafi
Direktur Komersial & Pengembangan Usaha: Sulistyo Wijayadi
Direktur Keuangan: Laurensius Manurung
Direktur Personalia dan Umum: Endang A Sumiarsa

 
PT Angkasa Pura II mengelola sebanyak 12 bandar udara yang beroperasi di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Halim Perdana Kusumah (Jakarta), Soekarno-Hatta (Banten), Polonia (Medan), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang), Supadio (Pontianak), Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Sultan Thaha (Jambi), serta Depati Amir (Pangkal Pinang).

Selain itu, PT Angkasa Pura II saat ini juga masih bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem pemanduan lalu lintas udara di wilayah Flight Information Region (FIR) Jakarta.  (roda kemudi)