Pages

Showing posts with label IATA. Show all posts
Showing posts with label IATA. Show all posts

Monday, October 8, 2012

PSC on Ticket Belum Berlaku untuk Penumpang Non Garuda

Pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).

PSC on Ticket belum berlaku untuk Non Garuda Indonesia
Jadi, untuk masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi dalam berita pers yang dirilisnya, Senin, 8 Oktober 2012. Pernyataan tersebut di disampaikan Trisno menyusul maraknya peredaran informasi gelap yang mendorong masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap penarikan PSC secara manual oleh petugas di seluruh bandara.

Trisno menambahkan, pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I. ”Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam tiketnya tidak perlu lagi antri untuk membayar PSC di Bandara,” imbuhnya.

Namun, imbuhnya, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012, penarikan biaya PSC tetap dilakukan scara manual melalui konter check-in Garuda Indonesia. Pengecualian ini juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan tiket dengan fasilitas "interline", yakni tiket airlines lain yang bermitra dengan Garuda Indonesia yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan.

Kembali terkait beredarnya  pesan singkat (SMS) maupun Blackberry Broadcast Message (BBM) yang menginformasikan bahwa PSC on Ticket berlaku untuk seluruh penebangan, Trisno mengimbau masyarakat untuk mengabaikannya. ”Itu informasi gelap yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab untuk membuat resah pengguna jasa. Karena, sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Untuk maskapai penerbangan lain, belum berlaku,” tegasnya.

Ketentuan pemberlakukan PSC on Ticket khusus untuk penumpang domestik Garuda Indonesia merupakan kesepakatan bersama antara PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan. Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), serta masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional.(roda kemudi)

Thursday, April 2, 2009

Pemerintah Respons IATA Loloskan Audit Seluruh Anggota

Departemen Perhubungan merespons positif pengumuman asosiasi maskapai penerbangan sipil internasional IATA (International Air Transport Association) yang menyatakan bahwa seluruh anggotanya dari seluruh penjuru dunia telah lolos audit keselamatan IOSA (IATA Operational Safety Audit).

Direktur Jenderal dan CEO IATA Giovanni Bisignani dalam pernyataan resmi yang dirilis 1 April 2009, menyatakan bahwa dengan demikian total 224 maskapai yang tergabung dalam organisasi itu telah mempunyai standar keselamatan yang sama. Dia berharap, keselamatan penerbangan global akan lebih terjamin dan jumlah kecelakaan penerbangan akan bisa lebih ditekan.

Tak hanya Giovanni, Pemerintah Indonesia khususnya Departemen Perhubungan juga sangat menyambut baik kabar gembira ini. Terlebih salah satu maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia, juga ikut menerima sertifikat lolos audit keselamatan tersebut.

"Ini kabar yang sangat baik. Ini pengakuan yang nyata dari dunia penerbangan internasional bahwa maskapai Indonesia telah memenuhi standar keselamatan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Kamis (2/4).

Bambang menambahkan, pemerintah berharap manajemen Garuda Indonesia tidak terbuai dengan keberhasilannya memeroleh sertifikat lolos audit keselamatan IATA tersebut. "Tetapi bisa mempertahankan apa yang didapat dan meningkatkan lagi kualitas keselamatan untuk memberikan pencitraan lebih baik lagi terhadap penerbangan nasional," ujarnya.

Tidak hanya Garuda, Bambang menambahkan, "Semua perusahaan penerbangan juga diharapkan tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerja untuk meningkatkan keselamatan," imbuhnya.

Rasio kecelakaan penerbangan di dunia pada tahun 2008 adalah 0,81. Artinya, terjadi satu kecelakaan dari setiap 1,2 juta penerbangan. Sedangkan untuk anggota IATA, rasionya adalah 0,52 yang artinya terjadi satu kecelakaan untuk setiap 1,9 juta penerbangan.

IOSA adalah sistem audit keselamatan dari IATA yang dikembangkan dari sistem keselamatan penerbangan beberapa negara. Di antaranya diadopsi dari FAA, CASA, JAA dan Transport Canada. Untuk anggota IATA, audit ini gratis. Pada tahun 2009 ini, IATA telah menganggarkan USD 8 juta untuk mengaudit keselamtan penerbangan seluruh anggotanya.

Selain anggota IATA, IOSA juga telah diminati oleh 84 maskapai non-anggota. "Pada tahun ini kita juga menganggarkan 3 juta dolar AS untuk membangun kerjasama program keselamatan dengan 180 maskapai lain lagi di seluruh dunia," kata Bisignani dalam siaran persnya.

Satu-satunya maskapai Indonesia yang menjadi anggota IATA adalah Garuda Indonesia yang telah menyelesaikan audit IOSA-nya pada Juni 2008 lalu. Berbekal audit tersebut, Garuda sat ini tengah berjuang untuk dapat membuka larangan terbang yang diterapkan Uni Eropa bagi dunia penerbangan Indonesia. (roda kemudi)