Pages

Monday, September 14, 2009

Pemerintah Targetkan Angkutan Lebaran 2009 Lebih Baik

Pemerintah menargetkan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2009 (1430 H) yang terpusat di 10 provinsi harus lebih baik dari tahun lalu. Dengan dukungan infrastruktur sarana dan prasarana yang memadai, seluruh pemudik diharapkan bisa sampai di kampung halaman sebelum shalat Iedul Fitri dilaksanakan.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal selaku Koordinator Pelaksanaan Angkutan Lebaran Terpadu 2009 menjelaskan, seluruh sarana dan prasarana yang ada telah siap untuk menampung beban arus mudik yang diperkirakan mencapai 27, 25 juta pemudik selama masa operasi pada H-7 hingga H+7 Lebaran.

”Rehabilitasi sarana dan prasarana, termasuk perbaikan telah dilakukan dan siap untuk mendukung kelancaran arus mudik nanti. Sesuai arahan Presiden, pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini harus bisa menjaga tiga pilar agar bisa lebih baik dari tahun lalu. Yaitu pilar keamanan, pilar keselamatan, dan pilar pelayanan,” jelas Menhub usai Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran Terpadu 2009 (1430 H) yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di gedung Dephub, Jakarta, Jumat (11/9).

Dari total jumlah pemudik yang diperkirakan tersebut, Menhub menambahkan, sebanyak 16,25 juta pemudik merupakan pengguna sarana angkutan umum. Sedangkan 11 juta pemudik sisanya menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor. ”Untuk pemudik yang menggunakan angkutan umum, ketersediaan jumlah tempat duduk untuk semua moda angkutan umum mencapai 36,4 juta. Jadi suplai untuk angkutan umum cukup, bahkan melebihi kapasitas yang dibutuhkan,” jelasnya. Jumlah tersebut, imbuhnya, belum termasuk armada laut cadangan yang disediakan TNI.

Rakor yang merupakan rapat lanjutan dari rakor kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden sehari sebelumnya tersebut dihadiri sejumlah menteri terkait termasuk perwakilan Polri dan TNI, pemerintah daerah, serta perusahaan dan organisasi masyarakat. Menteri-menteri dan perwakilan lembaga kementrian dan departemen yang hadir di antaranya adalah Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, Menteri Pertanian Anton Apriantono, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo, serta Deputi Operasi Polri SY Wenas.

Menhub Jusman melanjutkan, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas darat, Polri bersama Dinas Perhubungan dan aparat pemerintah daerah di seluruh wilayah yang menjadi tujuan mudik. Menurutnya, personel gabungan ini telah diinstruksikan untuk menyiapkan mekanisme upaya antisipasi pada daerah-daerah rawan kemacetan seperti di persilangan jalan, persimpangan sebidang dengan jalur kereta api, pasar tumpah dan lainnya, termasuk di jalur-jalur alternatif.

”Untuk macet, Polri sudah menyiapkan strategi menguraikan kemacetan serta untuk mengurangi waktu macet. Polri juga akan mengawal pemudik pengguna sepeda motor, dan telah menyiapkan aturan khusus. Kemudian untuk daerah-daerah yang diprediksi menjadi rawan longsor, Departemen PU juga sudah menyiagakan alat-alat berat,” jelas Menhub. Fasilitas jalan rusak juga sudah diperbaiki dan direhabilitasi Departemen PU untuk melancarkan pelaksanaan mudik.

”Memang masih ada sejumlah titik yang pengerjaannya belum selesai karena disesuaikan dengan waktu kontrak. Tetapi, mulai H-7, semua pekerjaan akan dihentikan dan akan kita hilangkan semua potensi gangguan akibat pekerjaan yang belum selesai itu untuk memperlancar arus mudik. Jalan-jalan akan kita bersihkan,” timpal Menteri PU Joko Kirmanto, menjawab pertanyaan wartawan.

Di sisi lain, selain menyiapkan mekanisme kelancaran arus lalu lintas, Polri yang pada masa Lebaran kali ini menyiapkan 123 ribu personel juga disiagakan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan di terminal-terminal bus, bandara dan pelabuhan, bersama aparat TNI.

”Jadi, jangan aneh jika melihat ada aparat Polri maupun TNI berseragam dan bersenjata lengkap di terminal, pelabuhan atau bandara. Peningkatan proses pengamanan ini bukan dilakukan karena kondisi tertentu, tetapi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman para pemudik,” ujar Menhub.

Deputi Operasional Polri SY Wenas menambahkan, tak hanya di jalur-jalur mudik dan objek vital transportasi, personel kepolisian juga akan disiagakan untuk mengamankan kawasan permukiman, pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat rekreasi. ”Semua Polda telah disiagakan untuk mengamankan kawasan-kawasan tersebut selama masa Lebaran,” jelasnya. Tidak hanya jalur darat, Menhub memaparkan, untuk melancarkan dan menjaga keamanan moda angkutan udara dan pelayaran, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah diinstruksikan untuk memberikan laporan prediksi cuaca aktual secara rutin dan berkala setiap hari.

”Terutama untuk pelayaran, laporan prediksi perubahan cuaca harus disampaikan secara cepat. Untuk udara, selain cuaca buruk, juga harus disampaikan secara lebih sering laporan tentang adanya kabut asap yang dapat mengganggu jalur penerbangan,” ujar Menhub.

Pasokan BBM dan Bahan Pokok Cukup

Selain sarana dan prasarana transportasi, Menhub menjabarkan, jumlah pasokan bahan makanan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) dijamin akan cukup hingga masa Lebaran. Departemen Perhubungan sendiri, menurutnya, telah menyiapkan mekanisme pendistribusian untuk menjamin kelancaran pasokan BBM dan bahan pokok ke daerah-daerah. Termasuk di antaranya, memberikan dispensasi khusus bagi kendaraan pengangkut air mineral kemasan.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo menambahkan, pihaknya telah meminta PT Pertamina untuk menyiapkan kantung-kantung pengisian BBM untuk menjamin ketersediaan BBM bagi para pemudik. ”Kita minta Pertamina untuk menyediakan 50 kantung pengisian selain SPBU,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, mengingat tingginya kebutuhan premium selama arus mudik, disediakan pula 16 SPBU premium tambahan yang sebelumnya merupakan pengalihan dari SPBU solar. ”Kita juga menyediakan 95 unit SPBU transit khusus para pengguna sepeda motor. Secara keseluruhan stok BBM selama arus mudik Idul Fitri 1430 Hijriah akan aman dalam posisi 23,9 hari. Stok ini melebihi stok normal yang biasanya 18 hari,” kata Evita. (roda kemudi)

Thursday, September 10, 2009

SBY Teken PP Penyelenggaraan Kereta Api

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perkeretaapian yang disusun Departemen Perhubungan. Aturan teknis pendukung UU Perkeretaapian No 23/2007 itu ditetapkan menjadi PP No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kereta Api.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan menjelaskan, PP yang menjabarkan teknis penyelenggaraan angkutan kereta api tersebut ditandatangani Presiden SBY pada Selasa, 8 September 2009. Tundjung berharap, kelahiran PP tersebut dapat memacu operator angkutan perkeretaapian, baik PT Kereta Api (PT KA) maupun PT KAI Commuter Jabodetabek untuk meningkatan pelayanan.

Selain itu, PP tersebut juga diharapkan bisa mendorong swasta maupun menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk turut mengembangkan sarana transportasi massal ini di wilayahnya masing-masing dengan dukungan pemerintah pusat sebagai regulator. Karena, selain mengatur pemisahan pengelolaan antara prasarana dan sarana KA, PP ini juga mengatur tentang pembentukan badan baru sebagai penyelenggara prasarana KA.

Menurut Tundjung, molornya proses penerbitan PP tersebut hingga hampir tiga tahun setelah diterbitkannya UU Perkeretaapian, bukan disebabkan oleh kelambanan tim perumus dalam merancang butir-butir aturan yang akan diterapkan. Karena segala yang diimbuhkan pada PP ini tidak menyeleweng dari apa yang telah ditetapkan oleh UU 23/2007.

”Ada beberapa poin yang membutuhkan persamaan persepsi yang sangat matang dari berbagai pihak terkait. Karena dalam pengimplementasiannya nanti, PP ini akan melibatkan tidak hanya Departemen Perhubungan. Tetapi juga pihak lain seperti Kementrian Negara BUMN, PT KA, pemerintah daerah, investor swasta yang ke depan dapat menjadi pengelola angkutan perkeretaapian, maupun masyarakat secara langsung,” jelas Tundjung di Jakarta, Kamis (10/9).

Salah satu materi yang membutuhkan proses penyamaan persepsi yang alot adalah klausul yang membahas tentang status aset negara yang digunakan untuk kegiatan perkeretaapian, serta kepentingan yang terkait dengan industri ini. Materi ini terkait pula dengan klausul penetapan status Departemen Perhubungan selaku regulator sebagai penanggungjawab atas pengelolaan prasarana perkeretaapian yang semula dilakukan PT Kereta Api, di mana BUMN itu selanjutnya ditugaskan sebagai operator dengan fokus peningkatan keselamatan dan pelayanan penumpang.

Menjadi alot karena harus dilakukannya pemisahan aset antara milik PT KA dan milik negara, seperti lahan, prasarana rel, stasiun, dll, yang semula penanganannya dilakukan oleh PT KA. ”Ini tidak mudah, karena tidak hanya antara Dephub dan PT KA, tetapi juga melibatkan Menneg BUMN sebagai pemegang saham PT KA dan Kementrian Hukum dan HAM terkait penetapan status aset. Tetapi sekarang, semua sudah tidak lagi jadi masalah,” imbuh Tundjung.

Dipaparkannya, PP 56/2009 ini sendiri merupakan harmonisasi dari tiga konsep PP yang direncanakan akan diterbitkan untuk mendukung pengimplementasian UU 23/2007. Yaitu RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, serta RPP tentang Prasarana.

”Pada awalnya ada empat RPP yang kita susun. Satu lagi adalah RPP tentang Lalu Lintas. Yang tiga, yang mengenai tatanan dan penyelenggaraan, sarana, serta prasarana digabungkan jadi satu RPP. Sedangkan yang membahas tentang Lalu Lintas tetap terpisah. Jadi, nantinya, UU Perkeretaapian akan didukung oleh dua PP,” jelas Tundjung. (roda kemudi)