Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Direktur Jenderal Perkeratapian Soemino Eko Saputro sebagai tersangka. Menurut Deputi Bidang Penindakan Ade Raharja, Soemino diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik eks Jepang di Departemen Perhubungan tahun 2006-2007.
Ade menambahkan pengiriman kereta itu diduga menaikkan biaya pengiriman kereta tersebut dari Jepang. "Ada kemahalan ongkos," kata dia di Komisi III bidang Hukum DPR, Jakarta, rabu 4 November 2009.
Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan
refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.
Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) yang sama dengan Jepang. Tahun 2004, melalui PT Kereta Api pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.
Namun, 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 yen termasuk biaya angkut dan asuransinya.
Dua tipe itu merupakan tipe yang generasi 1 dan 5 yang tergolong tua. Indonesia Corruption Watch menduga ada kerugian negara mencapai 570 juta yen. (vivanews)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment