Uni Eropa secara resmi mengumumkan pencabutan empat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang. Alasan mendasar pencabutan itu adalah adanya kepuasan UE terhadap kemajuan yang telah dilakukan otoritas penerbangan Indonesia dalam mewujudkan keselamatan penerbangan.
Keempat maskapai yang telah dibebaskan terbang ke langit eropa itu adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, dan Ekspres Transportasi Antarbenua (Premi Air). Keputusan ini ini dimuat dalam daftar larangan terbang terbaru yang dirilis situs Komisi UE pada 14 Juli 2009 waktu Brusells (15 Juli malam, WIB).
Pada siaran persnya, Komisi UE menyebutkan, pencabutan itu didasari pada keyakinan yang diberikan otoritas penerbangan Indonesia untuk menjunjung tinggi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.
”Tujuan membuat daftar ini adalah lebih kepada pencegahan daripada penghukuman, untuk melindungi keamanan penerbangan. Dan ini telah terbukti berhasil,” tulis mereka, seraya menyebutkan keberhasilan yang telah dicapai otoritas Indonesia dalam menerapkan standar keamanan internasional sebagai contoh.
Pembaruan daftar terbaru larangan terbang itu merupakan kelanjutan dari dialog yang dilakukan UE dan negara-negara terkait, yang di antaranya meliputi kemajuan standar tingkat keselamatan.
Disebutkan, pemeriksaan keselamatan yang dilakukan International Civil Aviation Organisation (ICAO) merupakan pilar dan salah satu dasar landasan bagi UE untuk mengeluarkan larangan terbang. Di sisi lain Komisi UE akan terus meningkatkan kerja sama dengan ICAO untuk memperkuat dimensi penerbangan internasional. (roda kemudi)
47 Maskapai Indonesia yang Masih Berada dalam Daftar Larangan Terbang:
1. AIR PACIFIC UTAMA
2. ALFA TRANS DIRGANTATA
3. ASCO NUSA AIR
4. ASI PUDJIASTUTI
5. AVIASTAR MANDIRI
6. CARDIG AIR
7. DABI AIR NUSANTARA
8. DERAYA AIR TAXI
9. DERAZONA AIR SERVICE
10. DIRGANTARA AIR SERVICE
11. EASTINDO
12. GATARI AIR SERVICE
13. INDONESIA AIR ASIA
14. INDONESIA AIR TRANSPORT
15. INTAN ANGKASA AIR SERVICE
16. JOHNLIN AIR TRANSPORT
17. KAL STAR
18. KARTIKA AIRLINES
19. KURA-KURA AVIATION
20. LION MENTARI ARILINES
21. MANUNGGAL AIR SERVICE
22. MEGANTARA
23. MERPATI NUSANTARA AIRLINES
24. METRO BATAVIA
25. MIMIKA AIR
26. NATIONAL UTILITY HELICOPTER
27. NUSANTARA AIR CHARTER
28. NUSANTARA BUANA AIR
29. NYAMAN AIR
30. PELITA AIR SERVICE
31. PENERBANGAN ANGKASA SEMESTA
32. PURA WISATA BARUNA
33. REPUBLIC EXPRESS AIRLINES
34. RIAU AIRLINES
35. SAMPOERNA AIR NUSANTARA
36. SAYAP GARUDA INDAH
37. SKY AVIATION
38. SMAC
39. SRIWIJAYA AIR
40. SURVEI UDARA PENAS
41. TRANSWISATA PRIMA AVIATION
42. TRAVEL EXPRESS AVIATION SERVICE
43. TRAVIRA UTAMA
44. TRI MG INTRA ASIA AIRLINES
45. TRIGANA AIR SERVICE
46. UNINDO
47. WING ABADI AIRLINES
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment