Pages

Wednesday, June 16, 2010

Kemenhub Temukan Maskapai Low Service Pasang Tarif Full Service

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih melakukan proses pemantauan terhadap penerapan Keputusan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2010 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Pada proses yang menjadi bagian dari evaluasi awal aturan baru tersebut, di lapangan tim pemantau sempat menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam penetapan tarif kepada penumpang.

”Ada maskapai yang terindikasi melakukan pelanggaran, yaitu menerapkan tarif melebihi ketentuan standar kelas pelayanan yang diberikan. Kelasnya low service (pelayanan minimum), tapi pasang tarif masuk ke kelas full service (pelayanan maksimum),” jelas Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Tri S Sunoko di Jakarta, Rabu (16/6).

Pada KM 26/2010, maskapai dibagi pada tiga kategori yang didasarkan pada jenis standar pelayanan tambahan yang diberikan pada saat melakukan penerbangan. Yaitu full service, medium service, dan no frill. Kategorisasi ini menjadi acuan dasar yang wajib dipatuhi maskapai dalam menetapkan besaran tarif yang dikenakannya terhadap penumpang.

Bagi maskapai yang menempatkan diri pada kategori full service atau standar pelayanan maksimum, diberikan kewenangan untuk mengutip tarif hingga 100 persen dari batas maksimal yang diizinkan pada setiap rute yang dilayani. Sementara untuk maskapai pada kategori kedua, medium service airlines, pengenaan tarif tertinggi yang diberikan maksimal hingga 90 persen dari batas atas yang diizinkan.

Sedangkan maskapai yang masuk pada kategori no frills (pelayanan minimal), atau maskapai yang tidak memberikan pelayanan tambahan di udara, hanya diizinkan mengutip tarif tertinggi hingga 85 persen dari batas atas. ”Tapi berdasarkan hasil temuan di lapangan, harga yang dikenakan dalam tiket maskapai ini mencapai 95 persen dari batas atas. Itu berarti dia sudah menggunakan hak maskapai di kategori full service, sementara dia ada di kelas LCC/no frills. Ini tidak betul,” lanjut Tri.

Terkait itu, menurutnya, pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran kepada maskapai yang bersangkutan. Sementara di sisi lain, verifikasi juga akan dilakukan untuk memastikan apakah besaran yang tercantum dalam tiket tersebut merupakan keputusan manajemen maskapai atau oleh agen penjualan resminya. ”Kita juga akan evaluasi ke dalam. Bisa jadi itu terjadi karena kurang maksimalnya sosialisasi yang kita lakukan sebagai regulator,” jelasnya.

Proses monitoring yang dilakukan di tujuh bandara utama di seluruh Indonesia ini, menurut Tri, akan dilakukan hingga akhir pekan depan. Sementara objek pemantauan meliputi penumpang, loket penjualan di bandara maupun di luar bandara, hingga pelayanan langsung di udara. Setelah proses monitoring rampung, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh hasil yang didapat dari proses tersebut.

”Semuanya akan kita evaluasi secara menyeluruh. Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya, akan langsung kita perbaiki. Harapannya, ke depan aturan ini benar-benar diterapkan secara optimal oleh semua pihak, baik oleh operator maupun regulator,” pungkasnya.

Sehubungan dengan itu pula, Tri mengimbau seluruh calon penumpang untuk mengkonfirmasi jenis layanan maskapai yang dipilihnya sebelum memutuskan untuk membeli tiket. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai. Ketika menemukan kejanggalan maupun indikasi pelanggaran, konsumen diminta untuk melaporkannya melalui layanan SMS ke nomor 081311111105 agar pemerintah bisa menindaklanjutinya.

Tri juga meminta pihak maskapai untuk terbuka terkait standar pelayanan yang diberikannya. Yaitu dengan mengumumkan jenis pelayanan yang mereka berikan kepada calon konsumen melalui media publikasi maupun secara lisan. ”Misalnya, memasang pengumuman berisi jenis kategori yang dilayani hingga besaran tarif yang dikenakan. Itu bisa di agen-agen atau loket penjualan langsung,” pungkasnya. (roda kemudi)

No comments: