Pages

Friday, January 23, 2009

Adpel Parepare dan Samarinda Dinonaktifkan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menonaktifkan sementara dua administrator pelabuhan (adpel) terkait kasus tenggelamnya KM Teratai Prima di perairan Majene, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

”Kemungkinan besar mereka kurang profesional dan kurang kompeten untuk menjadi administrator pelabuhan,” kata Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/1).

Kedua Adpel yang dinonaktifkan tersebut adalah Adpel Parepare Nurwahidah dan Adpel Samarinda Sudiyono. Surat penonaktifan kedua adpel yang bernomor UK.11/2/1/DJPL-09 itu dikeluarkan Sunaryo pada 22 Januari 2009. Selama yang bersangkutan berada di Jakarta, Dephub menunjuk dua pegawainya sebagai pejabat pelaksana harian di kedua pelabuhan tersebut untuk menghindari terjadinya stagnasi.

Kedua pegawai yang diutus tersebut adalah Kasubdit Sarana dan Prasarana Direktorat Kesatuan Penjagaa Laut dan Pantai (KPLP) Kapt. Thamrin sebagai pejabat pelaksana harian Adpel Parepare, dan Kasie Kelaiklautan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kapt. Jhonny R Silalahi sebagai pejabat pelaksana harian Adpel Samarinda.

Menurut Sunaryo, tujuan utama penonaktifan Nurwahidah dan Sudiyono adalah untuk memaksimalisasikan penyelidikan terhadap kasus itu dari sisi administratif. Untuk penyebab teknis kecelakaan sendiri, masih dalam proses penyelidikan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

Penonaktifan ini, lanjutnya, bukan untuk mendahului kebijakan Menteri Perhubungan. Di sisi lain juga bukan tidak mengindahkan azas praduga tak bersalah, karena tidak terkait permasalahan hukum perdata maupun pidana. Kondisi itu berbeda dengan penetapan status nakhoda KM Teratai Prima, Sabri, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

”Sanksi administratif tidak bisa disamakan dengan sanksi pidana. Dan, ini bukan hukuman. Tetapi ini bagian dari evaluasi internal kami, dan merupakan reaksi cepat Dirjen Perhubungan Laut. Penonaktifan ini sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Menteri Perhubungan,” tegas Sunaryo.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Jimmy Nikijuluw menambahkan, sejauh belum dikeluarkannya keputusan oleh Menhub, status kedua orang tersebut masih sebagai adpel di masing-masing tempat mereka ditugaskan. ”Keduanya akan dimintai keterangan melalui mekanisme internal terkait kecelakaan itu,” jelasnya.

Sunaryo menjelaskan, selain akan menghimpun keterangan dari Nurwahidah dan Sudiyono, pihaknya juga akan menyelidiki tentang performa KM Teratai Prima. Karena didapat informasi bahwa kapal nahas itu telah beralih fungsi dari kapal kargo menjadi kapal penumpang dengan mengubah struktur kapal, serta telah dua kali berpindah status kepemilikan.

”Saya akan tugaskan direktur-direktur untuk menelusuri semua informasi terkait kondisi dan sejarah kapal ini secara menyeluruh, mulai dari awal dibangun sampai kondisi terakhir sebelum tenggelam,” pungkasnya. (roda kemudi)

No comments: