Pages

Friday, January 23, 2009

”The Most Wanted Regulation” Itu Telah Lahir

Rancangan Undang-Undang Transportasi Udara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sebuah undang-undang melalui sidang paripurna pada Rabu, 18 Desember 2008. Namanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Produk hukum pertama Departemen Perhubungan di “Tahun Kerbau” ini terbilang yang paling dinantikan banyak pihak, baik nasional maupun dunia internasional. Banyak perubahan dan hal-hal baru yang termaktub di dalamnya. Mulai dari penyempurnaan tentang aturan keselamatan dan konsekuensinya, pengaturan bisnis penerbangan yang lebih kompetitif, serta repositioning pemerintah.

Atas dasar itu, UU baru ini diharapkan mampu menjadi sebuah alat pencerah dan ”pengubah nasib” dunia penerbangan Indonesia ke depan. ”Pengesahan ini menjadi landasan bagi perbaikan penerbangan nasional,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, dalam acara sosialisasi UU tersebut di Ruang Mataram Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Senin (19/1) malam.

Bukan hanya itu, kita semua juga berharap regulasi ini merupakan ”kunci” yang tepat untuk membuka belenggu yang dipasang Uni Eropa sejak dua tahun silam. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kumpulan negara-negara tersebut akan mencabut pagar itu dari langit mereka. Dan, mereka tampak begitu menikmati kondisi tersebut dengan terus menjadikan faktor keselamatan sebagai ”kambing hitam”.

Tetapi, tentunya untuk merealisasikan harapan yang terkandung di dalam UU No 1/2009 tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itulah, butuh kerja keras berjamaah dan kesatuan tekad yang bulat dari semua pihak untuk mewujudkan mimpi ini menjadi kenyataan, yang tentunya didorong oleh semangat kerja keras para kerbau.
Uni Eropa pun, tentunya masih memiliki banyak stok alasan dan beragam jawaban untuk tidak mencabut larangan terbangnya terhadap maskapai Indonesia—selagi tetap bersikukuh untuk terus mempertahankannya sepanjang jika ada niat terselubung mereka yang belum ”ter-cover”.

”Seharusnya, dengan diterbitkannya Undang-Undang Penerbangan yang baru ini, Uni Eropa tidak lagi punya alasan untuk tetap mempertahankan larangan terbangnya,” sambung Menhub seusai acara.

Karena, lanjutnya, jawaban atas kritikan yang masih dijadikan alasan Uni Eropa sudah tercantum dalam UU Penerbangan tersebut. Antara lain terkait masalah sistem navigasi pada bab XII, keselamatan (XIII), keamanan (XIV), dan proses investigasi kecelakaan (XVI).

Informasi penerbitan UU Penerbangan yang baru ini, menurut Menhub telah ditembuskan kepada Uni Eropa dan organisasi penerbangan sipil internasional ICAO. Salinan dalam bahasa Inggris telah diserahkan kepada kedua organisasi tersebut untuk dipelajari.

***

Undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah melalui surat Presiden Nomor R.95/Pres/11/2005 pada 10 November 2005, ini, terdiri dari 20 bab dan 466 pasal. Semula, konsep UU ini hanya terdiri dari 14 bab dan 102 pasal. Penambahan bab dan butir pasal dalam UU tersebut terjadi sepanjang pembahasan berjalan.

Selain memuat pasal-pasal yang semoga saja bisa menyenangkan Uni Eropa, sejumlah aturan pembaharu yang menyenangkan pelaku bisnis penerbangan nasional juga tak ketinggalan diadopsi pemerintah. ”UU 1/2009 tentang Penerbangan ini memberikan ruang gerak bagi swasta berkembang lebih maju,” jelas Menhub.

Ruang gerak yang dimaksudkan tersebut, antara lain dibukanya peluang swasta untuk berperan lebih besar pada pengelolaan bandara. ”Sifatnya pengelolaan manajemen bisnis dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. Wilayah bisnis di darat, swasta silakan masuk,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno, dalam wawancara terpisah seusai acara sosialisasi tersebut.

”Pola ini sudah dijalankan oleh sejumlah negara,” sambung Budhi. Salah satunya adalah Pemerintah Saudi Arabia yang memberikan kewenangan kepada Bin Ladin Group untuk mengelola Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah. Pengelolaan bandara yang seimbang antara swasta dan pemerintah ini juga sudah dipraktekkan di Bandara Schippol di Belanda.

”Sifatnya pengelolaan manajemen bisnis dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan,” lanjutnya.
Tetapi yang masuk wilayah udara, menurut Budhi, tetap ditangani oleh pemerintah karena terkait dengan pelaksanaan keselamatan penerbangan. Untuk menjaga independensi regulator, sektor ini akan dikelola pemerintah melalui lembaga Badan Layanan Umum (BLU).

Keterbukaan bagi pihak swasta yang dimaksud dalam UU baru itu, menurut Menteri Perhubungan, juga menegaskan peran swasta dan pemerintah daerah untuk mengelola Bandara sesuai dengan konsep otonomi daerah. ”Ada azas keseimbangan dan kompetisi yang sehat, serta pemda dituntut untuk transparan dan akuntabel,” urainya.

***

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Emirsyah Satar yang turut menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan, selama 2008 pertumbuhan bisnis penerbangan menghadapi tantangan dengan naiknya harga minyak dunia.
Namun, menurutnya, di tengah tantangan tersebut penerbangan nasional masih bisa tumbuh dibandingkan negara-negara lain yang mengalami kesulitan. ”Pertumbuhan penerbangan domestik 2008 mencapai 10 persen,” ujar Emir.

Penerbitan UU 1/2009, menurutnya, memberikan dukungan yang kuat bagi industri penerbangan nasional untuk meningkatkan performanya ke depan. Dia menilai, aturan-aturan baru yang banyak mengadopsi capetown convention, memberikan ruang gerak bagi swasta berkembang lebih maju dengan tetap mengutamakan persaingan bisnis yang sehat dan standar keselamatan yang ideal.

Salah satunya adalah aturan tentang persyaratan pembentukan maskapai penerbangan baru yang mewajibkan untuk mengoperasikan 10 unit pesawat yang terdiri dari minimal lima pesawat sendiri, plus lima pesawat sewaan. Menhub mengatakan, UU ini menginginkan upaya konsolidasi dari maskapai penerbangan. Oleh sebab itulah, maskapai-maskapai kecil juga diminta bergabung atau merger untuk meningkatkan performa.

Emir menambahkan, di sisi lain, tetap tingginya tingkat kepercayaan investor dan leasor (pemilik) pesawat terbang yang menawarkan pesawatnya ke Indonesia bisa menjadi sinyal positif untuk mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional seperti yang diharapkan. Indonesia, menurutnya, masih dilihat sebagai pasar yang potensial dibandingkan negara-negara lain seperti India maupun Cina.

”India sangat jatuh terkena dampak krisis global. Cina juga tidak bisa naik seperti yang diharapkan. Kepercayaan leasor yang masih kuat menjadi kebanggan tersendiri. Ini sinyal, artinya airlines kita masih positif dan punya banyak harapan untuk berkembang,” paparnya. Emir pun optimistis, kendati tidak terlalu signifikan, pertumbuhan industri penerbangan tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun lalu.

***

Pokok-pokok terkait masalah keselamatan yang tengah menjadi sorotan utama dunia internasional, terbilang yang paling banyak dibahas dalam UU baru ini. Di mana sanksi tak hanya difokuskan diberikan kepada operator penerbangan, tetapi juga terhadap pengguna jasa.

Menhub Jusman mengutarakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan karena berpotensi mengganggu sistem navigasi pesawat. ”Pada prinsipnya, undang-undang ini memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa,” tegas Menhub.
***
Pada bahasan lain, UU yang baru ini juga mengatur tentang perlindungan bagi penerbang. Ke depan, aparat hukum tidak bisa lagi serta merta menyeret pilot dan teknisi di bidang penerbangan ke jalur hukum bila ada kecelakaan. UU No 1/2009 mengamanatkan, setiap investigasi kecelakaan harus diselesaikan melalui Majelis Profesi Penerbangan (MPP).

”Pada Bab XVI tercantum pembentukan Majelis Profesi Penerbangan, hal ini agar tidak terjadi lagi upaya untuk menjadikan pilot penerbangan, teknisi menjadi obyek kriminalisasi,” papar Budhi M Suyitno. Hal yang akan menjadi sorotan utama dalam majelis tersebut adalah faktor kelalaian atau human error.
KNKT yang akan bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan akan mengadakan penyelidikan lanjutan jika ditemukan ada indikasi human error. ”Bukti-bukti baru yang ditemukan akan menentukan apakah ada kesengajaan atau tidak, seperti ingin bunuh diri, karena bisa saja pilot ingin bunuh diri,” ujarnya. Jika terbukti, maka MPP lah yang akan menentukan apakah pilot itu bisa diserahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Budhi menjelaskan, MPP yang beranggotakan unsur pakar hukum, pesawat terbang, navigasi penerbangan, bandar udara, kedokteran penerbangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini, nantinya menjadi bagian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT sendiri akan dilepas dari Dephub dan menjadi lembaga pemerintah non-departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ke depan, lanjut Budhi, tidak hanya profesi penerbangan saja yang ditangani KNKT dalam MPP. Profesi transportasi lainnya dalam bidang darat, kereta api dan pelayaran, dengan menyertakan pakar hukum di bidang masing-masing sebagai anggota majelis. ”Mahkamah pelayaran pun nantinya akan diajak untuk bergabung,” tandasnya.
Segudang harapan dan cita-cita tertuang dalam ”the most wanted regulation” ini. Semoga semangat kerja keras kerbau bisa dimiliki semua pihak dalam bekerja sama untuk merealisasikannya. (roda kemudi)

3 comments:

Anonymous said...

Saya adalah orang yang bergerak di bidang Transportasi, dan menjadi mata pencarian saya. Mungkin ada benarnya juga masalah transportasi yang ada sekarang ini sangatlah amburadul. Baik yang Udara, darat dan Laut. Ada baiknya kita bahas satu persatu, kebetulan saya lbih banyak menggunakan transportasi darat, yang saya mau ungkap yang darat dulu yaa...
Dulu, saya pernah jadi supir truck barang untuk jurusan jakarta surabaya pp. Umpama saya berangkat dari surabaya dengan membawa barang dengan menggunakan truck Fuso dengan muatan tonase 7 ton. Sudah pasti uang jalan yang kita terima adalah pas pasan saja. Kalau sekarang mungkin untuk ongkos sekitar 2,5 juta, langsung dibagi 2 dengan pemilik truk. Jadi yang kita terima 1.250.000.
Uang ini yang kita gunakan untuk beli solar, tol, makan (berdua dengan Kenek). Kita hitung, Solar surabaya jakarta habis 900.000, Tol dan makan 300.000. Jadi yang sisa 50.000. Dengan catatan selama perjalanan tidak ada kendala pada truck, misalnya pecah ban. Setelah sampai jakarta, barang di bongkar dan kita nunggu muatan lagi untuk dibawa ke Surabaya. Disinilah kita yang habis habisan sebagai supir. Kita tunggu ada muatan untuk dibawa ke Surabaya paling cepat 2 hari, kadang kita bisa seminggu di pangkalan. Kebayangkan,... cuma sisa duit 50.000, makan berdua kenek, selama seminggu??? Nah, untuk menutup itu semua, maka kita muat barang bisa lebih dari Tonase!!! . Tonase 7 ton, kita muatin itu truk 15 ton, bahkan kadang lebih. kelebihan tiap ton kita dihitung 100.000, jadi 800.000. Kalau sudah muat lebih dari tonase begini, banyak kendala diperjalanan, Polisi, DLLAJR, Timbangan dll. mau gak mau kita Nyawer istilahnya buat mereka2 itu. Tetap saja yang kita bawa pulang untuk yang dirumah ya sedikit. Di potong bon di warung selama kita nginap di jakarta tunggu muatan, mel/nyawer. Kita sebenarnya tidak mau muatan lebih atau melanggar, tapi kalau kita muat sesuai aturan kita gak dapat duit. Kalau muatan tonase kita minta ongkos lebih pada konsumen, mereka para konsumen yang teriak kemahalan, Jadi kita mau gimana???

amex transindo said...

Pak, aku yang nulis ini.
http://kirimankilat.blogspot.com

Roda Kemudi said...

Saya sepakat dengan pernyataan bapak yang mengatakan bahwa kondisi sistem transportasi kita saat ini masih berantakan bin amburadul.

Menurut penelusuran saya, pengalaman yang bapak alami itu banyak terjadi dan masih berlangsung hingga saat ini (bahkan bisa dikatakan telah membudaya).

Saya memang bukan pakar hukum di bidang transportasi. Dikatakan pengamat pun mungkin belum layak--mungkin levelnya masih pemerhati yang suka menelusur. Tetapi, saya yakin, apa yang saya katakan tidak akan ada yang menyangkal karena hal ini sudah menjadi rahasia umum.

Tetapi di sisi lain, kita juga sedianya mulai membudayakan diri pula untuk menghentikan tindakan-tindakan yang mendukung aksi menyimpang dan merusak itu dari jalan.

Dilematis, dan berat untuk direalisasikan memang. Tetapi toh, tidak ada salahnya kalau kita coba untuk membiasakan diri. Semua demi perbaikan moral dan sistem bangsa ini ke depan.

Karena itulah, kita (bukan cuma saya) berharap pemerintah punya konsistensi untuk membersihkan budaya buruk ini dari tanah Indonesia.

---------------
Btw, terima kasih telah sudi mampir ke blog saya. Mohon koreksi kalau ada kekurangan...