Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan penurunan tarif angkutan umum Rp 500. Tarif berlaku setelah tanggal 27 Januari 2009 nanti.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengatakan, pihaknya setuju dengan peresmian tarif angkutan oleh anggota dewan yang ditetapkan melalui rapat pimpinan dengan ketua fraksi. Jadi, usulan yang akan berlaku di Jakarta adalah Rp 500.
Foke menambahkan, penetapan tarif ini Rp 500 ini bukan semata permintaan dewan. Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan usulan Rp 500 ke DPRD DKI Jakarta. Namun, atas rekomendasi Dewan Transportasi Kota (DTK) usulan tarif tersebut diubah karena perubahan kembali harga premium dan solar.
"Minggu lalu kami usulkan Rp 500. Sekarang saya turunkan Rp 500. Saya kira tidak ada masalah," ujar Foke di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/1).
Mengenai kapan waktu penerapannya, Foke menjelaskan bahwa malam kemarin dirinya akan menandatangi surat keputusan gubernur mengenai revisi tarif angkutan Jakarta. Namun, karena terhadang libur imlek, maka pengguna angkutan umum akan berlaku setelah tanggal 27 Januari mendatang.
Perlu diketahui, berdasarkan penetapan anggota dewan, maka penurunan tarif angkutan umum yang diresmikan adalah sebesar 25 persen. Yakni, bus kecil menjadi Rp2.000, bus sedang Rp2.000, bus besar (Patas) Rp2.000, dan tarif pelajar tetap Rp1.000. (okezone)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment