Pages

Friday, January 30, 2009

Jusabella Dirut Baru Pelni

Mengawali tahun 2009, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) berganti pemimpin. Mantan Direktur Usaha BUMN Pelayaran itu, Jusabella Sahea, dilantik menjadi Direktur Utama menggantikan pendahulunya, Isnoor Hariyanto.

Manager Corporate Relation PT Pelni Edi Heryadi menjelaskan, prosesi pelantikan Jusabella sebagai dirut dilakukan Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Kantor Kementerian Negara BUMN Harry Susetyo di Kantor Menneg BUMN, Jakarta, 28 Januari 2009.

”Posisinya yang lama (Dirut Usaha Pelni) digantikan Pak Asep Suparman yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Sarana Bandar Nasional, salah satu anak perusahaan PT Pelni,” jelas Edi.

Sementara posisi tiga direktur lainnya, lanjut dia, tetap pada formasi semula. Posisi Direktur Keuangan masih tetap dijabat oleh Wibisono, Direktur Armada dipegang Capt Mochammad Lutfi, serta Direktur SDM dan Umum oleh Agus Sumitro.

Jusabella mengawali kariernya di PT Pelni pada tahun Maret 1981. Sementara keberadaan Agus Sumitro pada perusahaan itu sejak Juni 1987. ”Bu Jusabella dan Pak Agus cukup dikenal di lingkungan Pelni, karena keduanya pernah menduduki berbagai posisi strategis. Insya Allah PT Pelni bisa melakukan perubahan lebih baik lagi ke depan,” ujar Edi.

Menurut Edi, Jusabella akan meneruskan program-program yang telah dicanangkan Isnoor Haryanto untuk membawa Pelni keluar dari permasalahan setelah kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan bagi dunia usaha.

”Ada beberapa program strategis yang akan menjadi prioritas utama, antara lain perubahan alat produksi dari kapal penumpang menjadi kapal three in one atau two in one, serta perbaikan pelayanan kepada calon penumpang maupun penumpang di atas kapal yang berbasis pada perkembangan teknologi moderen,” pungkasnya. (roda kemudi)

Thursday, January 29, 2009

Helikopter Pelita Air Terbalik, 2 Teknisi Tewas Terpotong-potong

Sebuah helikopter jenis Superpuma milik maskapai Pelita Air Service kehilangan kendali saat melakukan uji coba mesin dalam rangka perawatan rutin di landasan pacu Lapangan Udara Pondok Cabe, Tangerang Banten, Kamis (29/1) pukul 10.00 WIB.

Dua orang teknisi Pelita Air yang terlibat dalam ujicoba tersebut tewas seketika dengan tubuh terpotong-potong akibat tersabet baling-baling pesawat. Sementara pilot, Kapten Rahman Adi, dan seorang teknisi lain yang berada di dalam helikopter, lolos dari maut dan hanya mengalami luka-luka.

Kedua korban meninggal tersebut adalah Ahmad Suparja, 54 tahun, warga Kampung Gondrong, Tangerang, dan Sri Setiabudi, 44 tahun, warga Perumahan Bumi Pelita Kencana Blok A Pondok Cabe, Tangerang, Banten. Saat kecelakaan terjadi, kedua korban tidak berada di dalam pesawat, tetapi tengah berada di tepi lintasan untuk mengecek kondisi pesawat dari luar. Korban tersabet baling-baling karena tak sempat menghindar dari terjangan pesawat yang bergerak cepat. Untuk keperluan otopsi, kedua jenazah langsung dievakuasi di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menyelidiki penyebab kecelakaan yang membuat mesin dan baling-baling pesawat itu rusak. ”Kami sudah mengirimkan dua investigator untuk menyelidiki kecelakaan itu, yaitu Capt. Toos Sanitioso sebagai Inspector In Charge (IIC) dan Sulaeman,” jelas Ketua KNKT Tatang Kurniadi saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Tatang menambahkan, pesawat nahas bernomor registrasi PK-PUH yang berkapastitas 17 penumpang itu bukan terjatuh dari udara. Pesawat rakitan PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) tahun 1983 tersebut terbalik saat masih berada di landasan pacu, tepat di depan hanggar pesawat. ”Helikopter tidak sedang terbang atau hendak terbang, tetapi sedang melakukan pemeriksaan rutin,” jelasnya.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S , selain KNKT, Dephub juga mengutus dua orang inspektur untuk menyelidiki peristiwa ini. Yakni seorang pilot yang bertindak sebagai Pricipal Operations Inspector (POI), dan seorang teknisi dari sebagai Principal Maintenance Inspector (PMI). Keduanya merupakan utusan dari Direktorat Kelaikan Pesawat dan Operasi Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Bambang menjelaskan, informasi yang diterimanya Kamis siang menyebutkan bahwa pesawat oleng ke kiri dan terjatuh saat melakukan run up. ”Bisa dibilang, saat pemanasan mesin, helikopter kehilangan kendali dan terguling. Banyak teori yang bisa digunakan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini, tetapi itu bukan wewenang saya untuk menjelaskannya. Kita tunggu saja hasil investigasi KNKT,” ujarnya. (roda kemudi)

Wednesday, January 28, 2009

Amazing Human

OOT: Just for relaxation..

Beat Box


Shlomo - Human Beatbox

Friday, January 23, 2009

Tarif Angkot DKI Turun Rp 500

Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan penurunan tarif angkutan umum Rp 500. Tarif berlaku setelah tanggal 27 Januari 2009 nanti.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengatakan, pihaknya setuju dengan peresmian tarif angkutan oleh anggota dewan yang ditetapkan melalui rapat pimpinan dengan ketua fraksi. Jadi, usulan yang akan berlaku di Jakarta adalah Rp 500.

Foke menambahkan, penetapan tarif ini Rp 500 ini bukan semata permintaan dewan. Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan usulan Rp 500 ke DPRD DKI Jakarta. Namun, atas rekomendasi Dewan Transportasi Kota (DTK) usulan tarif tersebut diubah karena perubahan kembali harga premium dan solar.

"Minggu lalu kami usulkan Rp 500. Sekarang saya turunkan Rp 500. Saya kira tidak ada masalah," ujar Foke di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Mengenai kapan waktu penerapannya, Foke menjelaskan bahwa malam kemarin dirinya akan menandatangi surat keputusan gubernur mengenai revisi tarif angkutan Jakarta. Namun, karena terhadang libur imlek, maka pengguna angkutan umum akan berlaku setelah tanggal 27 Januari mendatang.

Perlu diketahui, berdasarkan penetapan anggota dewan, maka penurunan tarif angkutan umum yang diresmikan adalah sebesar 25 persen. Yakni, bus kecil menjadi Rp2.000, bus sedang Rp2.000, bus besar (Patas) Rp2.000, dan tarif pelajar tetap Rp1.000. (okezone)

Adpel Parepare dan Samarinda Dinonaktifkan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menonaktifkan sementara dua administrator pelabuhan (adpel) terkait kasus tenggelamnya KM Teratai Prima di perairan Majene, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

”Kemungkinan besar mereka kurang profesional dan kurang kompeten untuk menjadi administrator pelabuhan,” kata Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/1).

Kedua Adpel yang dinonaktifkan tersebut adalah Adpel Parepare Nurwahidah dan Adpel Samarinda Sudiyono. Surat penonaktifan kedua adpel yang bernomor UK.11/2/1/DJPL-09 itu dikeluarkan Sunaryo pada 22 Januari 2009. Selama yang bersangkutan berada di Jakarta, Dephub menunjuk dua pegawainya sebagai pejabat pelaksana harian di kedua pelabuhan tersebut untuk menghindari terjadinya stagnasi.

Kedua pegawai yang diutus tersebut adalah Kasubdit Sarana dan Prasarana Direktorat Kesatuan Penjagaa Laut dan Pantai (KPLP) Kapt. Thamrin sebagai pejabat pelaksana harian Adpel Parepare, dan Kasie Kelaiklautan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kapt. Jhonny R Silalahi sebagai pejabat pelaksana harian Adpel Samarinda.

Menurut Sunaryo, tujuan utama penonaktifan Nurwahidah dan Sudiyono adalah untuk memaksimalisasikan penyelidikan terhadap kasus itu dari sisi administratif. Untuk penyebab teknis kecelakaan sendiri, masih dalam proses penyelidikan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

Penonaktifan ini, lanjutnya, bukan untuk mendahului kebijakan Menteri Perhubungan. Di sisi lain juga bukan tidak mengindahkan azas praduga tak bersalah, karena tidak terkait permasalahan hukum perdata maupun pidana. Kondisi itu berbeda dengan penetapan status nakhoda KM Teratai Prima, Sabri, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

”Sanksi administratif tidak bisa disamakan dengan sanksi pidana. Dan, ini bukan hukuman. Tetapi ini bagian dari evaluasi internal kami, dan merupakan reaksi cepat Dirjen Perhubungan Laut. Penonaktifan ini sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Menteri Perhubungan,” tegas Sunaryo.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Jimmy Nikijuluw menambahkan, sejauh belum dikeluarkannya keputusan oleh Menhub, status kedua orang tersebut masih sebagai adpel di masing-masing tempat mereka ditugaskan. ”Keduanya akan dimintai keterangan melalui mekanisme internal terkait kecelakaan itu,” jelasnya.

Sunaryo menjelaskan, selain akan menghimpun keterangan dari Nurwahidah dan Sudiyono, pihaknya juga akan menyelidiki tentang performa KM Teratai Prima. Karena didapat informasi bahwa kapal nahas itu telah beralih fungsi dari kapal kargo menjadi kapal penumpang dengan mengubah struktur kapal, serta telah dua kali berpindah status kepemilikan.

”Saya akan tugaskan direktur-direktur untuk menelusuri semua informasi terkait kondisi dan sejarah kapal ini secara menyeluruh, mulai dari awal dibangun sampai kondisi terakhir sebelum tenggelam,” pungkasnya. (roda kemudi)

”The Most Wanted Regulation” Itu Telah Lahir

Rancangan Undang-Undang Transportasi Udara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sebuah undang-undang melalui sidang paripurna pada Rabu, 18 Desember 2008. Namanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Produk hukum pertama Departemen Perhubungan di “Tahun Kerbau” ini terbilang yang paling dinantikan banyak pihak, baik nasional maupun dunia internasional. Banyak perubahan dan hal-hal baru yang termaktub di dalamnya. Mulai dari penyempurnaan tentang aturan keselamatan dan konsekuensinya, pengaturan bisnis penerbangan yang lebih kompetitif, serta repositioning pemerintah.

Atas dasar itu, UU baru ini diharapkan mampu menjadi sebuah alat pencerah dan ”pengubah nasib” dunia penerbangan Indonesia ke depan. ”Pengesahan ini menjadi landasan bagi perbaikan penerbangan nasional,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, dalam acara sosialisasi UU tersebut di Ruang Mataram Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Senin (19/1) malam.

Bukan hanya itu, kita semua juga berharap regulasi ini merupakan ”kunci” yang tepat untuk membuka belenggu yang dipasang Uni Eropa sejak dua tahun silam. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kumpulan negara-negara tersebut akan mencabut pagar itu dari langit mereka. Dan, mereka tampak begitu menikmati kondisi tersebut dengan terus menjadikan faktor keselamatan sebagai ”kambing hitam”.

Tetapi, tentunya untuk merealisasikan harapan yang terkandung di dalam UU No 1/2009 tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itulah, butuh kerja keras berjamaah dan kesatuan tekad yang bulat dari semua pihak untuk mewujudkan mimpi ini menjadi kenyataan, yang tentunya didorong oleh semangat kerja keras para kerbau.
Uni Eropa pun, tentunya masih memiliki banyak stok alasan dan beragam jawaban untuk tidak mencabut larangan terbangnya terhadap maskapai Indonesia—selagi tetap bersikukuh untuk terus mempertahankannya sepanjang jika ada niat terselubung mereka yang belum ”ter-cover”.

”Seharusnya, dengan diterbitkannya Undang-Undang Penerbangan yang baru ini, Uni Eropa tidak lagi punya alasan untuk tetap mempertahankan larangan terbangnya,” sambung Menhub seusai acara.

Karena, lanjutnya, jawaban atas kritikan yang masih dijadikan alasan Uni Eropa sudah tercantum dalam UU Penerbangan tersebut. Antara lain terkait masalah sistem navigasi pada bab XII, keselamatan (XIII), keamanan (XIV), dan proses investigasi kecelakaan (XVI).

Informasi penerbitan UU Penerbangan yang baru ini, menurut Menhub telah ditembuskan kepada Uni Eropa dan organisasi penerbangan sipil internasional ICAO. Salinan dalam bahasa Inggris telah diserahkan kepada kedua organisasi tersebut untuk dipelajari.

***

Undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah melalui surat Presiden Nomor R.95/Pres/11/2005 pada 10 November 2005, ini, terdiri dari 20 bab dan 466 pasal. Semula, konsep UU ini hanya terdiri dari 14 bab dan 102 pasal. Penambahan bab dan butir pasal dalam UU tersebut terjadi sepanjang pembahasan berjalan.

Selain memuat pasal-pasal yang semoga saja bisa menyenangkan Uni Eropa, sejumlah aturan pembaharu yang menyenangkan pelaku bisnis penerbangan nasional juga tak ketinggalan diadopsi pemerintah. ”UU 1/2009 tentang Penerbangan ini memberikan ruang gerak bagi swasta berkembang lebih maju,” jelas Menhub.

Ruang gerak yang dimaksudkan tersebut, antara lain dibukanya peluang swasta untuk berperan lebih besar pada pengelolaan bandara. ”Sifatnya pengelolaan manajemen bisnis dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. Wilayah bisnis di darat, swasta silakan masuk,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno, dalam wawancara terpisah seusai acara sosialisasi tersebut.

”Pola ini sudah dijalankan oleh sejumlah negara,” sambung Budhi. Salah satunya adalah Pemerintah Saudi Arabia yang memberikan kewenangan kepada Bin Ladin Group untuk mengelola Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah. Pengelolaan bandara yang seimbang antara swasta dan pemerintah ini juga sudah dipraktekkan di Bandara Schippol di Belanda.

”Sifatnya pengelolaan manajemen bisnis dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan,” lanjutnya.
Tetapi yang masuk wilayah udara, menurut Budhi, tetap ditangani oleh pemerintah karena terkait dengan pelaksanaan keselamatan penerbangan. Untuk menjaga independensi regulator, sektor ini akan dikelola pemerintah melalui lembaga Badan Layanan Umum (BLU).

Keterbukaan bagi pihak swasta yang dimaksud dalam UU baru itu, menurut Menteri Perhubungan, juga menegaskan peran swasta dan pemerintah daerah untuk mengelola Bandara sesuai dengan konsep otonomi daerah. ”Ada azas keseimbangan dan kompetisi yang sehat, serta pemda dituntut untuk transparan dan akuntabel,” urainya.

***

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Emirsyah Satar yang turut menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan, selama 2008 pertumbuhan bisnis penerbangan menghadapi tantangan dengan naiknya harga minyak dunia.
Namun, menurutnya, di tengah tantangan tersebut penerbangan nasional masih bisa tumbuh dibandingkan negara-negara lain yang mengalami kesulitan. ”Pertumbuhan penerbangan domestik 2008 mencapai 10 persen,” ujar Emir.

Penerbitan UU 1/2009, menurutnya, memberikan dukungan yang kuat bagi industri penerbangan nasional untuk meningkatkan performanya ke depan. Dia menilai, aturan-aturan baru yang banyak mengadopsi capetown convention, memberikan ruang gerak bagi swasta berkembang lebih maju dengan tetap mengutamakan persaingan bisnis yang sehat dan standar keselamatan yang ideal.

Salah satunya adalah aturan tentang persyaratan pembentukan maskapai penerbangan baru yang mewajibkan untuk mengoperasikan 10 unit pesawat yang terdiri dari minimal lima pesawat sendiri, plus lima pesawat sewaan. Menhub mengatakan, UU ini menginginkan upaya konsolidasi dari maskapai penerbangan. Oleh sebab itulah, maskapai-maskapai kecil juga diminta bergabung atau merger untuk meningkatkan performa.

Emir menambahkan, di sisi lain, tetap tingginya tingkat kepercayaan investor dan leasor (pemilik) pesawat terbang yang menawarkan pesawatnya ke Indonesia bisa menjadi sinyal positif untuk mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional seperti yang diharapkan. Indonesia, menurutnya, masih dilihat sebagai pasar yang potensial dibandingkan negara-negara lain seperti India maupun Cina.

”India sangat jatuh terkena dampak krisis global. Cina juga tidak bisa naik seperti yang diharapkan. Kepercayaan leasor yang masih kuat menjadi kebanggan tersendiri. Ini sinyal, artinya airlines kita masih positif dan punya banyak harapan untuk berkembang,” paparnya. Emir pun optimistis, kendati tidak terlalu signifikan, pertumbuhan industri penerbangan tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun lalu.

***

Pokok-pokok terkait masalah keselamatan yang tengah menjadi sorotan utama dunia internasional, terbilang yang paling banyak dibahas dalam UU baru ini. Di mana sanksi tak hanya difokuskan diberikan kepada operator penerbangan, tetapi juga terhadap pengguna jasa.

Menhub Jusman mengutarakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan karena berpotensi mengganggu sistem navigasi pesawat. ”Pada prinsipnya, undang-undang ini memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa,” tegas Menhub.
***
Pada bahasan lain, UU yang baru ini juga mengatur tentang perlindungan bagi penerbang. Ke depan, aparat hukum tidak bisa lagi serta merta menyeret pilot dan teknisi di bidang penerbangan ke jalur hukum bila ada kecelakaan. UU No 1/2009 mengamanatkan, setiap investigasi kecelakaan harus diselesaikan melalui Majelis Profesi Penerbangan (MPP).

”Pada Bab XVI tercantum pembentukan Majelis Profesi Penerbangan, hal ini agar tidak terjadi lagi upaya untuk menjadikan pilot penerbangan, teknisi menjadi obyek kriminalisasi,” papar Budhi M Suyitno. Hal yang akan menjadi sorotan utama dalam majelis tersebut adalah faktor kelalaian atau human error.
KNKT yang akan bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan akan mengadakan penyelidikan lanjutan jika ditemukan ada indikasi human error. ”Bukti-bukti baru yang ditemukan akan menentukan apakah ada kesengajaan atau tidak, seperti ingin bunuh diri, karena bisa saja pilot ingin bunuh diri,” ujarnya. Jika terbukti, maka MPP lah yang akan menentukan apakah pilot itu bisa diserahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Budhi menjelaskan, MPP yang beranggotakan unsur pakar hukum, pesawat terbang, navigasi penerbangan, bandar udara, kedokteran penerbangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini, nantinya menjadi bagian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT sendiri akan dilepas dari Dephub dan menjadi lembaga pemerintah non-departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ke depan, lanjut Budhi, tidak hanya profesi penerbangan saja yang ditangani KNKT dalam MPP. Profesi transportasi lainnya dalam bidang darat, kereta api dan pelayaran, dengan menyertakan pakar hukum di bidang masing-masing sebagai anggota majelis. ”Mahkamah pelayaran pun nantinya akan diajak untuk bergabung,” tandasnya.
Segudang harapan dan cita-cita tertuang dalam ”the most wanted regulation” ini. Semoga semangat kerja keras kerbau bisa dimiliki semua pihak dalam bekerja sama untuk merealisasikannya. (roda kemudi)