Pages

Friday, July 17, 2009

Dana PSO Bukan untuk PT KA, Tetapi untuk Masyarakat

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, angkutan penumpang kereta api tetap membutuhkan subsidi dana public service obligation (PSO). Tujuannya hanya satu, yaitu agar tarif kelas ekonomi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Kereta api adalah angkutan umum massal dan milik publik, karena itu harus memikirkan adanya freedom of movement atau kebebasan mobilitas bagi setiap masyarakat, terlebih bagi yang tidak mempunyai dukungan ekonomi," ujar Menhub Jusman di Jakarta, Jumat (17/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub menyusul dilontarkannya pernyataan oleh PT Kereta Api Ignasius Jonan sebelumnya, bahwa perusahaannya tetap mampu melayani masyarakat di kelas ekonomi tanpa harus mendapatkan pendanaan PSO dari pemerintah. Atas dasar itulah, dia meminta agar pemerintah mencabut PSO yang telah sekian lama diberikan pemerintah hingga saat ini. Sebagai gantinya, PT KA diberi kebebasan untuk menentukan tarif tiket kelas ekonomi dan menerapkan tarif dengan harga jual rata-rata seperti moda angkutan darat lainnya.

Menhub menegaskan, pemberian dana PSO bukan untuk kepentingan PT KA secara korporasi. Tetapi, dana itu diberikan untuk membantu masyarakat kelas ekonomi kecil. Dana itu, kata Menhub, berguna untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi, sehingga tarif di kelas itu bisa terjangkau oleh masyarakat luas.

"Direktur Utama PT Kereta Api harus mempelajari kegunaan dari PSO, dan dia tidak bisa menolak karena itu adalah misi pemerintah yang harus diemban," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengungkapkan penolakan senada dengan Menhub. Tundjung menilai, dasar pemikiran Dirut PT KA yang meminta PSO dicabut tidak dilandasi pada latar belakang alasan pemerintah menyediakan anggaran tersebut.

”Dia pikir PSO itu untuk membantu PT KA secara korporasi. Padahal bukan itu tujuannya. Dana itu diberikan bukan untuk PT KA, tetapi untuk masyarakat ekonomi rendah supaya mereka tetap bisa menggunakan transportasi,” ujar Tundjung saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7).

Tundjung menambahkan, adalah sebuah kesalahan jika PT KA mengangap bahwa PSO sebagai pendapatan perusahaan sehingga bisa dengan bebas memanfaatkan di luar dari yang diamanatkan pemerintah.

”Ini yang salah, karena itulah mereka terus mengeluhkan PSO, karena tolok ukurnya koorporasi. PSO itu diarahkan untuk pelayanan, bukan untuk pengembangan usaha. Pembukuannya jangan disatukan dengan pendapatan perusahaan, tetapi dipisah agar pemanfaatannya jelas,” papar Tundjung.

Namun, Tundjung mengatakan bahwa adanya kemungkinan pengucuran PSO akan dihentikan. ”Itu memang harus. Tetapi, yang jelas tidak sekarang-sekarang ini. Entah kapan waktunya, itu tidak pasti. Mungkin nanti ketika kondisi seluruh masyarakat sudah mapan sehingga tidak perlu dibantu lagi dengan subsidi pemerintah,” pungkasnya. (roda kemudi)

Menhub Istruksikan Pengetatan Pengamanan Objek Vital Transportasi

Menyikapi tragedi pemboman di Hotel JW Marriott dan Ritzt Carlton, Jakarta Selatan, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal langsung mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memperketat pengamanan di seluruh objek vital transportasi yang ada di negara ini.

Menhub yang mengaku prihatin dan sedih atas tragedi yang menimbulkan sedikitnya 9 korban jiwa dan puluhan korban luka itu
menjelaskan, langkah penyiagaan tersebut merupakan prosedur tetap yang diambil terkait peristiwa besar seperti yang terjadi saat ini.

”Ini prosedur biasa yang diambil kalau terjadi peristiwa semacam ini, untuk mengantisipasi dan membantu aparat,” ujar Menhub seusai melaksanakan ibadah salat Jumat di kantornya, Jumat (17/7). Penyiagaan ini, akan diberlakukan sampai kondisi dinyatakan normal kembali. Setidaknya, hingga seminggu ke depan. Hal tersebut agar aliran terutama barang-barang berbahaya (dangerous good) seperti kargo mengalami pemeriksaan lebih ketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menambahkan, pihaknya mengeluarkan Status Kuning (Waspada) untuk seluruh bandara, baik domestik maupun internasional. ”Khusus Bandara Soekarno-Hatta, pintu belakang ditutup. Pintu M1, sekarang jadi tidak umum lagi. Ini supaya tidak semua orang bisa masuk melalui jalur itu. Untuk jangka waktu ke depan, kami memang merencakan untuk menutup pintu itu secara permanen,” jelasnya.

Hal senada dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sesuai arahan Menhub, Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo langsung mengeluarkan surat Maklumat Pelayaran yang berisi perintah peningkatan pengamanan dan pemeriksaan barang di pelabuhan dan lokasi strategis lain di sekitar pelabuhan.

”Maklumat Pelayaran disampaikan ke para kepala Administrator Pelabuhan dan kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia agar dilakukan pengetatan pengamanan dan pemeriksaan di jalur masuk dan keluar pelabuhan,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan, Jumat (17/7).

Ditambahkan, pemeriksaan barang di pintu masuk dan peningkatan pengamanan di lokasi strategis seperti depot BBM wajib diterapkan sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.

"Laporan perkembangannya harus terus disampaikan ke Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo. Peningkatan pengamanan ini bertujuan mencegah terjadinya aksi serangan bom lanjutan ke fasilitas vital transportasi,” pungkas Bambang. (Roda Kemudi)

Pasca Bom Kuningan, Bandara Soekarno-Hatta Status Kuning

Departemen Perhubungan menyatakan kondisi Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, berstatus kuning (rawan) menyusul tragedi pengboman di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7) pagi.

Dirjen Perhubungan Udara Dephub Herry Bakti S. Gumay mengatakan peningkatan status itu bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi serangan bom lanjutan ke fasilitas vital transportasi, misalnya di bandara terbesar di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan ke Adbandara untuk meningkatkan level kategori kuning di Soekarno-Hatta untuk kewaspadaan," katanya seusai salat Jumat di Dephub.

Status level kuning secara otomatis mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) yang beranggotakan seluruh instansi yang duduk di Komite Pengamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dengan peningkatan status menjadi rawan, seluruh mobil yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta wajib diperiksa dengan detektor logam.

Peningkatan status level kuning dari sebelumnya level hijau menjadikan kewaspadaan ditingkatkan.
Status kuning hanya satu tingkat di bawah status merah atau kondisi gawat.

Herry melanjutkan pihaknya juga memerintahkan pintu belakang M1 Bandara Soekarno-Hatta ditutup sampai kondisi rawan diturunkan menjadi kondisi aman (level hijau). "Rencana ke depan pintu M1 akan ditutup seterusnya," papar Herry. (roda kemudi)

Wednesday, July 15, 2009

UE Resmi Cabut Empat Maskapai Indonesia dari Larangan Terbang

Uni Eropa secara resmi mengumumkan pencabutan empat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang. Alasan mendasar pencabutan itu adalah adanya kepuasan UE terhadap kemajuan yang telah dilakukan otoritas penerbangan Indonesia dalam mewujudkan keselamatan penerbangan.

Keempat maskapai yang telah dibebaskan terbang ke langit eropa itu adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, dan Ekspres Transportasi Antarbenua (Premi Air). Keputusan ini ini dimuat dalam daftar larangan terbang terbaru yang dirilis situs Komisi UE pada 14 Juli 2009 waktu Brusells (15 Juli malam, WIB).

Pada siaran persnya, Komisi UE menyebutkan, pencabutan itu didasari pada keyakinan yang diberikan otoritas penerbangan Indonesia untuk menjunjung tinggi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

”Tujuan membuat daftar ini adalah lebih kepada pencegahan daripada penghukuman, untuk melindungi keamanan penerbangan. Dan ini telah terbukti berhasil,” tulis mereka, seraya menyebutkan keberhasilan yang telah dicapai otoritas Indonesia dalam menerapkan standar keamanan internasional sebagai contoh.

Pembaruan daftar terbaru larangan terbang itu merupakan kelanjutan dari dialog yang dilakukan UE dan negara-negara terkait, yang di antaranya meliputi kemajuan standar tingkat keselamatan.

Disebutkan, pemeriksaan keselamatan yang dilakukan International Civil Aviation Organisation (ICAO) merupakan pilar dan salah satu dasar landasan bagi UE untuk mengeluarkan larangan terbang. Di sisi lain Komisi UE akan terus meningkatkan kerja sama dengan ICAO untuk memperkuat dimensi penerbangan internasional. (roda kemudi)



47 Maskapai Indonesia yang Masih Berada dalam Daftar Larangan Terbang:

1. AIR PACIFIC UTAMA
2. ALFA TRANS DIRGANTATA
3. ASCO NUSA AIR
4. ASI PUDJIASTUTI
5. AVIASTAR MANDIRI
6. CARDIG AIR
7. DABI AIR NUSANTARA
8. DERAYA AIR TAXI
9. DERAZONA AIR SERVICE
10. DIRGANTARA AIR SERVICE
11. EASTINDO
12. GATARI AIR SERVICE
13. INDONESIA AIR ASIA
14. INDONESIA AIR TRANSPORT
15. INTAN ANGKASA AIR SERVICE
16. JOHNLIN AIR TRANSPORT
17. KAL STAR
18. KARTIKA AIRLINES
19. KURA-KURA AVIATION
20. LION MENTARI ARILINES
21. MANUNGGAL AIR SERVICE
22. MEGANTARA
23. MERPATI NUSANTARA AIRLINES
24. METRO BATAVIA
25. MIMIKA AIR
26. NATIONAL UTILITY HELICOPTER
27. NUSANTARA AIR CHARTER
28. NUSANTARA BUANA AIR
29. NYAMAN AIR
30. PELITA AIR SERVICE
31. PENERBANGAN ANGKASA SEMESTA
32. PURA WISATA BARUNA
33. REPUBLIC EXPRESS AIRLINES
34. RIAU AIRLINES
35. SAMPOERNA AIR NUSANTARA
36. SAYAP GARUDA INDAH
37. SKY AVIATION
38. SMAC
39. SRIWIJAYA AIR
40. SURVEI UDARA PENAS
41. TRANSWISATA PRIMA AVIATION
42. TRAVEL EXPRESS AVIATION SERVICE
43. TRAVIRA UTAMA
44. TRI MG INTRA ASIA AIRLINES
45. TRIGANA AIR SERVICE
46. UNINDO
47. WING ABADI AIRLINES

Thursday, July 9, 2009

Merpati Terima Keputusan Sanksi Dephub

Manajemen PT Merpati Nusantara Airline (MNA) mengaku sempat terkejut dengan dikeluarkannya kebijakan pencabutan sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/ 500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF) serta pembekuan lisensi tiga menaniknya oleh Departemen Perhubungan. Meski demikian, PT MNA tidak menolak atau memprotes kebijakan tersebut.

”Kami menerima dan patuh terhadap kebijakan apapun yang dikeluarkan regulator. Bukan hanya kami, tetapi semua airlines domestik juga wajib menaatinya. Karena regulator, dalam hal ini Departemen Perhubungan, adalah pemegang kebijakan tertinggi terkait aturan penerbangan di negara ini,” ujar Sukandi, Juru Bicara Perusahaan PT MNA, Kamis (9/7) petang.

Sukandi menambahkan, pihaknya meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkan pasca lepasnya salah satu roda pesawat Boeing 737-200 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu dan kejadian-kejadian seelumnya itu, memiliki tujuan baik. Yaitu untuk menyehatkan maskapai penerbangan nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional. ”Pemerintah pasti punya tujuan baik dengan semua kebijakan yang dikeluarkannya. Kami meyakini hal itu,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Sukandi, perusahaannya belum menentukan kebijakan strategis apa yang akan diambil setelah keputusan pencabutan kewenangan MMF tersebut dikeluarkan Dephub. Termasuk kapan akan mulai melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut, sebagaimana diminta Dephub. "Itu masih kami rapatkan di tingkat direksi," ujarnya.

Keputusan pencabutan yang dilakukan Dephub tersebut didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT MNA bernomor AU/4604/DKUPPU/ 2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu. Didasari pada surat tersebut, Dephub juga membekukan lisensi (Aircraft Maintenance Engineer License/AMEL) tiga personel teknisi MMF. (roda kemudi)

Imbas Roda Lepas, Dephub Cabut Izin Bengkel Merpati

Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009, Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF).

Infomasi tersebut dirilis Dephub pada situs resminya hari ini, Kamis, 9 Juli 2009. Tertulis, keputusan yang didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT. Merpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu, Dephub juga membeukan lisensi tiga personil teknisi MMF.

Dikatakan, alasan pencabutan izin bengkel dan Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik MMF ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa insiden serius Boeing 737-400 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu. Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.

”Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT. Merpati Nusantara diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi, Kamis.

Untuk diketahui, izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki MMF itu dikeluarkan Approved Maintenance Organization (AMO) dengan nomor 145/9300. Dengan terbitnya keputusan ini, Merpati pun dipaksa untuk mencari bengkel lain untuk mengerjakan pekerjaan seputar rem dan roda jenis pesawat tersebut. ”Tetapi untuk mengerjakan pekerjaan sama pada jenis pesawat selain Being 737 series, tetap diperbolehkan,” lanjut Bambang.

Sementara ketiga mekanik unit bisnis strategi PT Merpati Nusantara Airlines yang dibekukan lisensinya adalah Nanang Budi Erwanto, pemegang AMEL No. 3825, Sumitro Puasa (AMEL No. 3451), dan M. Kusno Adi Nurcahyo (AMEL No. 3671).

Bambang menambahkan, sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, PT MNA diwajibkan untuk melakukan internal self assesment dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut.

”Kalau sudah dilaksanakan, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Departemen Perhubungan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan itu, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personelnya,” pungkas Bambang. (roda kemudi)

Monday, July 6, 2009

Ban Merpati Lepas di Papua, Dephub dan KNKT Kirim Tim Investigasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan dan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) langsung membentuk tim untuk menyelidiki insiden lepasnya salah satu ban sebelah kiri pesawat Boeing 737-200 milik maskapai Merpati Airlines di Bandara Fraz Kaiseppo, Biak, Papua, Senin (6/7).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan menjelaskan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti telah memerintahkan sejumlah invetigator dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) untuk memeriksa penyebab lepasnya ban tersebut.

”Dirjen Udara juga telah meminta KNKT untuk mengirimkan tim ke Biak. Saat ini pesawat telah di-grounded untuk penyelidikan besok,” jelas Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam.

Bambang menambahkan, jika dari hasil investigasi tersebut ditemukan kesalahan akibat kelalaian mekanik yang membuat terlepasnya ban, maka mekanik yang bersangkutan akan di-grounded dan diberikan sanksi. ”Tidak hanya mekanik, maskapainya juga bisa terkena sanksi, misalnya betul ada kesalahan akibat kelalaian,” tegasnya.

Lepasnya salah satu ban sebelah kiri pesawat yang akan terbang membawa 107 penumpang menuju Makassar, Ujung Pandang, tersebut terjadi saat pesawat melakukan lepas landas. Petugas di menara pemantau yang melihat hal tersebut langsung mengabarkannya kepada pilot agar tidak meneruskan penerbangan.

”Pesawat diarahkan oleh petugas menara untuk mendarat kembali di Bandara Franz Kaiseppo. Setelah berputar-putar beberapa lama untuk menghabiskan bahan bakar, pesawat akhirnya mendarat lagi di bandara yang sama dengan tiga roda bagian belakang, dua di kanan dan satu di kiri. Tidak ada korban jiwa dari insiden ini,” papar Bambang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KNKT JA Barata menjelaskan, tim yang akan menyelidiki penyebab lepasnya ban pesawat dengan nomor penerbangan MZ 761 yang dipiloti Kapten Haryogi dan kopilot Eko Laksono tersebut, akan diketuai oleh Wakil Ketua KNKT Frans Wenas. Proses investigasi terhadap pesawat itu akan dilakukan Selasa (7/7).

”Tim beranggotakan Masruri, teknisi, dan Sulaiman. Investigator Masruri akan berangkat besok pagi (Selasa) bersama wakil ketua KNKT. Sedangkan Sulaiman, langsung terbang dari Denpasar malam ini juga menuju Biak,” jelas Barata. (roda kemudi)

Friday, July 3, 2009

Uni Eropa Indikasikan Pencabutan Larangan Terbang

Komite keselamatan penerbangan Uni Eropa memberikan sinyalemen positif perihal pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di wilayah udara mereka.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjelaskan, indikasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Divisi Unit Keselamatan Penerbangan Komite Keselamatan Penerbangan UE Daniel Calleja kepada Najib Riphat, Duta Besar Indonesia untuk UE Eropa di Brussel, Belgia.

Menurut Menhub, Najib sengaja diundang Daniel untuk menyampaikan bahwa Komite Keselamatan Penerbangan UE merasa puas atas kemajuan yang dicapai pemerintah indonesia dan maskapai penerbangan nasional selama kurun dua tahun terakhir ini.

Ungkapan kepuasan itu disampaikan Daniel usai delegasi Indonesia yang diketuai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menyampaikan presentasi tentang kemajuan yang dicapai di bidang penerbangan pada sidang Aviation Safety Committee di Brussel, Belgia, pada 30 Juni kemarin.

Selain itu, lanjut Menhub, Komite Keselamatan Penerbangan UE juga menyampaikan akan merekomendasikan empat dari seluruh maskapai Indonesia yang terkena larangan untuk dikeluarkan dari daftar. Keempat maskapai tesebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.

”Merka secara positif melihat adanya kemungkinan dan mengatakan akan merekomendasikan agar larangan terhadap empat maskapai penerbangan kita itu diangkat (dari daftar larangan). Tapi mereka harus mendapatkan pengesahan dari parlemen Eropa terlebih dahulu,” papar Menhub usai menyaksikan acara penandatanganan kerja sama antara BP Migas dan PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jumat (3/7).

”Kalau keputusan pencabutannya secara resmi belum dikeluarkan. karena rekomendasi itu sendiri harus diubah dalam 22 bahasa untuk selanjutnya diserahkan kepada sidang konvensi di parlemen Eropa. Jadi kita masih harus menunggu hasil sidang konvensi di parlemen Eropa. Resminya pengumumannya 20 hari kemudian. Tapi, ini sinyalemen positif, karena kalau mereka sudah rekomendasi umumnya tidak ada lagi kendala teknis,” lanjut Menhub.

Hal senada disampaikan Herry Bhakti S Gumay kepada wartawan secara terpisah melalui pesan pendek, Jumat siang WIB. Menurutnya, keputusan rekomendasi pencabutan larangan terhadap empat maskapai yang diajukan Dephub tersebut baru akan disahkan dan dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Uni Eropa pada dua pekan mendatang. ”Keputusan baru bisa dikeluarkan sekitar dua minggu lagi karena harus diterjemahkan ke dalam 22 bahasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Teknis Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sendiri telah memeriksa secara langsung kondisi keempat maskapai yang direkomendasikan pencabutannya oleh Dephub 15-18 Juni lalu.

Pada verifikasi tersebut, Tim Teknis Uni Eropa hanya memeriksa langsung dua dari empat maskapai Indonesia yang diajukan Departemen Perhubungan, yaitu Mandala Airlines dan Premi Air.

Hasilnya, Tim Teknis merasa puas dengan usaha yang dilakukan Mandala Airlines dan Premi Air, karena menunjukkan perkembangan positif dan mampu melaksanakan aturan baru tentang penerbangan. Dua maskapai lainnya, Garuda Indonesia dan Air Fast Indonesia, tidak ikut diperiksa. Sebab, Tim Teknis Uni Eropa menyatakan sudah cukup puas dengan dua maskapai tersebut.

Komisi Keselamatan Uni Eropa tidak memberikan catatan bagi pemerintah Indonesia untuk perbaikan kinerja. Termasuk pada persoalan surveilance atau pengawasan terhadap maskapai-maskpai yang selama ini menjadi catatan.

Uni Eropa telah menjatuhkan larangan terbang terhadap maskapai Indonesia sejak Juli 2007. Larangan terbang itu diberikan berdasarkan 69 temuan Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Association (ICAO) tentang keselamatan, pengawasan, dan operasional.

Sampai pertengahan Mei-Juni lalu, Departemen Perhubungan mampu menyelesaikan 66 temuan ICAO dan hanya menyisakan tiga temuan. Kemudian, tiga temuan sisa yang salah satunya mengenai pemberlakuan peraturan pemasangan alat-alat keselamatan itu, diverifikasi langsung oleh Tim Teknis Uni Eropa pada 15-18 Juni 2009. (roda kemudi)

Wednesday, July 1, 2009

Bangkai Pesawat Aviastar Terlihat pada Ketinggian 9600 Kaki

Proses pencarian pesawat Aviastar yang hilang saat melintasi rute Dekay-Wamena, Papua, pada Senin lalu, mendapatkan titik terang. Pilot pesawat Cesna dari maskapai "Associated Mission Aviation" (AMA) registrasi PK-RCX, NG Dong, melihat puing-puing pesawat di daerah Pegunungan Tangma, Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Juru Bicara Badan SAR Nasional Gagah Prakoso mengatakan, puing-puing tersebut diyakini merupakan puing pesawat Aviastar yang hilang itu. ”Puing terlihat pada ketinggian 9600 kaki, pada pukul 08.00 WIT. Koordinat lokasinya 04.15.65 LS 139.00.57 LT. Ini baru pantauan dari jarak jauh, sehingga belum diketahui kondisi pasti separah apa kondisi pesawat dan awaknya,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (1/7).

Gagah menambahkan, pada pukul 12.00 WIT, tim evakuasi dari Brigadir Mobil (Brimob) Timika, berencana mendatangi lokasi dengan menggunakan helikopter Bell Air milik PT Freeport. Namun, rencana itu dibatalkan karena cuaca buruk. Selain cuaca, kondisi medan juga menjadi kendala utama proses pencarian dan evakuasi.

”Karena itu, peluang besar melakukan evakuasi korban dan pesawat haya bisa dilakukan lewat jalur udara. Kalau melalui jalur darat, medannya terlalu berat,” ujarnya.

Ditemukannya bagian badan pesawat jenis Twin Otter Aviastar pembawa sembako yang diawaki Capt. Frans Noble dan kopilot Dedi Sudrajat tersebut, menjadi kabar gembira bagi tim pencari. Pasalnya, sejak putusnya komunikasi proses pencarian selalu berbuah nihil.

”Kita semua menginginkan yang terbaik. Semoga awak pesawat bisa kita temukan masih dalam keadaan selamat,” harapnya.

Dijelaskan Gagah, pada hari kedua pencarian, Selasa (30/6), operasi SAR dibagi dalam dua periode. Yakni pada pukul 05.30-1200 WIT dan pukul 12.00-15.00 WIT. Pencarian dimulai dengan menggunakan helikopter jet ranger milik organisasi misi keagamaan dengan fokus pencarian di wilayah Polimo, Kurima, Pasima, Pule, dan Ogima.

Pencarian selanjutnya dilakukan dengan menggunakan pesawat ATR Trigana dengan menyisiri rute yang dilalui pesawat Aviastar, yaitu dari Dekay menuju Wamena. Disusul kemudian pencarian dengan menggunakan pesawat maskapai AMA Cesna PK-MAU pada wilayah Pasima-Soba, serta dengan Cesna PK-MAQ pada wilayah Polimo-Haluwon.

Kemudian pada sisi darat, proses pencarian dilakukan tim dari TNI AD Kodim Wamena pada wilayah Kaliyetni, serta Polres Wamena untuk wilayah Asatipo dan Tanah Longsor.

”Seluruh operasi SAR pada hari itu dihentikan pukul 15.00 WIT karena cuaca buruk, dan hasilnya masih nihil. Kemudian, hari ini operasu direncanakan menggunakan helikopter, Cesna dan MAF, milik maskapai Swiss Air, AMA, Trigana, serta helikopter jet ranger milik misi keagamaan dan Yajasi,” papar Gagah.

Menanggapi informasi terbaru ini, Juru Bicara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) JA Barata mengatakan, pihaknya tengah menyusun rencana untuk mengirimkan tim investigasi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim SAR.

”Untuk saat ini kami masih menunggu sampai proses evakuasi selesai, sambil terus melakukan verifikasi informasi dari semua aspek. Verifikasi informasi sendiri telah kami lakukan sejak awal, dengan mengutus seorang anggota kami ke sana. Hanya saja kami belum mengirim tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan itu, karena itu belum diperlukan. Prioritasnya saat ini adalah evakuasi korban,” jelas Barata. (roda kemudi)