Pages

Showing posts with label Uni Eropa. Show all posts
Showing posts with label Uni Eropa. Show all posts

Friday, July 3, 2009

Uni Eropa Indikasikan Pencabutan Larangan Terbang

Komite keselamatan penerbangan Uni Eropa memberikan sinyalemen positif perihal pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di wilayah udara mereka.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjelaskan, indikasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Divisi Unit Keselamatan Penerbangan Komite Keselamatan Penerbangan UE Daniel Calleja kepada Najib Riphat, Duta Besar Indonesia untuk UE Eropa di Brussel, Belgia.

Menurut Menhub, Najib sengaja diundang Daniel untuk menyampaikan bahwa Komite Keselamatan Penerbangan UE merasa puas atas kemajuan yang dicapai pemerintah indonesia dan maskapai penerbangan nasional selama kurun dua tahun terakhir ini.

Ungkapan kepuasan itu disampaikan Daniel usai delegasi Indonesia yang diketuai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay menyampaikan presentasi tentang kemajuan yang dicapai di bidang penerbangan pada sidang Aviation Safety Committee di Brussel, Belgia, pada 30 Juni kemarin.

Selain itu, lanjut Menhub, Komite Keselamatan Penerbangan UE juga menyampaikan akan merekomendasikan empat dari seluruh maskapai Indonesia yang terkena larangan untuk dikeluarkan dari daftar. Keempat maskapai tesebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.

”Merka secara positif melihat adanya kemungkinan dan mengatakan akan merekomendasikan agar larangan terhadap empat maskapai penerbangan kita itu diangkat (dari daftar larangan). Tapi mereka harus mendapatkan pengesahan dari parlemen Eropa terlebih dahulu,” papar Menhub usai menyaksikan acara penandatanganan kerja sama antara BP Migas dan PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jumat (3/7).

”Kalau keputusan pencabutannya secara resmi belum dikeluarkan. karena rekomendasi itu sendiri harus diubah dalam 22 bahasa untuk selanjutnya diserahkan kepada sidang konvensi di parlemen Eropa. Jadi kita masih harus menunggu hasil sidang konvensi di parlemen Eropa. Resminya pengumumannya 20 hari kemudian. Tapi, ini sinyalemen positif, karena kalau mereka sudah rekomendasi umumnya tidak ada lagi kendala teknis,” lanjut Menhub.

Hal senada disampaikan Herry Bhakti S Gumay kepada wartawan secara terpisah melalui pesan pendek, Jumat siang WIB. Menurutnya, keputusan rekomendasi pencabutan larangan terhadap empat maskapai yang diajukan Dephub tersebut baru akan disahkan dan dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Uni Eropa pada dua pekan mendatang. ”Keputusan baru bisa dikeluarkan sekitar dua minggu lagi karena harus diterjemahkan ke dalam 22 bahasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Teknis Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sendiri telah memeriksa secara langsung kondisi keempat maskapai yang direkomendasikan pencabutannya oleh Dephub 15-18 Juni lalu.

Pada verifikasi tersebut, Tim Teknis Uni Eropa hanya memeriksa langsung dua dari empat maskapai Indonesia yang diajukan Departemen Perhubungan, yaitu Mandala Airlines dan Premi Air.

Hasilnya, Tim Teknis merasa puas dengan usaha yang dilakukan Mandala Airlines dan Premi Air, karena menunjukkan perkembangan positif dan mampu melaksanakan aturan baru tentang penerbangan. Dua maskapai lainnya, Garuda Indonesia dan Air Fast Indonesia, tidak ikut diperiksa. Sebab, Tim Teknis Uni Eropa menyatakan sudah cukup puas dengan dua maskapai tersebut.

Komisi Keselamatan Uni Eropa tidak memberikan catatan bagi pemerintah Indonesia untuk perbaikan kinerja. Termasuk pada persoalan surveilance atau pengawasan terhadap maskapai-maskpai yang selama ini menjadi catatan.

Uni Eropa telah menjatuhkan larangan terbang terhadap maskapai Indonesia sejak Juli 2007. Larangan terbang itu diberikan berdasarkan 69 temuan Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Association (ICAO) tentang keselamatan, pengawasan, dan operasional.

Sampai pertengahan Mei-Juni lalu, Departemen Perhubungan mampu menyelesaikan 66 temuan ICAO dan hanya menyisakan tiga temuan. Kemudian, tiga temuan sisa yang salah satunya mengenai pemberlakuan peraturan pemasangan alat-alat keselamatan itu, diverifikasi langsung oleh Tim Teknis Uni Eropa pada 15-18 Juni 2009. (roda kemudi)

Monday, April 13, 2009

Uni Eropa Resmi Umumkan Perpanjangan Larangan Terbang Kembali Bagi Indonesia

Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa resmi memperpajang larangan terbangnya (air ban) terhadap seluruh maskapai Indonesia. Keputusan ini dipublikasi UE melalui situs resminya pada 8 April 2009.

Dalam rislinya, otoritas Komisi Uni Eropa yang diwakili Direktorat Energi dan Transportasi itu menyebutkan, 47 maskapai penerbangan Indonesia masih dianggap ”layak” berada dalam daftar hitam maskapai penerbangan yang dilarang melintasi wilayah udara UE bersama sejumlah negara di berbagai belahan dunia.

Dalam pengumuman terbaru ini disebutkan, pelarangan terbang terhadap lebih dari 200 maskapai penerbangan dari seluruh negara di dunia ini berdasarkan masukan dari otoritas penerbangan masing-masing negara anggota Uni Eropa.

Berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Energi dan Transportasi Uni Eropa yang dipimpin Antonio Tajani ini, maskapai penerbangan Indonesia dianggap belum memenuhi standar keamanan minimum untuk dapat beroperasi di wilayah udara Eropa.

Disebutkan, otoritas penerbangan sipil dari negara-negara anggota Masyarakat Eropa hanya dapat memeriksa pesawat terbang dari maskapai penerbangan yang beroperasi dari dan ke bandara Negara anggota dengan pemeriksaan yang bersifat acak.

”Kami tidak mungkin untuk memeriksa semua pesawat terbang yang di setiap bandara negara anggota. Kenyataan bahwa perusahaan penerbangan yang tidak termasuk dalam daftar pelarangan ini tidak secara otomatis berarti memenuhi standar keselamatan yang berlaku," demikian tulis situ tersebut.

Perpanjangan larangan terbang ini menunjukkan bahwa Komisi Eropa masih menganggap Indonesia sama dengan negara yang sedang berkonflik seperti Angola, Kongo, Equatorial Guinea, Kirgistan, Kazakhstan, Liberia, Gabon, Sierra Leone dan Republik Swasiland.

Kebijakan pelarangan terbang ini telah berjalan sejak Juli 2007. Setiap tiga bulan EU melakukan evaluasi, tetapi sejak saat itu Indonesia tak pernah lolos. (roda kemudi)

Wednesday, March 18, 2009

Dubes UE: Larangan Terbang Indonesia Tidak Politis

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Julian Wilson mengatakan, larangan terbang yang diberlakukan Komisi UE terhadap maskapai penerbangan Indonesia semata-mata urusan teknis keselamatan penerbangan. Larangan terbang itu, menurutnya tidak terkait urusan politis.

Julian Wilson mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan seusai mengikuti acara ”Indonesia-EU Relation Update, Konvensi Perdana Studi Eropa di Indonesia” di gedung Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Rabu (18/3).

”Soal flight ban itu masalah sangat teknis, berkaitan dengan technical aeroship. Tidak ada urusannya dengan yang lain (politik-red),” tegas Wilson.

Selain masalah teknis yang berorientasi pada keselamatan penerbangan, sambung Wilson, larangan terbang itu juga seusai standar yang diberlakukan International Civil Aviation Organization (ICAO). Menurutnya, pihak UE terus berupaya membantu Indonesia untuk memenuhi berbagai persyaratan tersebut.

”Kami selalu bekerjasama dan membantu pemerintahan Indonesia melalui Deplu dan Departemen Perhubungan menyelesaikan masalah itu,” ungkapnya.

Menurut Wilson, saat ini pemerintah Indonesia berusaha memperbaiki dan memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga larangan itu bisa dicabut. Dari sekitar 69 syarat dan tahapan itu, sudah sekitar 62 syarat yang sudah terpenuhi.

”Bila tujuh syarat itu selesai dan sesuai standar yang ada, segera flight ban dicabut,” ujar Wilson, yang memilih untuk datang ke Jogjakarta menggunakan kereta api eksekutif itu. (roda kemudi)