
Dalam pengumuman terbaru ini disebutkan, pelarangan terbang terhadap lebih dari 200 maskapai penerbangan dari seluruh negara di dunia ini berdasarkan masukan dari otoritas penerbangan masing-masing negara anggota Uni Eropa.
Berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Energi dan Transportasi Uni Eropa yang dipimpin Antonio Tajani ini, maskapai penerbangan Indonesia dianggap belum memenuhi standar keamanan minimum untuk dapat beroperasi di wilayah udara Eropa.
Disebutkan, otoritas penerbangan sipil dari negara-negara anggota Masyarakat Eropa hanya dapat memeriksa pesawat terbang dari maskapai penerbangan yang beroperasi dari dan ke bandara Negara anggota dengan pemeriksaan yang bersifat acak.
”Kami tidak mungkin untuk memeriksa semua pesawat terbang yang di setiap bandara negara anggota. Kenyataan bahwa perusahaan penerbangan yang tidak termasuk dalam daftar pelarangan ini tidak secara otomatis berarti memenuhi standar keselamatan yang berlaku," demikian tulis situ tersebut.
Perpanjangan larangan terbang ini menunjukkan bahwa Komisi Eropa masih menganggap Indonesia sama dengan negara yang sedang berkonflik seperti Angola, Kongo, Equatorial Guinea, Kirgistan, Kazakhstan, Liberia, Gabon, Sierra Leone dan Republik Swasiland.
Kebijakan pelarangan terbang ini telah berjalan sejak Juli 2007. Setiap tiga bulan EU melakukan evaluasi, tetapi sejak saat itu Indonesia tak pernah lolos. (roda kemudi)
1 comment:
Kayaknya larangan terbang susah banget dicabutnya. UE maunya sebenernya apa sih? Mau jadi regulator penerbangan Indonesia, apa mereka ngajak kita perang?
Post a Comment