Pages

Friday, April 17, 2009

Pesawat Mimika Air eks- GT Air

Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan menyebutkan, pesawat milik Pemda Mimika yang hilang di pedalaman Papua Jumat (17/4) pagi, merupakan pesawat eks-Germania Trisila (GT) Air.

Pesawat bernomor registrasi PK-LTJ tersebut dioperasikan perusahaan maskapai PT Mimika Air. Maskapai yang berkantor di Gedung Terminal Bandara Halim Perdana Kusuma, Lantai 2 Ruang 224A, Jakarta 13610, ini adalah perusahaan maskapai milik Pemda Mimika.

Disebutkan, PT Mimika Air masuk dalam kategori maskapai penerbangan tak berjadwal (unscheduled) yang memiliki dua armada dengan lisensi AOC 135 (kapasitas tempat duduk 30 kursi). Yaitu pesawat tipe Pilatus PC yang memiliki kode organisasi penerbangan sipil internasional IATA/ICAO PK-LTJ, dan pesawat tipe DO 28-D1 S bernomor registrasi PK-LTU.

Pesawat jenis Pilatus PC yang digunakan Mimika Air tersebut diproduksi di Swis pada tahun 1988. Masa berlaku registrasi pesawat ini sejak 10 Agustus 2008 dan berakhir pada 9 Agustus 2009.

Sedangkan pesawat DO 28-D1 S, diregistrasi sejak 3 September 2003 dan berlaku hingga 2 September 2011. Pesawat tersebut adalah pesawat rakitan tahun 1969. ”Saat ini, pesawat ini sedang dalam perbaikan dan tidak sedang dioperasikan,” jelas Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Tri Sunoko, Jumat petang.

Tri Sunoko menjelaskan, GT Air berubah nama menjadi Mimika Air sejak 7 Oktober 2008. Lisensi pengoperasian pesawat (Air Operation Certificate/AOC) dihidupkan kembali tanggal 28 Nopember 2008.

”Jadi, (Mimika Air) itu awalnya GT Air yang AOC-nya dibekukan dan akan dicabut 25 Juni nanti jika tidak dihidupkan,” jelas Tri. Tetapi, lanjut Tri, kemudian GT Air menjalin kerja sama dengan Pemda Mimika dan menghidupkan kembali AOC dengan nama Mimika Air. ”Jadi, hanya ganti nama saja,” imbuhnya.

Meski hanya mengoperasikan satu pesawat, menurut Tri, penerbitan kembali oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) AOC tidak menjadi sebuah pelanggaran. Karena Mimika Air merupakan maskapai berkategori tidak berjadwal atau charter.

”AOC dikeluarkan lagi, karena memang syaratnya boleh cuma satu pesawat. Dalam tiga tahun ke depan, mereka diberi kesempatan untuk mengembangkan armada sesuai ketentuan baru,” papar Tri Sunoko.

Dia menambahkan, selanjutnya Mimika Air cukup meminta izin terbang (Flight Approval/FA) pada wilayah operasi yang diterbanginya kepada Dinas Perhubungan Provinsi Papua. ”Tidak harus ke Dephub, karena rutenya masih dalam satu provinsi. Kalau lintas provinsi, baru FA-nya minta ke kita (Dephub, Red),” tandasnya.

Ketika ditanya mengapa Mimika Air tidak masuk dalam daftar pemeringkatan penilaian kinerja maskapai periode Maret 2009 lalu, Tri tidak dapat menjelaskan. "Untuk keterangan ini silakan konfirmasi ke DKUPPU

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, PT Mimika Air merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Mimika. Pesawat nahas yang sebagian besar penumpangnya adalah petugas KPU dan Panwaslu itu, dibeli dari Swiss seharga Rp 25 miliar melalui anggaran APBD Mimika 2008. (roda kemudi)

No comments: