Pages

Friday, April 24, 2009

Menhub Jusman: Indonesia Ferry Tak Berwenang Tutup Dermaga Merak dan Bakauheni

Beralasan akibat cenderung terus menurunnya muatan kapal pada rute Bakauheni-Merak, PT Indonesia Ferry, memutuskan untuk mengurangi pengoperasian dermaga di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) dan Merak(Banten). Satu dari empat dermaga di kedua pelabuhan itu ditutup perusahaan tersebut sejak 22 April 2009.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menilai bahwa apa yang dilakukan PT Indonesia Ferry telah di luar batas kewenangan. Alasannya, perusahaan tersebut bukanlah sebagai pengelola fasilitas pelabuhan. Di sisi lain, penutupan fasilitas dermaga juga tidak bisa dilakukan hanya semata-mata karena menurunnya jumlah muatan kapal-kapal yang dikelola perusahaan pelat merah itu.

”Itu namanya cuma memikirkan kepentingan sendiri. Sebetulnya Dephub tidak mengenal PT Indonesia Ferry untuk mengelola pelabuhan atau dermaga. Yang dikenal itu PT ASDP, yang ditugaskan atas nama Dephub. Nah, operatornya baru Indonesia Ferry,” ujar Menhub Jusman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).

Menhub menambahkan, karena pengoperasian pelabuhan dan dermaga terkait dengan pelayanan publik, maka pihak yang paling berwenang memerintahkan atau merekomendasikan penutupan dermaga itu adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pelabuhan yang dibangun menggunakan dana APBN tersebut, paparnya, diorentasikan untuk memaksimalisasikan pelayanan publik dengan tidak membanding-bandingkan mutu pelayanan. Pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni tidak dibangun khusus untuk memfasilitasi pengoperasian kapal-kapal milik Indonesia Ferry.

”Kapal-kapal milik operator lain juga harus dilayani dengan equal treatment. Jadi tidak boleh main tutup hanya karena alasah muatan turun atau terkena pengaruh krisis ekonomi global. Presiden saja terus meminta supaya pelayanan kita jangan terpengaruh oleh krisis,” lanjut Menhub.

DitambahkanMenhub Jusman, karena aksinya tersebut, PT Indonesia Ferry terancam akan dikenakan sanksi. Namun, Menhub mengaku belum bisa menyebutkan sanksi apa yang akan dikenakan. ”Nanti akan saya bicarakan dulu dengan Dirjen Darat,” katanya.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Dephub Wiratno menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang penutupan dermaga di kedua pelabuhan penyeberangan dari perusahaan yang bersangkutan.

”Laporannya yang masuk ke kami, sekitar 2-3 minggu lalu, adalah laporan tentang kerusakan dolphin dermaga 4 di Bakauheni. Mereka berencana menutup dermaga untuk memperbaiki dolphin yang rusak karena sering tertabrak kapal itu. Kalau ditutup karena muatan mereka turun, berarti Indonesia Ferry sudah ndak bener itu,” ujar Wiratno, seraya membenarkan bahwa hingga saat ini nama yang tercatat sebagai pengelola Pelabuhan Merak dan Bakauheni adalah PT ASDP.

Pasca pengurangan tersebut, diberitakan bahwa manajemen perusahaan yang memublikasian penggantian nama dari PT ASDP menjadi PT Indonesia Ferry pada Agustus 2008 tersebut, hanya melayani 65 rit pelayaran setiap hari untuk rute Pelabuhan Bakauheni (Lampung)-Merak (Banten). Sebelumnya, dalam sehari, perusahaan itu melayani penyeberangan hingga 72 kali bolak-balik. (roda kemudi)

No comments: