Pages

Thursday, April 2, 2009

Tersangka KPK Ketuai Pokja Pembentukan Otoritas Pelabuhan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memfasilitasi pembentukan organisasi otoritas pelabuhan. Tim yang dibentuk dalam rangka merealisasikan amanat Pasal 81 ayat (1) huruf a dan Pasal 348 dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran ini akan bekerja selama tiga bulan.

Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menjelaskan, tim yang terdiri dari Nara Sumber dan Tim Pelaksana ini mulai bekerja terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan pembentukan, yaitu 2 April 2009.

"Sehubungan dengan pasal dalam UU Pelayaran tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja pembentukan Organisasi Otoritas Pelabuhan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Laut," jelas Sunaryo di kantornya, Kamis (2/4).

Mantan direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang kini menjadi staf Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Djoni Algamar, ditunjuk Sunaryo untuk mengetuai tim pelaksana pokja ini. Djoni sendiri saat ini merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Tansean Parlindungan Malau atas kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit Kapal Patroli senilai, yang juga melibatkan mantan anggota DPR RI Bulyan Royan.
Sementara untuk posisi wakil ketua Tim Pelaksana pokja ini, Sunaryo menunjuk staf ahli lain, Capt. Dalle Effendi, dan Sahat, M untuk posisi sekretaris. Sedangkan pada jajaran anggota, ditunjuk 20 orang pejabat dan staf Ditjen Laut untuk terlibat.

Dikonfirmasi mengenai penunjukkan Djoni, Sunaryo mengatakan bahwa hal itu bukanlah sebuah masalah besar. "Tersangka apa salahnya? Kita jangan prejudice terhadap seseorang. Orangnhya (Djoni Algamar, Red) juga profesional. Kecuali dia saya beri job. Ini kan hanya sekedar membentuk kerangka organisasi, seperti apa otoritas pelabuhan, dan merumuskan deskripsi apa saja," jelasnya.

Selain menjalani tugas pokok dan tanggung jawab yang ada di lingkungan Ditjen Perhubungan laut, ungkap Sunaryo, agenda utama tim ini adalah menyiapkan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan.

Pokja ini sendiri, lanjut Sunaryo, terdiri dari Nara Sumber dan Tim Pelaksana. Susunan nara sumber yang terdiri dari Dirjen Perhubungan Laut, Sesditjen Perhubungan Laut serta Direktur Pelabuhan dan Pengerukan ini bertugas memberikan arahan. Tugas lainnya adalah pembinaan dan pengawasan kepada tim pelaksana, serta menjadi nara sumber dalam rapat pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan," paparnya.

Sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap materi/substansi pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan serta menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan.

Selanjutnya, tim harus menyusun dan merumuskan materi/substansi pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan dengan tenggat waktu selama satu bulan sejak dibentuk. Tim ini juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan senantiasa melaporkan secara berkala mengenai perkembangan pembahasan pembentukan organisasi dan tugas pokok Otoritas Pelabuhan kepada Dirjen maupun Sesditjen Perhubungan Laut. Di samping itu, tim juga harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada sumber dana yang meungkinkan, sesuai peraturan perudangan yang berlaku," tambah Sunaryo. (roda kemudi)

No comments: