Pages

Wednesday, October 13, 2010

Pembangunan Jalur Ganda Petarukan-Pekalongan Bakal Dikebut

Pembangunan double track kereta api
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mempercepat proses pembangunan jalur ganda (double track) kereta api sepanjang 26 kilometer dari Petarukan hingga Pekalongan, Jawa Tengah. Upaya ini dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan pada jalur moda transportasi darat termassal itu.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono usai rapat dengan Wakil Presiden Boediono di kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/10) menjelaskan, proses percepatan pembangunan jalur ganda itu menjadi salah satu instruksi Wapres kepada Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Menurut Wamenhub, selain meneruskan proyek pembangunan jalur ganda Petarukan-Pekalongan, Dirjen Perkeretaapian yang juga turut menghadiri rapat tersebut juga diperintahkan untuk melakukan revitalisasi dan modernisasi sistem persinyalan perkeretaapian. ”Ini untuk sebagai antisipasi untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan. Langkah ini akan kita mulai pada 2011," jelasnya.

Di sisi lain, terkait upaya meminimalisasi angka kecelakaan,  Wapres juga menginstruksikan operator yang dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera memasang alat-alat keselamatan pencegah kecelaan yang berhubungan dengan operasional KA. Termasuk salah satunya adalah mensertifikasi para masinis dan ahli-ahli teknis yang belum memiliki sertifikat kompetensi, serta mengganti pegawai yang telah memasuki masa pensiu dengan sistem perekrutan yang terencana.

"Hal lain adalah pemisahan hal-hal yang masuk dalam ranah regulator dan operator sesuai UU. Misalnya bagaimana pengelolaan stasiun, rel, dan sinyal, bisa dipisahkan secara tegas siapa yang bertanggung jawab antara operator dan regulator. Ini tentunya akan mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu UU Perkeretaapian No 23/2007," ungkap Wamenhub.

Kemudian, Wamenhub menambahkan, Wapres Boediono juga meminta agar segera dibentuk Direktorat Keselamatan KA yang akan menjadi bagian Direktorat  Jenderal Perkeretaapian. Pembentukan lembaga baru ini bertujuan agar penanganan dan antisipasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan pengoperasian KA dapat dilakukan secara lebih terfokus.

Selain itu, Wapres juga mengimbau untuk dilakukannya revisi terhadap surat kesepatakan bersama (SKB) tiga menteri No 19/1999. Keputusan bersama itu dibuat oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang membahas tentang Pembiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi (Public Service Obligation/PSO), Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO), serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api (Track Acces Card/TAC).

”Wapres juga menyampaikan instruksi untuk  melakukan percepatan investasi untuk infrastuktur perkeretaapian. Saat ini, sudah ada proses Public-Private Partnership (PPP) pembangunan jalur KA Bandara Soekarno-Hatta-Manggarai. Kemudian, kita juga diminta melakuakan percepatan penyelesaian standar operation dan manual untuk pelaksanaan kegiatan operasional KA yang saat ini masih banyak menganut aturan zaman Belanda. Nantinya itu akan disesuaikan dengan UU yang kita miliki,” pungkasnya. (roda kemudi)

No comments: