Departemen Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerbangan menjadi UU Penerbangan dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (17/12).
"RUU yang kami ajukan terdiri dari 14 bab dan 102 pasal, tapi kemudian berkembang kini menjadi 24 bab dengan 466 pasal," ujar Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, hari ini.
UU Penerbangan ini akan diimplementasikan melalui lima peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang sudah disiapkan rancangannya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terdiri dari RPP Kebandarudaraan, Navigasi Penerbangan, Pesawat Udara, Angkutan Udara, dan Keselamatan Penerbangan.
"Kami berharap pengesahan ini akan membuka jalan agar Indonesia bisa segera keluar dari sanksi larangan terbang yang dijatuhkan oleh Uni Eropa," ujar wakil dari Fraksi PKS Abdul Hakim saat membacakan tanggapan fraksi.
Sebelumnya, sebanyak 10 fraksi yang memberikan pandangan menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan RUU Penerbangan. Departemen Perhubungan berhasil merevisi tiga UU di bidang transportasi dalam dua tahun terakhir, yaitu UU Perkeretaapian, Pelayaran, dan kini Penerbangan.
Pascarevisi UU Penerbangan, Komisi V DPR akan segera membahas revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bisnis.com)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment