----
Melihat kepada definisi kemitraan pemerintah swasta sebagai suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.Dengan memperhatikan definisi di atas, jelas bahwa proyek infrastruktur risiko merupakan salah satu hal di dalam melakukan keputusan investasi dalam kemitraan antara pemerintah dengan swasta. Semakin besar risiko yang dihadapi maka semakin kecil peluang untuk terjadinya kemitraan, dan semakin besar profit margin yang akan diambil oleh pihak mitra swastanya.
Risiko dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan sebagai : "Risiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan". Sedangkan Vaughan menyatakan definisi risiko sebagai:
• Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian), Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100 persen, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
• Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian). Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
• Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian). Uncertainty dapat bersifat subjektif dan objektif. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Mitigasi Risiko
Untuk meningkatkan minat pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur perlu diambil langkah untuk mengendalikan dan menekan risiko yang mungkin timbul, baik selama proses pembangunan maupun pada saat operasi infrastruktur yang dikerjasamakan. Untuk itu langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi semua risiko yang mungkin terjadi, serta mengukur seberapa besar pengaruh risiko tersebut terhadap proyek pembangunan infrastruktur.
Risiko tersebut selanjutnya dialokasikan antara pemerintah dengan pihak swastanya. Semakin besar risiko yang dibebankan kepada pemerintah, akan semakin besar peluang pihak swastanya untuk ikut berpartisipasi dalam proyek infrastruktur tersebut. Sebaliknya, semakin kecil risiko yang akan ditanggung pemerintah maka semakin kecil pula risiko akad perjajian kerjasama terwujud.
Langkah selanjutnya yang penting adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan dihadapi. Setelah semua risiko yang bakal dihadapi diredam, maka langkah selanjutnya menghitung besarnya biaya yang akan dibebankan kepada proyek ini untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul.
Risiko yang Dihadapi
Berbagai risiko yang dihadapi dalam proyek KPS, mulai dari pasar, yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering-sering melenceng dari rencana yang pernah dibuat, pengoperasian infrastruktur, biaya konstruksi yang membengkak, peraturan perundangan yang berlaku, seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
Secara lebih rinci risiko yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur baik dari sisi pemerintah maupun swasta meliputi:
1. Pemerintah
Risiko yang terkait dengan pemerintahan antara lain meliputi perubahan pemerintah karena berbagai alasan, seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998. Yaitu di mana terjadi perubahan pemerintah yang banyak membuat perubahan terhadap perjanjian kerjasama KPS yang dilakukan selama periode Orde Baru yang dilakukan secara tidak kompetitif dan tranparan; perubahan rencana jangka panjang ataupun masterplan yang merugikan KPS. Misalnya rencana pembangunan jembatan Sumatera Jawa yang mengubah prospek dari pembangunan pelabuhan penyeberangan lintasan Ketapang – Margagiri sebagai alternatif pelabuhan penyeberangan pada lintasan Merak Bakauheni
2. Peraturan perundangan
Perubahan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penerapan KPS baik yang sifatnya menguntungkan maupun yang merugikan perjanjian kerjasama dapat saja terjadi. Dasar yang selama ini digunakan adalah Perpres No 67/2005 tetang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta yang masih banyak memiliki kelemahan.
3. Pasar
Pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pada pasar yang monopolistik, risiko yang muncul akan lebih kecil, tetapi akan menjadi masalah bagi investor bila dibuka persaingan bebas. Apalagi pada pasar yang telah mengalami kejenuhan.
4. Permintaan
Besarnya permintaan biasanya diperoleh dari perkiraan besarnya permintaan melalui suatu proses modeling. Semakin kompleks model yang digunakan, dalam hal ini semakin banyak variabel yang digunakan, maka semakin baik hasil perkiraan demand sepanjang data yang digunakan akurat. Faktor yang juga berpengaruh adalah kestabilan ekonomi Negara, bahkan ekonomi dunia seperti yang dialami tahun 2008 – 2009 sangat mempengaruhi besarnya pasar.
5. Kontrak
Kecermatan membuat perjajian kerja sama, di antaranya yang penting diperhatikan adalah fairness dari perjanjian kerjasama tersebut. Oleh karena itu perlu ada proses penetapan mitra melalui tender yang transparan dan kompetitif untuk mengurangi ketidaadilan dalam KPS. Kesalahan dalam pembagian benefit yang diperoleh dari KPS mengakibatkan kerugian di satu pihak, dan keuntungan yang tidak wajar dipihak lainnya.
6. Konstruksi
Risiko yang dihadapi dalam konstruksi berkaitan dengan waktu yang lebih lama dari rencana. Antara lain biaya yang melambung dari rencana atau perubahan desain selama konstruksi akibat desain yang kurang cermat. Kekurangan data dukung dalam desain dapat mengakibatkan pelencengan/membengkaknya biaya proyek dan atau memolorkan waktu konstruksi, yang pada gilirannya akan menghambat rencana pembukaan fasilitas infrastruktur. Salah satu faktor yang mengganggu dalam KPS infrastruktur adalah pembebasan tanah.
7. Operasi
Terjadinya missed-management dapat memengaruhi operasi, atau biaya operasi yang melebihi rencana ataupun berbagai permasalahan operasi yang timbul selama menoperasikan proyek infrastruktur.
Dari risiko yang disebutkan di atas, ada yang berada diluar kendali proyek pembangunan infrastruktur yang disebut sebagai external risk proyek KPS. Antara lain seperti peraturan perundangan, kebijakan pemerintah, serta perubahan minat masyarakat. Tetapi ada juga yang bisa dikendalikan oleh KPS yang disebut sebagi internal risk seperti biaya konstruksi, desain yang komprehensip oleh perencana terkemuka, formula tarif dan berbagai risiko lainnya. (roda kemudi)
No comments:
Post a Comment