Rencana Departemen Perhubungan mengambil alih pengelolaan prasarana perkeretaapian dari PT Kereta Api dengan membentuk badan layanan umum (BLU) penolakan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Machdar Surbakti mengatakan, rencana tersebut itu bukan merupakan solusi menyehatkan industri perkeretaapian nasional sekaligus menekan angka kecelakaan di kereta api.
Machdar menilai, pemisahan prasarana dan sarana akan menjadi preseden buruk karena masing-masing pihak akan saling menyalahkan dan menuntut jika terjadi kecelakaan. Karena itulah dia menyarankan agar Dephub tetap berfungsi sebagai regulator, dan PT KA sebagai operator yang bertanggung jawab terhadap urusan prasarana maupun sarana.
”Karena pihak yang paling mengetahui masalah dan kondisi tentang perkeretaapian adalah PT KA sendiri, bukan Dirjen Perkeretaapian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5).
”PT KA yang tahu kondisi rel, roda dan pangsa pasar yang ada. Saya yakin PT KA mampu untuk memajukan perkeretaapian nasional, dan kami siapa kerja keras untuk itu,” imbuhnya.
Dia menegaskan, SPKA tidak antipati terhadap adanya peluang bagi investor swasta dalam bisnis perkeretaapian untuk menghilangkan monopoli di bisnis ini, sebagaimana yang diamanatkan UU Undang-Undang (UU) No.23/3007 tentang Perkeretaapian.
Sebaliknya, dia menilai, justeru peran keterlibatan swasta tersebut akan terhambat oleh pembentukan BLU, karena BLU tidak dikenal dalam UU Perkeretaapian yang baru.
”Dalam UU malah disebutkan, pengelolaan prasarana yang eksisting tetap ditangani oleh badan usaha yakni PT Kereta Api. Tidak ada disebutkan tentang pemisahan. Atas dasar itulah kami tidak setuju pengelolaan prasarana dipisahkan dari sarana. Sesuai pasal 214, pemerintah harus menyehatkan KA karena pemerintah sebagai regulator," tegas Machdar.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemisahan prasarana dengan sarana juga akan berimbas buruk terhadap kesejahteraan para karyawan dan pekerja KA. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia mengancam pihaknya akan menurunkan ribuan karyawan PT KA untuk menolak rencana pemerintah mengambil alih prasarana KA.
Sebelumnya, hal senada diungkapkan Ketua Majelis Nasional Asosiasi Profesi Kereta Api (APKA) Syahedi Yunardiono. Menurut Syahedi, pengambilalihan pengelolaan prasarana perkeretaapian oleh Dephub tidak menjamin dunia perkeretaapian nasional semakin berkembang.
"Juga tidak menjamin investor baru masuk dalam bisnis perkeretaapian dan tak menjamin keselamatan dan pelayanan kepada penumpang semakin baik. Sekarang saja, dengan satu operator yakni PT Kereta Api, aspek keselamatan dan pelayanan amburadul, apalagi kalau banyak operator," ujar Syahedi.
Rencana tentang pengambilalihan pengelolaan prasarana dan sarana perkeretaapian dari PT KA diungkapkan Dirjen Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan. Menurut Tunjung, Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang disusun Dephub.
RPP tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur pemisahan pengelolaan antara prasarana dan sarana KA serta pembentukan badan baru sebagai penyelenggara prasarana KA tersebut, diharapkan dapat memacu PT KA meningkatkan layanan dan mendorong investasi swasta.
”RPP itu sudah selesai kami bahas dan segera diajukan ke Sekretariat Negera pekan depan [pekan ini],” tutur dia.
RPP Perkeretaapian sendiri pada awalnya terdiri dari empat bagian yang meliputi RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, RPP tentang Prasarana, dan RPP tentang Lalu Lintas.
Setelah dilakukan harmonisasi RPP Perkeretaapian tentang Tatanan dan Penyelenggaran, berbagai departemen setuju untuk menggabungkan tiga RPP menjadi satu sehingga nantinya hanya ada dua PP Perkeretaapian. RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana, serta RPP tentang Prasarana dijadikan satu, sementara RPP Lalu Lintas tetap berdiri sendiri.
"Jika prasarana dan sarana tetap dipisah, kami akan mendatangi Meneg BUMN dan DPR untuk menyatakan penolakan. Pemisahan itu jelas akan berakibat buruk pada PT KA dan kesejahteraan karyawan. Kawan-kawan saat ini sedang resah," pungkas Machdar. (roda kemudi)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment