Pages

Friday, May 29, 2009

Jumlah Bandara Internasional Akan Dievaluasi

Pemerintah akan melakukan evaluasi seluruh bandar udara berstatus internasional yang dimilik Indonesia saat ini. Upaya peninjauan terhadap sebanyak 27 bandara kategori tersebut merupakan rekomendasi Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat

"Komisi V (Perhubungan) DPR telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi jumlah bandara internasional yang jumlahnya mencapai 27 bandara. Ini dinilai terlalu banyak," ungkap Kepala Pusat Litbang Udara Dephub Nyoman Suanda Santra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Nyoman, saat ini banyak Pemerintah Daerah yang menginginkan agar bandara di daerahnya tetap memiliki status sebagai bandara internasional. Alasannya, itu untuk memperlancar lalu lintas udara dan mempercepat perkembangan ekonomi wilayah tersebut.

”Terkait dengan Otonomi Daerah, untuk mengevaluasi status bandar udara, sangat sulit. Sehingga perlu dilakukan pemberian pemahaman kepada Pemda. Karena Pemda pasti akan mempertahankan setatus bandara di daerahnya agar tetap menjadi bandara yang berstatus internasional,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, upaya evaluasi itu akan tetap dilakukan sebagai realisasi dari Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. ”Sesuai amanat UU, pengembangan bandar udara di Indonesia harus mengacu kepada Rencana Induk Bandar Udara Nasional. Bandara internasional di kita terlalu banyak. Di Amerika Serikat saja sudah dibatasai," ujarnya. (roda kemudi)

1 comment:

Boku no Blog said...

Info dan Blog yang menarik nich Mas Dedy...
salam kenal and mampir ya Ke blogku..
Thanks..!