
Menurut Nyoman, saat ini banyak Pemerintah Daerah yang menginginkan agar bandara di daerahnya tetap memiliki status sebagai bandara internasional. Alasannya, itu untuk memperlancar lalu lintas udara dan mempercepat perkembangan ekonomi wilayah tersebut.
”Terkait dengan Otonomi Daerah, untuk mengevaluasi status bandar udara, sangat sulit. Sehingga perlu dilakukan pemberian pemahaman kepada Pemda. Karena Pemda pasti akan mempertahankan setatus bandara di daerahnya agar tetap menjadi bandara yang berstatus internasional,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, upaya evaluasi itu akan tetap dilakukan sebagai realisasi dari Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. ”Sesuai amanat UU, pengembangan bandar udara di Indonesia harus mengacu kepada Rencana Induk Bandar Udara Nasional. Bandara internasional di kita terlalu banyak. Di Amerika Serikat saja sudah dibatasai," ujarnya. (roda kemudi)
1 comment:
Info dan Blog yang menarik nich Mas Dedy...
salam kenal and mampir ya Ke blogku..
Thanks..!
Post a Comment