Garuda Indonesia membeli kembali surat berharga dengan nilai pembelian USD 25 juta atau sebesar 56 persen dari harga pokok sebesar USD 45 juta. Dengan pembelian itu, Garuda mengklaim berhasil mengurangi utangnya hingga USD 45 juta.
"Garuda akan melaksanakan pembayaran ke pemenang tender pada 21 Januari 2010, dan hal itu berarti bahwa setelah dilaksanakan pembayaran maka surat berharga yang telah dibeli tidak akan berlaku lagi," kata Juru Bicara Perusahaan Pujobroto dalam siaran persnya.
Menurut Pujobroto, pembelian kembali surat berharga itu merupakan tindak lanjut proses restrukturisasi floating rate notes (FRN) yang jatuh tempo pada 2007, yang dilaksanakan melalui Dutch Auction pada 11 Januari 2010 di Singapura. ”Sisa atau outstanding Garuda saat ini senilai US$115,68 juta dan Rp146,514 miliar,” imbuh Pujobroto.
Dalam proses restrukturisasi itu, 99,2 persen pemegang surat berharga yang hadir pada saat itu memberikan persetujuan terhadap program restrukturisasi yang dilaksanakan. Menurut Pujobroto, proses restrukturisasi surat berharga yang akan diperpanjang masa jatuh temponya hingga Januari 2018. Dengan demikian, neraca keuangan Garuda akan mengalami penguatan secara signifikan.
Ditambahkannya, Garuda kini merencanakan untuk melaksanakan penawaran serupa kepada para perusahaan pemberi pinjaman pembelian pesawat dengan nilai pembelian hingga sebesar USD 11 juta.
Dalam restrukturisasi surat berharga yang dilaksanakan, Garuda dibantu oleh Rothschild & Son Limited sebagai penasihat restrukturisasi, K&L Gates LLP sebagai penasihat hukum internasional, dan Wiriadinata & Saleh sebagai penasehat hukum Indonesia.
(roda kemudi)
No comments:
Post a Comment