Penyusunan konsep akhir ketentuan batas atas tarif angkutan udara untuk penumpang kelas ekonomi telah selesai dilakukan. Ditargetkan, peraturan baku yang akan dikemas dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan ini akan ditetapkan selambatnya akhir Januari 2010. Namun sebelum ditetapkan, naskah tersebut masih harus disosialisasikan kepada seluruh operator penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang seluruh maskapai baik domestik maupun luar negeri yang beroperasi di Indonesia untuk membahas konsep akhir tentang batasan tarif tersebut.
”Sebelum draft final diteken, kita mesti mengundang seluruh operator untuk menyosialisasikannya. Barangkali nanti ada masukan dari maskapai, kita akan bahas nanti dalam pertemuan itu. Kita targetkan akhir Januari ini SK-nya keluar,” terang Herry Bakti usai mengikuti sosialisasi penyelesaian program 100 hari Kementerian Perhubungan kepada wartawan yang digelar Menhub Freddy Numberi di ruang kerjanya, di Jakarta, Senin (18/1) malam.
Herry memaparkan, sedianya pembatasan tarif penerbangan tersebut akan dibagi dalam tiga kategori. Yaitu tarif full service yang akan dikenakan kepada penumpang pesawat yang menyediakan pelayanan penuh; medium service untuk pesawat berstandar pelayanan menengah; serta untuk kategori no frill service, untuk tarif pesawat dengan pelayanan minimum.
Untuk kategori full service, jelasnya batasan tarif tertinggi yang dikenakan mencapai hingga 100 persen dari tarif dasar. Sedangkan untuk maskapai berkategori medium service, batas maksimal pengenaan tarif hanya hingga 90 persen dari tarif dasar, dan untuk kategori no frill maksimal hingga 85 persen.
”Semisal untuk rute Jakarta-Surabaya yang full service batas atasnya Rp 1 juta, maka yang medium batasnya Rp900 ribu, dan yang no frill Rp 850 ribu. Secara prinsip, perbedaannya tidak terlalu jauh dari tarif yang lama. Besarannya fluktuatif, ada yang lebih tinggi, dan bahkan ada yang lebih rendah,” papar Herry Bakti.
Dijelaskannya, pembedaan standar pembatasan pengenaan tarif tertinggi tersebut didasari pada pelayanan yang diberikan oleh maskapai di masing-masing kategori. ”Pengkategoriannya detail dijelaskan dalam SK. Standarnya berdasarkan pelayanan, misalnya jarak antar-tempat duduk, pemberian konsumsi di atas pesawat, dll,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyiapan konsep akhir batasan tarif ini, menjadi bagian dari program 100 hari Kementerian Perhubungan yang berhasil dirampungkan pada hari ke-75. Konsep tersebut merupakan merupakan bagian dari penyempurnaan (revisi) Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. (roda kemudi)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment