Manajemen Garuda Indonesia langsung mengeluarkan sangahan atas putusan yang dikeluarkan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memvonis sembilan maskapai telah melakukan kartel dalam penerapan fuel surharge, Selasa (4/5). Garuda merasa keberatan atas putusan tersebut.
Berikut pernyataan resmi Garuda Indonesia yang dirilis Selasa malam:
Sehubungan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti bersalah melaksanakan praktek kartel atas penerapan “fuel surcharge”, maka bersama ini kami ingin menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
· Garuda Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip “good-corporate governance” dan supremasi hukum dan menghargai fungsi KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia.
· Namun demikian, putusan KPPU terhadap Garuda Indonesia ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat (KPPU menggunakan tabel data tahun 2006 – 2009 untuk analisa Garuda sementara Garuda hanya memberikan data tahun 2006 – 2008 mengingat data tahun 2009 masih un-audited.
· Selain itu analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dan kurang akurat karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada.
· Seperti kita ketahui bahwa penerapan “fuel surcharge” adalah merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak yang terjadi.
· Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar. Dengan demikian penerapan “fuel surcharge” oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain.
· Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia.
· Selain itu, penerapan fuel surcharge bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena “Undang-undang No.1 Tahun 2009” dan “Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002” tentang “Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi” memperbolehkannya.
· Dalam menerapkan “fuel surcharge”, Garuda Indonesia juga tidak pernah menetapkan secara bersama – sama dengan maskapai lainnya mengingat Garuda Indonesia merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan “full service” sehingga Garuda Indonesia memiliki “cost structure” yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan “low cost”.
· Keuntungan yang diperoleh Garuda Indonesia pada tahun 2007 – 2009 merupakan hasil “program transformasi perusahaan’’ yang dilaksanakan, antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya.
· Oleh karena itu Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini, Rabu (04/05) ini dan segala pertimbangan hukum serta pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut.
· Mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka Garuda Indonesia akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut.
Jakarta, 04 Mei 2010
PT.Garuda Indonesia
VP. Corporate Communications
PUJOBROTO
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment