Pages

Monday, October 26, 2009

Dephub Bantah Cabut Izin Terbang Pelita Air

Departemen Perhubungan menegaskan tidak pernah mencabut izin terbang pesawat milik maskapai penerbangan Pelita Air. Penghentian pengoperasian sejumlah pesawat Pelita Air sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online, Senin (26/10), tersebut terkait jadwal pemeliharaan rutin (maintenance) pesawat.

”Kita tidak pernah mencabut izin terbang Pelita Air. Pesawat itu tidak beroperasi karena memang harus sudah masuk bengkel sesuai siklus inspeksi rutin pesawat. Karena harus masuk bengkel, pesawat maka otomatis tidak akan terbang,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Senin malam.

Herry memaparkan, pesawat carter jenis Fokker-28 yang melayani rute Denpasar—Labuan Bajo—Maumere—Kupang serta rute Tambulaka—Ende—Kupang tersebut, saat ini berada di bengkel perawatan pesawat Pelita Air di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Di luar pengecekan seluruh komponen, keberadaan pesawat berkapasitas 85 penumpang itu di bengkel adalah untuk menjalani heavy maintenance, yang salah satunya meliputi modifikasi pintu kokpit (reinforced cockpit door) agar tahan peluru sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional. Kurun waktu yang dibutuhkan dalam menjalani inspeksi ini berkisar antara 4 minggu hingga sebulan ke depan.

”Pesawat ini harus heavy maintenance atau pemeriksaan di level D-Check, karena sudah memasuki siklus inspeksi 12 ribu jam terbang. Sebelum memasuki level ini, pesawat juga telah menjalani inspeksi rutin sesuai siklus terbangnya, seperti A-Check pada 100 jam terbang, B-Check (600 jam), serta C-Check (3000 jam),” papar Herry.

Ditambahkan Herry, meski pesawat Pelita Air tersebut tidak beroperasi untuk sementara waktu, proses pengangkutan penumpang di rute-rute yang biasa dilayaninya tidak akan terhambat. ”Karena di sana ada pesawat lain, seperti Merpati, Riau Airlines, serta Trigana. Jadi, tidak akan ada masalah,” sambungnya.

Isu Pencabutan Izin Terbang

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, dikabarkan bahwa Departemen Perhubungan telah mencabut izin terbang pesawat milik maskapai penerbangan Pelita Air tersebut. Alasan Dephub melakukan pencabutan itu karena pesawat yang diperasikan Pelita Air dianggap tidak laik untuk terbang.

Dephub, diberitakan, memberikan kesempatan kepada manajemen Pelita Air selama satu bulan sejak 16 Oktober 2009 untuk memperbaiki pesawat milik mereka, sebelum kembali melayani rute penerbangan tersebut. Menyangkut izin rute penerbangan pesawat Pelita Air, izin rute pesawat Pelita Air hingga satu bulan ke depan masih berlaku. Namun, jika hingga tenggat waktu yang diberikan pesawat milik Pelita itu tidak melakukan penerbangan, maka izinnya juga akan dicabut.

Namun, informasi tersebut dibantah Herry Bakti. ”Itu tidak benar,” tegasnya. Dia memaparkan, sesuai dengan aturan internasional, seluruh pesawat yang dioperasikan wajib memenuhi aturan standar keselamatan. Antara lain adalah melengkapi pesawat dengan pintu kokpit anti peluru, penyempurnaan sistem navigasi, dan lain-lain.

”Itu aturan yang wajib dipenuhi penerbangan semua maskapai, deadline-nya sampai 30 November ini. Tetapi, mayoritas pesawat yang beroperasi di kita (Indonesia) saat ini sudah memenuhi seluruh persyaratan itu, karena mayoritas baru. Yang belum mungkin hanya beberapa pesawat saja, seperti pesawat-pesawat yang agak tua. Tetapi tidak semua, hanya beberapa saja,” jelasnya. (roda kemudi)

No comments: