Pages

Monday, October 26, 2009

Izin Terbang Pelita Air Dicabut

Departemen Perhubungan mencabut izin terbang pesawat milik maskapai penerbangan Pelita Air. Alasan Dephub melakukan pencabutan itu karena pesawat yang diperasikan Pelita Air dianggap tidak laikan terbang.

"Izin terbang pesawat Pelita Air sudah dicabut Dephub, karena pesawat mereka tidak laik terbang," kata Kepala Bidang Perhubungan Udara, Yusuf Adoe di Kupang, Senin (26/10).

Selama ini, katanya, pesawat milik Pelita Air melayani dua rute penerbangan di NTT, yakni Denpasar, Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Maumere Kabupaten Sika dan Kupang, sedangkan rute keduanya, yakni Tambolaka di Sumba Barat, Ende dan Kupang.

Dephub, katanya, memberikan kesempatan kepada manajemen Pelita Air selam satu bulan sejak 16 Oktober 2009 untuk memperbaiki pesawat milik mereka, sebelum kembali melayani rute penerbangan tersebut.

"Masa terbang pesawat milik pelita sudah habis, sehingga harus diperbaiki sebelum diterbangkan kembali," katanya.

Menyangkut izin rute penerbangan pesawat Pelita Air, jelasnya, izin rute pesawat Pelita Air hingga satu bulan ke depan masih berlaku, namun jika hingga "dead line" waktu yang diberikan pesawat milik pelita tidak melakukan penerbangan, maka izinnya juga akan dicabut.

"Jika izin dicabut, maka untuk melayani rute tersebut, pelita harus mengajukan izin rute baru," katanya.

Dengan tidak terbangnya pesawat milik pelita, maka jumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di NTT menyisahkan delapan maskapai, yakni Lion Air, Batavia Air, Sriwijaya, Garuda, Merpati, Mandala, Riau Air dan Indonesia Air Transport.

"Maskapai Indonesia Air Transport hanya melayani penerbangan Denpasar-Labuan Bajo, khusus untuk pariwisata," katanya. (antara)

No comments: