Penahanan Achmad Kuncoro di tahanan Mapolda Jabar, imbuh Sony, dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap Achmad Kuncoro. Sebelumnya, Achmad dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Jabar.

Kasus bermula saat kerjasama penyertaan modal antara PT KA dengan OKCM di bulan Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar. Dalam perjanjian tersebut OKCM memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.
Dalam kerjasama tersebut PT KA dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan ke OKCM dan pengembalian modal pokok di akhir kerjasamanya.
Namun sampai dengan batas kerjasama yang ditentukan, OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai dengan yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA. (detik)
No comments:
Post a Comment