Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, rencana Dephub untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelayaran dan armadanya bisa saja tidak dilakukan. Syaratnya, perusahaan pelayaran bisa memberikan jaminan penuh terhadap keselamatan dan keamanan pada armada-armada yang dikelolanya.
Pernyatan tersebut diungkapkan Menhub sebagai tanggapan atas penolakan terhadap rencana pengetatan pengawasan tersebut oleh sejumlah pengusaha pelayaran. ”Audit 3 bulanan kapal ditolak pemilik, boleh saja. Tetapi dengan jaminan tidak ada kapal yang terbakar lagi. Jangan ada lagi yang faktor keselamatan yang terganggu,” kata Menhub usai melantik secara terpadu 785 Perwira Ahli Transportasi di Jakarta, Kamis (4/6).
Rencana untuk melakukan pengetatan pengawasan kapal, tidak menutup kemungkinan dilakukan audit rutin tiga bulanan seperti yang dilakukan pada angkutan udara, akan dilakukan sebagai respons atas maraknya kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini.
Dijelaskan, fungsi Dephub adalah untuk meningkatkan keselamatan dan ikut membangun tumbuhnya perusahaan yang berkualitas baik. Tujuannya agar ke depan bisa secara bersama-sama meningkatkan keselamatan pelayaran dan menurunkan angka kecelakaan.
”Kalau dia (perusahaan pelayaran) punya kemampuan itu, dan terbukti tidak ada kapal yang terbakar atau tidak ada kapal yang tenggelam, itu artinya kita tidak perlu melakukan proses audit yang sering. Tapi kalau tetap ada itu, maka kita kan harus mencari tahu mengapa itu bisa terjadi, mungkin karena kurang pengawasan. Nah, salah satu cara pengawasan itu adalah dengan melalui audit tiga bulanan,” papar Menhub.
Menurut Menhub, peristiwa kebakaran yang dialami armada PT Prima Vista, KMP Mandiri Nusantara di perairan Pulau Karamaian, Sumenep, beberapa waktu lalu, menjadi salah satu dasar pentingnya pengawasan ketat itu dilakukan. Beberapa waktu sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah dialami armada perusahaa yang bermarkas di Surabaya tersebut.
”Mengapa dia bisa dua kali terbakar, mengapa itu terjadi, kan kita harus tahu. Apakah pola operasionalnya tidak baik, apakah disiplinnya kurang? Kalau ada kelalaian, itu kelalaian siapa ? Nah, itu kan harus ditemukan. Karena itulah, mengapa yang pertama dikirim adalah KNKT untuk mencari penyebab kecelakaan,” jelas Menhub.
Ketika dalam proses investigasi kecelakaan kapal ditemukan permasalahan yang bersifat fundamental, Menhub menegaskan, audit rutin berkala seperti yang diterapkan pada maskapai penerbangan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dijelaskan Menhub, jenis pengawasan terhadap transportasi laut meliputi dua jenis. Pengawasan pertama meliputi pengawasan terhadap kelaikan setiap jenis kapal yang akan berlayar. Prosedur pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemberian surat izin berlayar (SIB).
”Kedua, menyangkut yang lebih di atasnya lagi. Misalnya menyangkut SOP maskapai pelayaran itu sendiri, pemiliknya, dan sebagainya. Ini yang disebut audit,” katanya.
Menhub menambahkan, dirinya telah memberikan ruang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan peningkatan pengawasan kepada maskapai pelayaran dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan menurunkan angka kecelakaan. (roda kemudi)
MENGGALI PENDAPATAN TAMBAHAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT
11 years ago
No comments:
Post a Comment