Pages

Friday, June 5, 2009

Dephub Bekukan Sertifikat Masinis KA 523

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan membekukan sementara sertifikat kompetensi Supriyanto, masinis KA 523 KRL Ekonomi Bogor-Jakarta yang menabrak KA 265 Depok Ekspress di Blok 202 perlintasan antara Stasiun KA Tebet-Manggarai, Jumat (5/6) pagi.

”Karena menurut penyelidikan sementara, kecelakaan diduga kuat bukan karena masalah teknis. Tetapi terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan masinis,” jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat petang.

Ditegaskan Tundjung, pernyataannya itu juga sebagai klarifikasi atas pernyataan pihak manajemen PT Kereta Api yang menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi akibat adanya gangguan pada sistem pengereman.

”Berdasarkan pemeriksaan teknis sementara dan olah TKP yang dilakukan penyidik PPNS, diketahui bahwa tidak ada bukti adanya rem blong. Analisis sementara, masinis KA 523 langgar sinyal blok dan batas kecepatan,” sambung Tundjung.

Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko menambahkan, dugaan kuat bahwa kecelakaan akibat kelalaian masinis tersebut diperoleh berdasarkan sejumlah bukti-bukti teknis yang diperoleh di lapangan.

Bukti pertama, pada rekaman terakhir monitoring sinyal dan pergerakan KA di rute tersebut, misalnya, diketahui bahwa lampu blok 202 yang dilalui KA 523 dalam kondisi berwarna merah. Itu artinya di blok 202 tersebut masih ada KA yang berhenti, yaitu KA 265 Depok Ekspres.

”Seharusnya dia (masinis KA 523) tidak melanggar sinyal dan masuk ke blok itu. Pada akhirnya, dia tidak sempat melakukan pengereman maksimal dan menabrak KA yang di depannya,” jelas Hermanto.

Bukti kedua yang menegaskan bahwa tidak terjadi masalah pada pengereman, lanjut dia, adalah tingkat kerusakan ringan akibat tubrukan baik pada bagian depan KA 523 maupun bagian belakang KA 265. Selain itu seluruh roda kedua KA tersebut juga tetap pada posisinya, tidak anjlok keluar dari rel.

”Kalau benar-benar remnya blong, bagian depan KA yang menabrak pasti rusak berat karena menabrak KA yang berhenti, dan kereta bisa keluar rel. Tetapi ini tidak, hanya kacanya saja yang pecah akibat benturan. Ini bukti bahwa dia sempat melakukan pengereman untuk mengurangi efek benturan,” papar Hermanto sambil menunjukkan gambar bagian depan KA 523 yang utuh pada monitor peraga.

Hasil pemeriksaan lainnya menyebutkan, penyidik PPNS tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas dilakukannya pengereman darurat oleh masinis bersangkutan di sepanjang lintasan yang dilalui. Sedianya, berdasarkan prosedur, pengereman darurat wajib dilakukan masinis ketika terjadi rem blong.

”Kalau dilakukan, bekasnya pasti terlihat, akibat pengereman darurat rel pasti akan tergerus. Tetapi setelah kita telusuri hingga sepanjang 500 meter, tidak ada bekas-bekasnya sama sekali. Itu berarti tidak ada pengereman darurat yang dilakukan masinis sebagai solusi terakhir ketika remnya blong,” lanjutnya.

Di sisi lain, laporan yang menyatakan bahwa rem blong tersebut dilakukan masinis telah peristiwa kecelakaan terjadi. ”Seharusnya dia melaporkan rem blong sebelum kejadian. Itu standar operasinya,” pungkas Hermanto, seraya menegaskan bahwa kondisi KA 523 yang menjalani pemeriksaan di Balai Yasa Perhubungan pada 2008 tersebut dalam keadaan laik operasi.

Atas kelalaiannya itu, Supriyanto terancam pidana kurungan 1 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 206 Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena mengoperasikan sarana dengan tidak mematuhi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta sinyal atau tanda.

Hermanto menambahkan, hingga saat ini, faktor kelalaian manusia masih mendominasi kecelakaan kereta api di Indonesia. Sepanjang tahun 2008, sebanyak 33 persen kecelakaan disebabkan SDM operator. ”Kecelakaan yang diakibatkan prasarana seperti anjlok atau rel patah, relatif mengalami penurunan. Itu karena selama ini upaya perbaikan terus dilakukan Departemen Perhubungan,” pungkasnya.

Tabrakan antara KA 265 Depok Ekspress dengan KA 523 KRL Ekonomi Bogor-Jakarta, terjadi di perlintasan antara Stasiun KA Tebet-Manggarai di KM 11+200, Jumat (5/6) pukul 07.45 WIB.

Tidak ada korban jiwa pada kecelakaan ini, namun empat penumpang di antaranya mengalami luka ringan. Mereka terdiri dari dua penumpang, yaitu Amanah (80 tahun) dan Soleh (75 tahun), serta dua pegawai kontrak PT KA, Wawan (23 tahun) dan Purwanto. (roda kemudi)

No comments: