Pages

Tuesday, June 9, 2009

Pengecekan KRL di Dipo Depok Abaikan Prosedur

Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Tundjung Inderawan menemukan fakta bahwa proses pengecekan Kereta Rel Listrik (KRL) pra-operasi di Dipo Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan sesuai prosedur.

Kenyataan itu diketahui Dirjen Tundjung saat melakukan inspeksi mendadak di fasilitas yang menampung 10 set KA (terdiri atas empat KA Ekspres AC dan enam KA Ekonomi) tersebut, Selasa (9/6). Inspeksi tersebut dilakukan Dirjen bersama sejumlah stafnya sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

”Ternyata, setiap set kereta di sini, tidak ada pengecekan manual harian. Sehingga setiap kereta yang berangkat seperti 'kucing dalam karung' safety-nya," kata Dirjen Tundjung di sela inspeksi.

Dirjen Tundjung sempat mengecek Kereta Api (KA) 300 KRL Bojong Ekspres yang keluar dari dipo pukul 05.30 WIB. Suwarno, masinis KA tersebut, kepada Dirjen menjelaskan bahwa pengecekan secara prosedural dan runtun sebelum operasi berdasarkan formulir pemeriksaan (manual check sheet) tidak pernah dilakukan.

”Tak ada checksheet, Pak. Hanya laporan teknis umum saja,” aku Suwarno polos kepada Dirjen. Suwarno juga diam seribu bahasa ketika Dirjen menanyakan apakan tekanan rem kereta yang akan dioperasiaknnya sudah sesuai standar yang ditetapkan.

Hal senada diungkapkan Kepala Ruas Los Depo Depok Subagiyo. Subagiyo mengakui, pengecekan fisik secara manual sesuai standar dan butir-butir yang ditekankan pada manual checksheet tidak pernah dilakukan. ”Dari dulu memang sudah begini,” terang Subagiyo, menjawab Dirjen Tundjung.

Subagiyo lantas mepaparkan bahwa untuk mengecek daya cengkeram rem, masinis biasanya hanya memaju-mundurkan kereta satu hingga dua meter dan mengeremnya secara mendadak. Sementara prosedur pengecekan perangkat pengereman yang mesti dilakukan menurut checksheet harian KRL, terdiri dari dua langkah. Yaitu pemeriksaan visual dan pemeriksaan fungsi kerja.

Pada pemeriksaan secara visual, pengecekan unit pengereman meliputi pengecekan rem blok/adjuster dan kedudukan kran. Kemudian menurut prosedur pengecekan fungsi kerja, proses pemeriksaan rem meliputi pengetesan katup rem (brake valve), pengetesan katup rem darurat (emergency valve/SOS), pengetesan rem tangan (parking brake), dan mengecek fungsi kerja Deadman.

Secara menyeluruh prosedur pemeriksaan kondisi visual dalam checksheet harian KRL meliputi 10 item utama. Antara lain meliputi pemeriksaan Pantograph, Perangkat Bogi (2 item), Unit Pengereman (2 item), Unit Tenaga (6 item), Kompresor (5 item), MG (2 item), Kunci dan Tutup BOks (5 item), Antar-Gerbong (5 item), Eksterior (3 item), serta Interior (3 item).

Kemudian untuk pengecekan fungsi kerja, jumlah item yang wajib diikuti meluputi 12 prosedur. Pemeriksaan fungsi kerja itu terfokus pada perangkat-perangkat KRL yang memiliki fungsi gerak mekanis serta komponen kelistrikan, yang metode pengecekan kesemuanya tidak dilakukan dengan cara mengira-kira maupun komulatif.

Kepala Depo Traksi Depok Dody Heryadi yang datang menjelang selesainya inspeksi, tak bisa mementahkan apa yang telah dipaparkan stafnya kepada Dirjen Tundjung. Terlebih ketika objek inspeksi bergeser menuju ruangannya. Dia tidak ia pun tidak mampu menunjukkan checksheet harian KRL yang dimaksudkan Dirjen. Dody pun akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan checksheet tersebut.

90 Persen KA Tak Laik Operasi

Dody juga mengakui bahwa realisasi pengadaan suku cadang setiap kereta berjalan lambat, meski pengajuan diusulkan secara periodik. Kondisi inilah yang memaksa para teknisi untuk melakukan ”kanibalisasi” pada proses perbaikan, yaitu dengan memindahkan suku cadang dari satu kereta ke kereta lain.

”Jika disesuaikan regulasi, sebenarnya sekitar 90 persen KA di Dipo Depok ini tak laik operasi,” ujar Dody, menjawab wartawan. ”Kondisi sarana KA sering tak lengkap, itu biasa. Seperti speedometer tak jalan dan tekanan rem yang tak jelas," sambung Sutisno, masinis.

Sutisno menambahkan, jika mengikuti pada aturan yang berlaku, sebenarnya dia bisa menolak untuk mengoperasikan KA dengan kondisi yang tidak sesuai dengan standar kelaikan tersebut. ”Tetapi, kalau itu dilakukan, bagaimana pelayanan nantinya,” ujarnya diplomatis.

Melihat fakta-fakta yang ada, Dirjen Tundjung berkesimpulan bahwa kondisi serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di dipo-dipo KA lain, seperti di Dipo KRL Bukit Duri, Manggarai, Dipo KRL Bogor dan Dipo KRL Bekasi.

Di akhir sidak, Tundjung menjelaskan, inspeksi yang dilakukannya tersebut merupakan bagian dari program pemetaan untuk meningkatkan faktor keselamatan KA. ”Setelah dipetakan, nantinya akan disinkronisasi dalam regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, lalu diteruskan ke sejumlah keputusan menteri dan instruksi dirjen,” ujarnya. (roda kemudi)

No comments: