Pages

Friday, November 21, 2008

Meneg BUMN Diminta Segera Selesaikan Polemik Perum PPD

Kementrian Negara BUMN didesak segera menyelasaikan kemelut yang sedang dialami Perum PPD. Saat ini BUMN itu bukan saja memerlukan dana segar untuk pembaharuan armada tapi juga pembayaran pesangon terhadap 2300 karyawan dengan nilai sekitar Rp 200 miliar.

BUMN yanng sempat menjadi idola masyarakat Jakarta itu, menurut Anggota Komisi V DPR RI Enggartiasto Lukito, harusnya dilepas dari tanggungjawab pemerintah pusat dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta, sesuai wilayah operasionalnya. Masalah ini sebelumnya sudah disarankan DPR, namun belum ada realisasi dari Menneg BUMN.

”Kerja Menneg BUMN itu kok lambat, padahal ini sudah berulang kali disarankan,” kata Enggar.

Menurut Enggar, Pemda DKI Jakarta, bersedia mengambil alih untuk menyehatkan kembali Perum PPD, asalkan tidak diikuti dengan beban utang. Karena itu Menneg BUMN secepatnya menyelasaikan utang-utang yang ditanggung BUMN itu, termasuk pembayaran pesangaon terhadap karyawannya, sebelum diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta.

”Kalau kucuran dana segar itu masih harus ditanggung APBN, nantinya akan menimbulkan kecemburuan daerah lain, karena republik ini bukan hanya DKI Jakarta. Kami sarankan serahkan saja itu kepada Pemda DKI Jakarta,” katanya.

Secara tekhnis operasional, alat produksi Perum PPD itu sudah tidak laik operasi, karena usia tehnis kendaraan yang ada rata-rata di atas 15 tahun, padahal usia ekonomisnya hanya sekitar lima tahun. Sementara program restrukturisasi yang dilakukan sejak empat tahun lalu hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan, karena terbentur kepada pendanaan.

Sejumlah aset berupa depo dan kantor pusat telah dijual pihak manajemen untuk mempertahankan operasional perusahaan termasuk memberikan pesangon kepada 2600 karyawan. pada perjanjian bersama antara Menneg BUMN, Pemda DKI Jakarta dan manajemen Perum PPD tahun 2006, disepakati kucuran dana sebesar Rp 200 miliar dengan kompensasi pemberian depo B kepada Pemda DKI Jakarta.

Manager Umum Perum PPD Dusarmin Brata Nur menyebutkan, sisa karyawan yang akan diberikan pesangon itu adalah mereka yang memang sudah memasuki masa pensiun. namkun tidak bisa dilakuklan karena krisis pendanaan.

”Harusnya Menneg BUMN mendesak Pemda DKI Jakrta untuk mengucurkan dana talangan itu, sehinhgga persoalan pesangon bisa diselesaikan,” katanya.

Dikatakan, Perum PPD sulit diselamatkan tanpa bantuan langsunng Menneg BUMN. ”Pemerintah jug baru pertama kali memberikan bantuan kepada Perum PPD yaitu tahun 1992, sebanyak 100 bus, setelah itu rtidak ada lagi. Sekarang armada semuanya usianya sudah tua, boros dan tidak efisien,” tegasnya. (roda-kemudi)

No comments: