Pages

Wednesday, November 19, 2008

Menhub: Stop Permasalahkan THC

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal meminta pelaku usaha pelayaran berhenti mempermasalahkan terminal handling charge (THC). Alasannya, ketentuan baru tentang THC yang dibuatnya itu dalam rangka menciptakan transparansi.

”Mengapa kami menurunkan surcharge? Karena dia tidak ada stuktur biaya yang jelas. Seharusnya dikasih nol. Tapi kalau saya kasih segitu, nanti pada kaget. Jadi, saya turunkan biaya tambahan sebesar 50 persen menjadi US$12 untuk peti kemas 20 kaki dari sebelumnya US$25,” papar Menhub dalam acara makan siang bersama wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/11).

Keputusan tidak menaikkan tarif THC namun menurunkan biaya tambahan, lanjut Menhub, dinilai sebagai tindakan adil. Menurutnya, upaya itu juga sesuai dengan pembicaraan dengan pelaku usaha pelayaran dan pengguna jasa pelayaran. ”Kalau surcharge ditarik tapi struktur biayanya tidak ada, itu namanya tidak fair dong,” tegasnya.

THC Di Indonesia terdiri dari biaya pelayanan peti kemas atau container handling charge (CHC) dan biaya tambahan. Menurut Menhub, para agen pelayaran meminta pemerintah tidak mencampuri mekanisme pasar terkait masalah penetapan surcharge meskipun tidak ada struktur biaya yang jelas di dalamnya.

“Selama surcharge tidak memiliki struktur biaya, itu namanya ’charge yang syur’, enak. Ini tidak boleh. Harus jelas apa struktur biayanya. Kalau tidak puas, pendapatan berkurang akibat penetapan US$12, silahkan masukkan ke ocean freight. Ocean freight ini yang diatur oleh mekanisme pasar,” ujarnya.

Namun, meski diatur mekanisme pasar, kata Menhub, Ocean freight tetap memiliki struktur biaya yang jelas sebagaimana ditetapkan aturan pelayaran internasional.

Menhub telah menetapkan THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12. Selain itu, THC peti kemas 40 kaki ditetapkan US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21. Keputusan ini berlaku mulai 1 November 2008.

Sebelumnya, THC yang dibebankan pelayaran kepada pemilik barang mencapai US$117 untuk peti kemas 20 kaki, yang terdiri dari CHC US$83, PPN US$8,3, dan surcharge US$ 25. THC untuk peti kemas 40 kaki dikenakan US$177 dengan rincian CHC US$124,5, PPN US$12,4, dan surcharge US$40.

Ditambahkan Menhub, besaran THC di Pelabuhan Tanjung Priok tidak akan dijadikan sebagai patokan THC di pelabuhan lain di Indonesia. ”Setiap pelabuhan THC-nya akan berbeda. Tapi intinya, itu akan didasari oleh seberapa besar pelayanan yang bisa diberikan kepada para pengguna jasa,” ujarnya.

Di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, misalnya, struktur biaya THC jauh lebih detail dari pada di Tanjung Priok. Besaran THC tiap peti kemas di sana bisa berbeda-beda, meskipun kapasitas boks kontainer yang digunakan sama. Besaran harga itu didasari pada jenis boks kontainer yang digunakan. ”Misalnya, untuk kontainer refrigerator, THC-nya berbeda dengan THC kontainer standar, meskipun sama-sama ukuran 20 feet,” papar Menhub.

PPN di pelayaran
Menhub juga menjelaskan masalah keluhan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia, yang dibebankan kepada pelaku usaha pelayaran. Padahal, selama ini, dunia internasional tidak pernah menarik pajak dari usaha pelayaran. ”Selama pelaku usaha memang benar membayar pajak, fakturnya jelas, pastinya kan di bayar kembali oleh penggunanya,” pungkasnya. (roda-kemudi)

No comments: