Pages

Thursday, August 5, 2010

Kemenhub Rilis Kontrak Dana PSO Kepada PT KA

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis kontrak dana subsidi pelayanan (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan kereta ekonomi kepada PT Kereta Api(PT KA). Untuk 2010 ini, PT KA mendapatkan dana PSO sebesar Rp 535 miliar.

Direktur Jenderal Perkertaapian Kemenhub Tundjung Inderawan menjelaskan, penandatanganan kontrak PSO tersebut dilakukan dilakukan Rabu (4/8) malam, di kantor Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. ”Penandatangan kontrak dilakukan oleh saya sendiri sebagai wakil pemerintah dan Dirut PT KA (Ignasius Jonan) selaku operator, kemarin malam sekitar pukul 19.30 WIB. Nilai kontraknya Rp 535 miliar,” jelasnya, Kamis (5/8).

Dipaparkan, dalam perjanjian kontrak tersebut, PT KA telah ditugaskan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan KA kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau untuk lingkup pelayanan pada lintas pelayanan antarkota (jarak jauh dan jarak sedang) dan KA perkotaan (KA jarak dekat/lokal , KRL dan KRD).

Nilai kontrak sebesar Rp 535 miliar tersebut, jelas Tundjung, merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan pelayanan umum bidang angkutan KA kelas ekonomi yang dibebankan kepada PT KA. Besaran nilai PSO itu sendiri dihitung berdasarkan selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan biaya operasi pelayanan umum bidang angkutan KA kelas ekonomi yang dijalankan PT KA.

”Dalam PSO itu juga ada keuntungan yang diberikan untuk setiap relasi/trayek. Setelah kontrak ditandatangani dan otomatis berlaku, maka PT KA berhak untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Tundjung dan Jonan juga melakukan penandatanganan kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana KA/IMO dan penerimaan biaya atas pengunaan prasarana KA/TAC. ”Kabar baiknya, PT KA untuk memisahkan pembukuan PSO dengan pendapatan reguler perusahaan, di mana sebelumnya menjadi satu. Jadi, PT KA tidak bisa lagi mengatakan bahwa PSO adalah pendapatan terbesar kedua mereka. Karena PSO itu bukan pendapatan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan. Kedua-duanya jelas berbeda,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirut PT KA Ignasius Jonan menyatakan akan menggunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin dana PSO tersebut. Dia juga mengaku cukup memahami keterbatasan keuangan yang dimiliki Pemerintah ketika harus memberikan dana subsdi lebih kecil dari yang telah diajukan. ”Akan kita manfaatkan semaksimal mungkin dana ini untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” kata dia.

PSO Tahun 2011 Meningkat

Tundjung menambahkan, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan KM 38 tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, besar kemungkinan jumlah PSO yang akan diberikan pemerintah kepada PT KA akan lebih besar dari tahun ini.

”Formula penghitungannya sudah berubah, dan telah banyak dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Karena itu, kemungkinan akan lebih besar. Kalau untuk PSO 2010, formula penghitungannya masih menggunakan pedoman yang lama,” jelasnya.

Terkait dengan itu, Tundjung telah menginstruksikan stafnya dan manajemen PT KA untuk memulai melakukan penghitungan biaya operasional 2011 dengan menggunakan formula dalam KM 38/2010 untuk mengetahui kebutuhan PSO akan datang. Sedianya, menurut dia, jika penghitungan itu bisa diselesaikan secepatnya, maka proses pengajuan dana PSO pun bisa langsung diajukan kepada Kementerian Keuangan.

”Jadi, ketika besaran pagu definitif PSO-nya sudah dikeluarkan Menkeu, seluruh proses administrasi bisa dilakukan. Ini adalah upaya percepatan agar penandatanganan kontrak PSO tahun depan bisa dilakukan di awal tahun, yaitu pada Januari 2011 nanti. Tidak seperti sekarang dan tahun-tahun sebelumnya, kontrak baru diteken menjelang akhir tahun sehingga dana PSO diterima setelah PT KA keluar modal lebih dulu. Kita harapkan ke depan sudah berubah,” beber Tundjung.

Sejalan dengan itu, Tunjung juga meminta manajemen PT KA untuk melakukan pendekatan intensif kepada Kementerian Keuangan agar mau memberikan suntikan dana PSO lebih besar dari yang diterimanya tahun ini. ”Kalau tidak demikian, akan dikasih segitu-segitu lagi. Karena itu harus ada approuch dari PT KA ke Kemenkeu untuk lebih meyakinkan untuk membantu kita. Kalau kita (Kemenhub) di sini hanya sebatas mengajukan dan memberikan dorongan, sementara yang pegang uangnya di sana (Kemenkeu),” pungkasnya. (roda kemudi)

No comments: