Pages

Monday, August 2, 2010

Tarif Baru Terbit, PTKA Belum Diizinkan Naikkan Tarif KA Ekonomi

Direksi PT Kereta Api (Persero) atau PTKA sedang kebingungan. Karena meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi sudah terbit dan berlaku efektif 1 Juli 2010, sampai sekarang perseroan belum diizinkan menaikkan tarif.

"Sepengetahuan saya, kenaikan tarif yang anda tanyakan belum diketahui kepastian jumlah dan saat berlakunya hingga saat ini," kata Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan kepada KONTAN, Senin (2/8).

Bahkan mantan Presiden dan CEO Bahana Securities itu meyakini, saat musim mudik Lebaran 2010 ini kenaikan tarif tersebut belum berlaku.

"Pihak PTKA belum mendapatkan izin untuk menaikkan tarif, padahal KM-nya sendiri sudah terbit," tegas Jonan. Sayangnya, ia tidak menyebutkan pihak mana yang melarangnya untuk mulai mengenakan kenaikan tarif.

Sementara, sampai saat ini KONTAN Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekretaris Ditjen Perkeretaapian Nugroho Indrio menyarankan untuk menghubungi Asril Syafei, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Asril sendiri mengaku tidak bisa memberikan jawaban, karena tengah boarding ke atas pesawat menemani Wakil Menteri Perhubungan dinas keluar kota. Asril meminta KONTAN Online untuk menghubungi langsung Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan.

Sayangnya, Tundjung sendiri meminta KONTAN Online untuk berkordinasi dengan pihak Pusat Komunikasi Publik Kemenhub supaya bisa mengagendakan waktu wawancara dengannya.

Seperti diberitakan KONTAN Online sebelumnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah meneken KM 35/2010 tentang tarif KA ekonomi terbaru yang ditetapkan berlaku 1 Juli 2010.

Menurut aturan tersebut, kenaikan tarif KA ekonomi bervariasi jika dibandingkan dengan tarif lama yang diatur KM 7/2009 . Untuk KA jarak jauh, kenaikannya antara 8,3 persen sampai 19,5 persen.

Beberapa KA jarak jauh yang dimaksud antara lain KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) yang tarifnya naik 8,3 persen dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000; KA Logawa (Purwokerto-Jember) naik 13,5 persen dari Rp 40.500 menjadi Rp 46.000; KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-Tanah Abang) naik 14,2 persen dari Rp 28.000 menjadi Rp 32.000; serta KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5 persen dari Rp 43.500 menjadi Rp 52.000.

Sementara untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ekonomi maupun AC ekonomi kenaikannya mulai 9,09 persen sampai 75 persen. Sebut saja KRL ekonomi AC lintas Manggarai-Serpong sekarang tarifnya Rp 6.000 dari tadinya Rp 5.500 atau naik 9,09 persen; KRL ekonomi AC Jakarta Kota-Bekasi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 atau naik 33,3 persen; KRL Manggarai-Bekasi dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 atau naik 66,6 persen; serta KRL Jakarta Kota-Bogor naik 75 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500. (kontan online)

No comments: