Pages

Wednesday, August 4, 2010

PTKA Siap Rugi Angkut Pemudik Lebaran

PT Kereta Api (PT KA) bersiap menangguk kerugian saat melayani arus penumpang musim Lebaran 2010. Potensi kerugian tersebut disebabkan belum diizinkannya perusahaan untuk menaikkan tarif selama lebaran, khususnya kelas ekonomi, sesuai KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA kelas Ekonomi yang baru.

"Setiap lebaran kami tidak pernah untung bahkan rugi. Selain karena tarif nya murah, juga karena tingkat keterisian relatif kosong saat kereta itu kembali dari mengantarkan pemudik," kata Kepala Daerah Operasional (DAOP) I PTKA Mulianta Sinulingga Mulianta, Rabu (4/8).

Ia mengilustrasikan, KA ekonomi memang penuh ketika mengantarkan pemudik dari Jakarta ke kota-kota di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Namun ketika kembali ke Jakarta, KA tersebut bisa dibilang kosong. Atau saat arus balik, KA yang diberangkatkan ke Jawa yang mendapat giliran kosong.

Terlebih, saat Lebaran biasanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan PTKA untuk menyediakan KA tambahan untuk dapat mengangkut seluruh penumpang yang memenuhi stasiun.

"Kami juga harus menyediakan anggaran tambahan, karena meminta Balai Yasa untuk menyelesaikan semua perawatan KA secara bersamaan. Selain itu biasanya saat Lebaran kami juga melibatkan aparat keamanan, petugas PMI, dan pramuka di stasiun utama. Sehingga harus menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi untuk petugas," keluhnya.

Sayangnya, Mulianta enggan menyebut berapa besar kerugian yang dialami PTKA setiap kali menyelenggarakan KA untuk kebutuhan lebaran. Termasuk berapa banyak dana yang dikeluarkan selama masa Hari Raya umat Islam tersebut.

"Itu porsinya perseroan untuk menyampaikan, saya tidak hapal angkanya. Namun kami dengan segala cara akan mengoptimalkan tarif yang berlaku saat ini," elaknya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan memastikan KM 35/2010 yang menaikkan tarif KA kelas ekonomi baru  diberlakukan 1 Oktober 2010. Atau setelah lebaran usai.

Kenaikan tarif yang bervariasi sesuai jarak tersebut terpaksa dilakukan pemerintah karena dana subsidi public service obligation (PSO) yang bisa disediakan Kementerian Keuangan terbatas.

Padahal dana subsidi PSO tersebut untuk menutupi biaya yang dikeluarkan PTKA untuk mengoperasikan KA kelas ekonomi yang ditugaskan Pemerintah.

"Tahun ini dana PSO yang diperlukan itu sebesar Rp 571 miliar. Tetapi Kementerian Keuangan hanya mampu memberikan PSO yang besarannya sama dengan dua tahun terakhir yaitu Rp 535 miliar. Nah, selisih Rp 36 miliar ini yang terpaksa ditutupi dari kenaikan tarif," jelasnya. (roda kemudi)

No comments: